Merangin | fokusinfo.com : Tujuh orang perangkat Desa Kederasan Panjang Kecamatan Batang Masumai Kebupaten Merangin harus menerima kenyataan pahit pada awal tahun 2023 ini. Mereka mengaku didepak atau diberhentikan secara sepihak oleh Kades dari jabatan yang selama ini mereka sandang, ironisnya tanpa didasari keterangan yang jelas.
Tujuh orang perangkat desa itu bernama A.Antoni sebagai Sektretaris Desa, Zainuri Selaku Kaur Umum dan Perencanaan, Eva Susanti selaku Kasi Pemerintah, Muhammad SapawiS.Pd.I selaku Kadus, Apriyanti selaku Kadus, Muhammad Sapawi Selaku Kaur Keuangan dan Saman Subroto.
Merasa tidak puas, mereka mencoba mendatangi Camat Batang Masumai dengan harapan mendapatkan jawaban mengingat posisi camat berkaitan juga dengan pemerintah desa. Namun bukannya mendapatkan solusi, camat malah mengarahkan mereka untuk menghadap Sekda Merangin.
‘’Saya akui sebelumnya telah mendapatkan SP 1. Tapi kok ya langsung dikeluarkan surat pemberhentian saya. Apakah memang seperti itu prosedurnya,” kata salah seorang perangkat desa yang saat itu otomatis telah menjadi mantan.
Ditempat dan waktu terpisah, Camat Batang Masumai, Arianto Iskandar dikonfirmasi membenarkan sejumlah perangkat desa Kederasan Panjang telah menemui dirinya. Camat juga mengaku telah menyarankan agar mendatangi Sekda Kabupaten Merangin.
‘’Memang benar para perangkat desa Kederasan Panjang datang ke kantor, 5 orang. Mereka mempertanyakan soal pemberhentiannya yang dinilai sepihak. Dan sudah saya arahkan agar menghadap Pak Sekda saja,” kata Arianto.
Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, Kades Kederasan Panjang belum dapat dikonfirmasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada pihak – pihak yang berkaitan dengan persoalan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Reporter : TimRedaksi
Redaktur
: TopanBohemian