Merangin | fokusinfo.com : Unit Tipidter Satreskrim Polres Merangin kembali amankan Tujuh (7) orang yang diduga sebagai pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengunakan Mesin Dompeng. Pelaku ditangkap saat beroperasi di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, pada Jum’at (06/01/2023) Sekitar pukul 15.00 Wib.
Penangkapan
tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Tambang
Baru terdapat kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan
mesin Dompeng. Berbekal informasi tersebut Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman
Arinata, S.I.K., M.H, memerintahkan Kasat Reskrim untuk lakukan penangkapan dan
pada saat dilakukan pengerebekan dilokasi PETI tersebut, beberapa orang pekerja
langsung berhamburan untuk melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian.
Pada
saat dilakukan penggerebekan tersebut akhirnya berhasil diamankan 7 orang
pekerja PETI beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan
penambangan emas tanpa izin selanjutnya para tersangka dan barang bukti
langsung diamankan ke Polres Merangin untuk di diambil keterangan.
Kapolres
Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres
Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K., M.H pada saat dikonfirmasi
mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan ada beberapa pekerja yang lari.
“Benar,
tadi pada saat dilakukan penggerebekan berhasil kita amankan 7 orang pelaku dan
3 Set mesin Dompeng, untuk saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan penyidik,”
jelas Kasat Reskrim.
Ditambah lagi oleh Kasat, bahwa,” kegiatan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya penambangan tanpa izin didaerahnya, untuk menindak lanjuti laporan tersebut kami bergerak cepat sebagai bentuk respon dari laporan masyarakat,” Tutup Kasat. (*)
Sumber : humas.polri.go.id