Merangin | fokusinfo.com : Keberatan namanya dijadikan sampel atau contoh dalam simulasi kegiatan Bintek KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang diselenggarakan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Bangko
di ruang pola Bappeda Merangin beberapa waktu yang lalu, Zamzami Rahman langsung somasi KPU Merangin.
Kepada media ini Zamzami menuturkan tindakan itu secara tidak langsung telah menggiring opini publik soal status pencalegannya, sementara hingga saat ini dirinya tengah melakukan upaya hukum atas kasus yang menimpanya itu.
‘’Terus terang, malam sabtu pekan lalu saya dikunjungi oleh masyarakat yang mempertanyakan kasus saya. Mereka mengungkapkan kebimbangan memilih saya dalam pemilihan serentak 2019 ini. Mereka mengira saya sudah tidak bisa mengikuti pertarungan politik,” katanya.
‘’Toh saat ini saya masih melakukan upaya hukum atas persoalan yang saya hadapi. Jadi keliru pihak PPK menjadikan nama saya sebagai contoh simulasi caleg yang dicoret. Semestinya jangan sebut nama, cukup caleg A atau caleg B, C dan seterusnya” tambah Zamzami
Kuasa hukum Zamzami, Toni Irwan Jaya SH dikonfirmasi membenarkan kliennya Zamzami merasa sangat dirugikan atas peristiwa itu dan langsung mengambil langkah mensomasi KPU (Komisi Pemilihan Umum) Merangin.
‘’Sebelumnya saya jelaskan klien saya itu merupakan calon anggota DPRD Merangin dari partai Gerindra Dapil I Nomor urut 9 dan telah terdaftar dalam DCT (Daftar Calon Tetap) pada pemilu tahun 2019 ini. Memang benar dia terkena persoalan status pencalegannya, namun kami masih dalam upaya hukum. Karena ada proses upaya hukum yang kami lakukan artinya belum ada keputusan final, belum inkrah,” terang Toni.
‘’Klien kami mendapatkan bukti dan saksi-saksi bahwa dua orang oknum PPK Kecamatan Bangko inisial SG dan SM telah mengumumkan / membicarakan soal pencoretan nama klien kami dari DCT dihadapan peserta Bintek yang merupakan KPPS. Pembicaraan tersebut berujung pada diskusi dan disampelkan dalam simulasi,” tambah Toni.
‘’Akibat perbuatan oknum PPK itu klien kami sangat dirugikan dan merasa keberatan dan kepada KPU Kabupaten Merangin selaku penyelenggara pemilu tahun 2019 untuk dapat mengambil tegas terhadap dua orang oknum PPK tersebut. Juga kami harap pihak KPU menghormati proses upaya hukum yang sedang dijalankan,” pungkas Toni.
Ketua PPK, Rizki dikonfirmasi menjelaskan kala itu memang ada materi yang mengilustrasikan contoh surat suara sah dengan tidak sah, juga terkait calon anggota yang tidak memenuhi syarat (TSM) .
‘’Jadi kala itu ada anggota komisioner KPU yang menyatakan bahwa di Merangin ada dua caleg yang status terkini telah dicoret dari KPU. Bila sampai hari H kondisinya masih seperti itu maka bila ada pemilih yang mencoblos caleg tersebut, suaranya akan lari ke partai,” kata Rizki
‘’Nanti juga akan ada surat resmi dari KPU yang berisi penyampaian status terbaru terkait dua caleg tersebut ke KPPS. Apa yang harus mereka lakukan akan tertera dalam surat resmi tersebut,” tambah Rizki
Rizki juga mengaku mengetahui upaya hukum yang tengah dilakukan oleh Zamzami Rahman atas persoalan pencoretan pencalegan namanya dari DCT KPU Merangin.
‘’Bagaimana hasilnya upaya hukum yang dilakukan Pak Zamzami kelak, kan kita belum tahu. Makanya kami jelaskan ke KPPS apa yang harus mereka lakukan sesuai dengan kondisi terkini dan kondisi saat proses pemilihan,” tutup Rizki (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian