Jambi | fokusinfo.com : Sikap tegas diambil oleh Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) ISL Provinsi Jambi terhadap sembilan orang Advokat yang sebelumnya berstatus anggota sekaligus pengurus DPD KAI Prov Jambi. Sembilan advokat itu terbukti melanggar AD/ART Organisasi dan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari keanggotaan DPD KAI Jambi.
Keputusan pemecatan terhadap sembilan advokat itu
didasari haril rapat pengurus DPD KAI Prov Jambi yang dilaksanakan pada sabtu
04 Maret 2023 bertempat di sekretariat DPD KAI Prov JAMBI. Yang mana dalam
rapat itu dihadiri oleh dewan kehormatan, dewan penasehat, ketua dan sekretaris
DPD KAI Prov Jambi.
Informasi yang media ini peroleh, pelanggaran fatal
yang dilakukan adalah dengan mendirikan organisasi advokat dengan nama yang
sama. Sorotan tajam tertuju kepada advokat bernama Ikhsan Hasibuan yang mana
tercatat empat kali kalah dalam pertarungan memperebutkan posisi ketua dalam Musda
KAI Prov Jambi. Belakangan Ikhsan Hasibuan malah mengaku sebagai ketua DPD KAI
Prov Jambi.
Ketua bidang kaderisasi dan organisasi DPD KAI Prov
Jambi Romiyanto, SH menyebutkan nama-nama advokat yang diberhentikan secara
tidak hormat yaitu,:
- Tumpul sumanjuntak, SH.
- Ihsan Hasibuan, SH MH,
- Irwan, SH
- Endang Kuswardani, SH MH
- Ahmad, SH.
- Ardiansyah, SH MH
- Gusfa Wendri, SH
- Jarkasman, SH
- Sergius Bosco Nitung, SH
‘’ Pemberhentian terhitung sejak ditetapkan pada
hari Sabtu tanggal 04.03.23 jam 11.30 wib. Bagi mereka yg sudah diberhentikan dengan
tidak hormat sebagai anggota KAI, kiranya jangan sekali-kali menggunakan Kartu
Tanda Pengenal Advokat KAI yang ditandatangani oleh Advokat Siti Jamaliah
Lubis, SH sebagai Presiden KAI dan Advokat Apolos Jarabonga, SH sebagai Sekjend
KAI. Dan atribut lain milik KAI ISL,” kata Romi.
‘’Bila tetap menggunakan atribut tersebut maka kami
akan melakukan langkah-langkah hukum,” sambung Romi.
Ketua DPD KAI Prov Jambi, Budi Asmara,SH
dikonfirmasi menjelaskan penyumpahan seorang advokat dilakukan oleh Pengadilan
Tinggi dengan dasar nama-nama yang diusul oleh organisasi advokat.
‘’Seseorang bisa tidaknya disumpah menjadi seorang advokat oleh Pengadilan Tinggi, tergantung dengan usulan dari organisasi advokat. Tidak bisa mengusulkan sendiri ke pengadilan tinggi untuk disumpah,” Kata Budi Asmara.
Dalam kasus ini, dikatakan Budi Asmara hasil putusan
rapat pengurus DPD KAI Prov Jambi itu akan dikirimkan ke DPP KAI di Jakarta
untuk melalui tahap peninjauan ulang.
‘’ Organisasi advokat berhak mengangkat dan
memberhentikan advokat. Nah ini yang sedang kita jalankan. Nanti dokumen
putusan ini akan kita kirim ke DPP KAI, pihak itulah yang akan memutuskan untuk
meninjau ulang berita acara sumpah advokat yang sudah diberhentikan oleh DPD
KAI Jambi. Nanti juga akan ditindak lanjuti ke MA (Mahkamah Agung) dan ke
pengadilan tinggi dimana orang itu diangkat sumpah,” terangnya.
Budi Asmara menambahkan, ini adalah tahap pertama
yang dilakukan oleh DPD KAI Prov Jambi terhadap anggotanya yang melanggar
AD/ART. Kebijakan yang sama akan kembali dilakukan apabila kedepannya ada
laporan anggota yang melakukan pelanggaran yang sama.
‘’Ini baru tahap pertama sembilan orang itu. Tidak
menutup kemungkinan akan ada tahapan
berikutnya sesuai dengan laporan yang masuk ke kami,” tutupnya. (*)
Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian