Merangin | fokusinfo.com : Belakangan ini publik di Merangin dihebohkan isu tindakan seorang anggota DPRD Merangin bernama Darmadi alias ‘Enggol’ yang disebut-sebut melakukan tindakan melawan hukum membuat surat palsu. Isu itu diperkuat dengan pemberitaan di sejumlah media massa online. Begini analisisnya.
Informasi yang media ini dapatkan dari berbagai sumber yang melaporkan adalah Parjono warga SPB Pamenang didampingi kuasa hukumnya Syafridhan Fikri Lubis, SH mendatangi Mapolres Merangin guna melaporkan dugaan Pemalsuan Dokumen berupa Surat Tanah diduga dilakukan oleh Darmadi Cs. Dalam kasus ini Parjono merasa tidak pernah menanda tangani surat jual beli tersebut dan merasa dirugikan.
Analisis media ini, petikan informasi dari sejumlah sumber diatas bertolak belakang dengan copy dokumen yang media ini terima dalam bentuk file diduga adalah lembaran STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan) oleh Parjono. Yang mana dalam paragraf keterangan, tidak ada disebutkan / ditulis nama Darmadi.
Baca juga : Tudingan Darmadi ‘Enggol’ Bikin Dokumen Palsu Ternyata Serius Dilaporkan ke Polres Merangin
Petikan kalimat dalam keterangan / kronologis STPL, substansinya adalah korban yaitu Parjono merasa dirugikan atas terbitnya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau biasanya disebut Sporadik tertanggal 23-8-2022, padahal Parjono merasa tidak pernah melakukan tindakan jual beli.
Berikut kutipan pendek substantif kronologis dalam STPL
...berisikan
jual beli antar korban dan terlapor yang ditandatangani oleh terlapor. Merasa tidak
melakukan...
Dalam kutipan itu, terjadi jual beli antara korban dan terlapor. Terlapor adalah orang yang menandatangani surat tersebut.
Dokumen lain berbentuk file yang media ini terima adalah diduga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 23-8-2022. Dalam sporadik itu yang ‘menyatakan’ adalah seorang bernama Rita Wati dengan keterangan yang tertulis tanah tersebut diperoleh dari jual beli dari bapak Parjono pada tahun 1999.
Dalam sporadik itu terlihat ada 4 nama yang membubuhkan tandatangan yaitu Rita Wati sebagai orang yang menyatakan, Darmadi sebagai Saksi, Peri Andika sebagai Saksi dan Solihin sebagai pihak yang mengatahui lantaran Solihin menjabat sebagai Lurah Pamenang.
Kembali
ke pokok masalah, siapakah sebenarnya yang dilaporkan Parjono ? Atau memang seluruh orang yang menandatangani dilaporkan oleh Parjono sesuai dengan pemberitaan belakangan ini yaitu Darmadi 'CS' ? (TimRedaksi)
Redaktur : TopanBohemian