Merangin
| Fokusinfo.com : DPRD Merangin melalui ketua komisi I, Heri S Mohza menyatakan
siap menengahi konflik antara Pemkab Merangin dan YPM STKIP soal aset pemkab
yang saat ini diduduki oleh kampus STKIP.
Kepada
media ini, Heri S Mohza atau yang biasa disapa Taboy mengatakan tiada solusi
yang baik selain duduk bersama melakukan perundingan.
‘’Secepatnya
kami akan panggil kedua pihak guna mencari solusi atas persoalan ini. Masalah
ini kan menyangkut orang banyak atau umum, jadi harus segera dicarikan
solusinya,” kata Taboy.
Taboy
yang juga alumni STKIP itu menceritakan alur berdirinya STKIP hingga statusnya
saat ini. Menurut Taboy awalnya STKIP
adalah Milik Pemda. Dengan berjalannya waktu pemerintah tidak boleh lagi
memiliki Yayasan sehingga pada saat itu selesai zaman Rotani (Saat ini Mantan
Bupati) melimpakan ke person Pejabat Pemkab. Terjadi beberapa kali peralihan
akta sehingga ada kesan yayasan menjadi milik pribadi.
Baca Juga : Polemik Aset. Amir Achmad ‘Bongkar’ Kedok YPM STKIP Klik disini
‘’Ada
beberapa berkas akta STKIP itu. Saya punya historisnya. Karena dari awal
disamping saya alumni STKIP, saat duduk di DPRD kebetulan saya di Komisi I. Jadi
saya ikuti perkembangannya,” kata Taboy.
Dilanjutkan
Taboy, dengan adanya beda pendapat soal status STKIP itu memancing asumsi
masyarakat bermacam-macam. Ada pihak yang menganggap ini milik masyarakat, ada
yang mengatakan ini milik pribadi. Sehingga digali terus sampai ke aset.
Sampailah masalah tanah.
‘’Masalah
tanah itu justru yang menggugat pihak yayasan karena pemkab telah meneribitkan
sertifikat kepemilikan tanah. Yang menang dalam gugatan itu adalah Pemkab yang artinya
aset itu sah secara hukum dimiliki oleh
Pemkab,” ungkapnya.
Taboy
juga mengaku telah membaca berkas dari KPK agar memperjelas status aset pemkab
yang saat ini dijadikan tempat usaha YPM. ‘’KPK itu minta kejelasan status aset
tersebut. Apa disewa, jual beli atau yang lainnya. Dan saat itu pemerintah
memilih disewakan,” kata Taboy.
Masih
dikatakan Taboy, pihaknya pernah mempertanyakan ke Pemkab tindak lanjut proses
sewa aset tersebut dan mendapat jawaban belum ada pembayaran ‘’Kami tanya ke
Pemkab, kalau tidak salah dua tahun yang
lalu. Jawab mereka belum dibayar. Alasannya kami juga tidak tahu,” tuturnya.
Dalam
kasus ini Taboy menyatakan bersikap netral dengan tujuan menengahi. Soalnya
antara pemkab dan yayasan dipastikan memiliki argumen atau dalil-dalil
tersendiri.
‘’Sebenarnya
kami dari komisi I DPRD juga secara pribadi ingin adanya penyelesaian secara
kekeluargaan. Tidak ada jalan lain selain berunding. Bila tetap pada pendirian
masing masing nanti susah juga,” katanya.
Taboy
bersaksi sebenarnya Pemkab tidak terlalu ngotot meminta sewa. Namun karena ada
perintah dari KPK yang meminta kejelasan status maka pemkab harus segera
melaksanakannya. ‘’Saya tahu persis itu, pemkab tidak ngotot minta sewa. Tapi
karena ada surat dari KPK yang meminta memperjelas status tanah itu makanya
pemkab melakukan itu,” tutupnya. (*)
Reporter
: Tim Investigasi
Redaktur : TopanBOhemian