Merangin |
Fokusinfo.com :
Setelah melalui perjalaan yang panjang akhirnya Gugatan Fauzi Yusuf, Caleg dari
Partai Demokrat Dapil II dikabarkan dikabulkan dalam sidang di PTUN Jambi,
senin 15 April 2019.
Kuasa
Hukum fauzi yusuf, Toni Irwan Jaya SH
dikonfirmasi membenarkan kliennya memenangkan gugatan di PTUN tersebut.
‘’Alhamdulillah
sidang PTUN mengabulkan seluruhnya gugatan klien kami Drs. Fauzi Yusuf jelang pemihan serentak 2019 ini,” kata Toni.
Dia
membeberkan beberapa poin yang telah diputuskan oleh PTUN yaitu 1. Mengabulkan
gugatan Drs. H Fauzi Yusuf seluruhnya.
2. Menyatakan SK KPU No 18 batal demi hukum. 3. Memerintahkan KPU mencabut SK
No 18 dan mengembalikan yang bersangkutan ke dalam DCT dengan menerbitkan SK baru.
Sementara
itu Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni mengakui telah tahu kabar menangnya Fauzi
di PTUN dari media sosial. Namun dirinya tidak bisa mengomentari lebih jauh
mengingat belum membaca surat keputusan resmi dari PTUN tersebut.
‘’Belum
bisa dikomentari soal itu. Masalahnya belum ada surat resmi yang sampai kepada
kami dari PTUN. Kemungkinan kedepannya kami para pimpinan KPU akan mengadakan
rapat dulu atas persoalan ini,” tutupnya.(*)
Reporter
: DedeRiskadinata
Redaktur
: TopanBohemian