Merangin | fokusinfo.com : Kasus narkoba yang menjerat Muhammad Gorbi seorang ASN yang bertugas di Merangin bukan saja saat penangkapannya yang bikin heboh publik, tapi putusan pengadilannya juga tidak kalah hebohnya.
Entah nasib baik atau memang usaha M Gorbi yang optimal sehingga bisa dikatakan dirinya lebih beruntung dari sesama pengguna narkoba yang pernah ditangkap polisi dan disodor ke persidangan. Bayangkan, dengan barang bukti shabu seberat 1,22 gram, oleh jaksa penuntut umum M Gorbi hanya dituntut 6 bulan penjara sehingga wajar juga putusan pengadilan lebih ringan pula yaitu hanya 5 bulan penjara. Itupun dipotong satu bulan untuk yang bersangkutan menjalani pengobatan / rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa di Jambi.
Lantas bagaimana dengan status ASN M Gorbi ? Seorang pegawai BKPSDMD Merangin yang enggan ditulis namanya ketika dibincangi media ini mengatakan saat ini M Gorbi telah diberhentikan sementara dari PNS. Status PNS Gorbi akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan melapor kepada Pemkab melalui Bupati untuk diproses oleh BKPSDMD dan pertimbangan BKN Pusat.
‘’ Nanti bila sudah bebas yang bersangkutan harus melapor ke Bupati membuat permohonan untuk diaktifkan kembali, nanti kita proses disini. Yang menilai kita disini dan juga atas persetujuan Bupati dan pertimbangan tekhnis dari BKN,” katanya.
Terkait dengan putusan penjara lima bulan yang dikantongi M Gorbi dari Pengadilan Negeri Bangko, menurut pegawai tersebut, durasi hukuman yang tertuang dalam putusan pengadilan bukanlah rujukan utama untuk mempertahankan dan atau melepas status ASN M Gorbi. Melainkan ada atau tidaknya rencana perbuatan pidana yang telah dilakukan.
‘’Yang dilihat dari putusan itu bukan hanya lamanya hukuman. Tapi harus juga mencermati perbuatan yang direncanakan atau tidak direncanakan. Apabila berencana maka tidak bisa diaktifkan lagi, tapi kalau tidak berencana maka yang bersangkutan bisa kembali aktif sebagai PNS atau ASN,” bebernya.
‘’Karena yang bersangkutan berstatus PNS maka peraturan PNS lah yang kelak akan diterapkan. Itu tertuang dalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS,” sambungnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tertera di Pasal 251 berbunyi ‘PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS’.
Sementara itu kepala BKPSDMD, Ferdi Ansori dikonfirmasi mengaku belum menerima surat keputusan tersebut. Dia menjelaskan apabila telah menerima putusan pengadilan itu maka akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
‘’Saya belum menerima suratnya. Nanti kalau sudah sampai kepada saya maka akan dicek keputusannya seperti apa dan disesuaikan dengan peraturan,” ungkap Ferdi Ansori beberapa waktu yang lalu. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian