Merangin | fokusinfo.com : Darmadi alias Enggol, Anggota DPRD Merangin fraksi Partai PDI Perjuangan yang diisukan membuat dokumen palsu sepertinya sulit berkelit. Tudingan terhadapnya ternyata serius dengan tindakan pelaporan kepada Polres Merangin.
Baca juga : Darmadi ‘Enggol’ Kesal Dituding Bikin Dokumen Palsu
Informasi yang media ini dapatkan dari berbagai sumber yang melaporkan adalah Parjono warga SPB Pamenang didampingi kuasa hukumnya Syafridhan Fikri Lubis, SH mendatangi Mapolres Merangin guna melaporkan dugaan Pemalsuan Dokumen berupa Surat Tanah diduga dilakukan oleh Darmadi Cs. Dalam kasus ini Parjono merasa tidak pernah menanda tangani surat jual beli tersebut dan merasa dirugikan.
Masih dari petikan sumber, kronologis kejadian perkara bahwa Parjono memiliki Tanah seluas lebih kurang lebih 1 hektar di wilayah Pamenang yang diatasnya berdiri Bangunan Ruko, Kemudian Parjono mendapat informasi dari Solihin yang selaku Kepala Lurah Pamenang bahwa tanah parjono bermasalah sama Darmadi alias enggol cs. mendapat kabar tersebut Parjono bersama Kuasa Hukumnya melaporkan ke Mapolres Merangin dengan dugaan telah terjadi tindak pidana oleh Darmadi Cs karena membuat surat Tanah palsu. Hingga kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Merangin dengan nomor LP : Nomor : Lp / Gar / B / 04 / 1 / 2023 / SPKT / polres merangin / polda jambi. (*)
Reporter : TimRedaksi
Redaktur
: TopanBohemian