Merangin | fokusinfo.com : Dicabutnya laporan polisi oleh keluarga korban baru-baru ini di Polres Merangin atas kasus penembakan yang terjadi di Desa Sungai Pinang pada pertengahan Desember 2022 mendapat perhatian publik. Perhatian bukan kepada tindakan keluarga pelapor atau korban, namun kepada pihak Polres Merangin yang melayani pencabutan tersebut meskipun kasus itu berkaitan dengan penggunaan senjata api yang hingga saat ini belum terang kasusnya. Pantauan media ini sejumlah media online lokal hingga nasional menyoroti kasus yang dianggap sarat kontroversial itu.
Dari sejumlah sumber yang berhasil media ini himpun, kasus penembakan terjadi pada pada Minggu, 11 Desember 2022 sekitar pukul 22.30 dialami oleh AR, warga Desa Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. AR ditembak oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya di Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi.
Atas peristiwa naas itu AR terkena tiga tembakan di pinggang sebelah kanan, yang menyebabkan peluru bersarang di tubuh korban. Informan menyebutkan korban ditembak orang tak dikenal saat mengoparasikan alat berat jenis ekskavator dari Desa Sungai Pinang. Sementara ekskavator itu sendiri disebut-sebut digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal yang dirental oleh seseorang bernama Nizom.
Terkena tiga tembakan mengharuskan AR yang belakangan diketahui singkatan dari Ardianto menjalani Operasi untuk mengangkat proyektil dari tubuhnya. Setelah berhasil diangkat oleh RS Raden Mattaher Jambi menyerahkan proyektil itu kepada pihak Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut. Pada saat jumpa pers pada 28 Desember 2022, Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata S.Ä°.K , menyatakan proyektil peluru yang di tembakan kepada korban sudah di kirim ke Labforensik, guna mengetahui secara pasti jenis dari proyektil yang digunakan untuk menembak korban.
Tak berapa lama dalam hitungan hari setelah jumpa pers, tersiar kabar bahwa keluarga korban telah mencabut laporan di Polres Merangin. Dua belah pihak memilih mengakhiri kasus itu dengan cara perdamaian yang difasilitasi oleh lembaga adat. Ironisnya korban sendiri mulanya tidak mengetahui bahwa telah terjadi perdamaian hingga pencabutan laporan atas kasus yang hampir merenggut nyawanya itu. Kala perdamaian dan pencabutan laporan, pelaku juga belum ditemukan.
Dalam kesepakatan damai secara adat itu pihak korban diberikan uang sebesar Rp.150 juta. Uniknya sumber uang tidak diketahui asal usulnya. ‘’Saya cuma dengar kalau kasus yang menimpa saya sudah damai secara adat, dan dibayar 150 juta tapi yang bayar kami dak tau, kalau sudah damai saya mau ngomong apalagi padahal pelaku penembakan belum tertangkap,” ujar Ardianto yang dikutip dari salah satu media online nasional.
Masih petikan dari beberapa sumber yang berhasil media ini himpun, menyikapi peristiwa ini pihak Polres Merangin berdalih menghargai kearifan lokal. Sementara itu Suma salah seorang warga Merangin dimintai tanggapannya menyayangkan tindakan Polres Merangin mempermudah pencabutan laporan mengingat kasus itu berkaitan dengan penyalah gunaan senjata api.
‘’Bila kasus itu menggunakan senjata tajam maka bisa dikatakan setiap orang punya senjata tajam dalam artian mudah didapatkan. Nah ini menggunakan senjata api, tidak semua orang bisa memperoleh senjata api,” kata Suma. (TimRedaksi)
*Artikel ini dihimpun dari berbagai sumber
Redaktur
: TopanBohemian