Merangin | fokusinfo.com : Salah satu poin yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Simpang Limbur Bersatu (FMSB) dalam laporan mereka kepada Bupati Merangin adalah dugaan dana Kapitasi BPJS selama 6 bulan tahun 2022 yang tidak diberikan kepada pegawai puskesmas. Dalam hal ini Fifi Maisari yang kala itu menjabat Kepala Puskesmas Simpang Limbur telah mengklarifikasi bahwa dana tersebut memang telah digunakan untuk keperluan lain yang berlandaskan musyawarah para pegawai puskesmas itu sendiri.
‘’Soal dana kapitasi, itu bukan keputusan saya. Karena yang rapat adalah para pegawai puskesmas ini. Mereka yang rapat, mengambil keputusan uang itu dikumpulkan untuk kebutuhan puskesmas dalam peningkatan pelayanan dan akreditasi. Dan saya walaupun sebagai Kapus, karena ada kesepakatan itu saya ikuti. Saya serahkan uang saya,” ungkap Fifi kala itu. Artikelnya dapat dibaca di > Klik disini
Informasi yang media ini peroleh, soal dana kapitasi ini menjadi perhatian serius oleh inspektorat Merangin saat memeriksa Puskesmas Simpang Limbur.
Baca juga : Klarifikasi Kapus Simpang Limbur diRespons FMSB
Salah seorang pegawai Puskesmas Simpang Limbur kepada media ini mengaku memang ada kesepakatan antar pegawai bahwa dana Kapitasi tersebut akan digunakan untuk kepentingan Puskesmas itu sendiri.
‘’Memang kami bermusyawarah dan menyepakati dana itu ada sebagian untuk keperluan pengembangan Puskesmas,” kata pegawai yang mengaku dituakan itu.
‘’Bila peruntukan dana itu dipermasalahkan walaupun atas dasar hasil mufakat. Maka bagaimana dengan pemotongan dana yang dilakukan oleh Dinkes terhadap dana-dana yang dicairkan untuk Puskesmas yang ada di Merangin ini ? setahu saya pemotongan itu juga atas dasar kesepakatan,” pungkasnya.
Informasi yang media ini peroleh dari sumber atas dugaan pemotongan dana oleh Dinkes adalah dengan modus membiarkan dana ditransfer ke rekening penerima. Setelah dicairkan maka pihak penerima harus menyetorkan sejumlah dana ke Dinkes Merangin. (*)
Reporter : Tim
Redaktur
: TopanBohemian