Merangin | fokusinfo.com : Toni Irwan Jaya, SH Kuasa hukum Darmadi, anggota DPRD Merangin Fraksi PDI Perjuangan menduga ada modus terselubung dalam kasus laporan Parjono ke Polres Merangin.
Sebagai kuasa hukum, dirinya mengklaim telah mengetahui kronologis berbagai peristiwa dalam pusaran kasus tersebut hingga awal tahun ini berujung pada laporan ke Polisi oleh Parjono.
‘’Soal melapor itu hak mereka yang merasa dirugikan. Namun ada rangkaian peristiwa yang berkaitan dan tidak bisa serta merta dipisahkan,” kata Toni di ruang kerjanya.
Masih dikatakan Toni, penjelasan real rangkaian peristiwa akan diungkapkan pihaknya di muka hukum apabila kasus laporan Parjono terus berlanjut. Namun dirinya menduga ada upaya menghindari bayar hutang oleh Parjono terhadap keluarga kliennya dengan cara menyerang sudut perkara lain.
Baca
juga : Tudingan Darmadi ‘Enggol’ Bikin Dokumen Palsu Ternyata Serius Dilaporkanke Polres Merangin
Dari keterangan singkat Toni, terkuak bahwa Parjono pernah digugat perdata dengan putusan Parjono diharuskan membayar kerugian kliennya sebesar Rp.200an juta. Namun hingga saat ini putusan pengadilan itu tidak pernah dilaksanakan.
Tidak hanya itu, Toni juga membeberkan saat proses sidang perdata terkuak bahwa tanah yang digadaikan Parjono kepada kliennya ternyata telah dijual Parjono kepada pihak lain. Atas kasus itu kliennya telah melaporkan ke Polres Merangin pada dua bulan terakhir.
‘’Dia tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan yang mengharuskan dia membayar kerugian klien kami. Bahkan parahnya saat sidang perdata itu terkuak pula bahwa tanah yang digadaikannya ternyata telah dijual ke pihak lain. Itu telah kami laporkan ke Polres Merangin dugaan penggelapan. Yang jelas kami siap melaporkan balik yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik,” tutup Toni.(*)
Reporter : TimRedaksi
Redaktur
: TopanBohemian