Merangin
| fokusinfo.com : Diduga karena diurus oleh para pengacara handal, Thamrin
Kepala Desa Nalo Baru divonis hanya 8 bulan di PN Bangko dalam kasus illegal
logging. Lalu bagaimana dengan jabatan kepala desa yang disandangnya ?
Kabid
bina desa DPMD Merangin, M Ikhsan dikonfirmasi media ini beberapa waktu yang
lalu menyampaikan pihaknya telah meminta petunjuk kepada Kementerian dan saat
ini tengah menunggu jawaban.
‘’Ya
kita tahu kasus itu, tapi kita tidak bisa bertindak lebih jauh karena dalam kasus
ini saudara Thamrin divonis hanya 8 bulan, lebih rendah dari peraturannya,”
kata M Ikhsan.
‘’Makanya
kami menyurati kementrian meminta petunjuk. Sekarang sedang menunggu balasan
surat itu,” tambah M Ikhsan.
Agus,
Kasi Pemerintahan Kecamatan Nalo Tantan dikonfirmasi membenarkan upaya yang
dilakukan oleh DPMD untuk mendapatkan kejelasan status Thamrin sebagai Kepala
Desa Nalo Baru. Namun apapun jawaban dari kementrian bisa saja berbalik bila
dihadapkan dengan adanya tekanan dari masyarakat.
‘’Bila
mayoritas masyarakat tidak mau lagi menerima yang bersangkutan sebagai Kades
maka itu bisa saja jadi pertimbangan memberhentikan. Apalagi ini kan ada
dasarnya yaitu tindakan pidana walaupun hukumannya rendah,” kata Agus yang
memiliki panggilan akrab Kang Agus.
Keberuntungan
Thamrin yang mendapatkan tuntutan jaksa serta vonis hakim ringan atas peran
serta pengacara handal, bisa jadi keberuntungan itu tidak terus berlanjut pada
jabatannya sebagai seorang kades. Pasalnya ditengah masyarakat desa Nalo Baru terjadi gejolak
oleh sejumlah tokoh yang tidak menginginkan Thamrin kembali menjabat sebagai
Kades begitu dibebaskan / keluar dari penjara kelak.
Mayoritas
masyarakat merasa terpukul dengan perilaku kepala Desa Baru Nalo Thamrin yang
menyebabkan warga tidak merasa nyaman seperti yang di sampaikan oleh beberapa
warga Desa Baru Nalo. Seperti diungkapkan Ketua BPD Desa Baru Nalo Sabaweh, dia mengharapkan
kepada pemerintah daerah agar dengan segera memberhentikan kelapa Desa yang
tersandung kasus yang telah di tetapkan sebagai terpidana.
‘’Kejadian
yang menimpa kepala Desa kami Thamrin, yang telah di tetapkan sebagai
narapidana saya selaku ketua BPD Desa Baru Nalo menolak kehadiran Thamrin menjadi
kades kembali, kalau segi adat nalo tidak boleh melakukan ilegal longging tapi
ini seorang kades yang menjadi panutan warga harus memberi contoh yang terbaik
kepada warga nya,” Kata Sabaweh.
Tokoh
Masyarakat Desa Nalo Baru, M.Mahmud, Zaini, dan Harmaini. Juga memberi
tanggapan yang tidak jauh beda dengan ketua BPD.
‘’Kami
tidak menyukai Thamrin menjadi kades untuk kedepannya, kalau di desa Thamrin
tidak bisa lagi dipakai, di karenakan tingkah lakunya telah mencoreng nama baik
Desa Baru Nalo, Siapapun yang jadi kepala desa silakan, tapi jika ada bantuan
dari pemerintah tolong di salurkan ke warga," kata M.Mahmud disaksikan Amini
dan Harmaini.
Ditempat
terpisah, Sapawi Naswin Tokoh Pemuda, juga menjelaskan di masa kepemimpinan
Thamrin Pemuda tidak di perhatikan, dan apa pun kegiatan pemuda tidak berjalan
semestinya.
‘’Kami
selaku para pemuda dan juga Karang Taruna selama ini tidak ada yang dibangun,
dan untuk yang akan datang di gantilah kepala desa agar lebih maju kedepannya
lagi desa Baru Nalo,” tuturnya.
Warga
lainnya, Fahrudin, Ida Wati, Nurmawan Wati sangat mengharapkan kepada pemerintah khususnya
Bupati Merangin agar dapat memberhentikan Thamrin sebagai kepala Desa Baru
Nalo.
‘’Kami
selaku masyarakat biasa sangat tidak setuju dan menolak Thamrin kalau masih di
tetap bagai mana dengan anak-anak kami kedepannya, dan sebagai warga Baru Nalo
kami sangat merasa malu, dikarenakan kami di tanya oleh warga yang lain, jika
di tanya kades baru Nalo itu ya, yang masuk penjara,” ucap mereka saling
menimpal
Sementara
itu Hamaini, selaku Tokoh Agama juga merasa malu dengan tingkah laku kepala
desanya. ‘’Seseorang yang mengerti hukum, dan aturan bahkan dia sendiri yang
melanggar aturan tersebut, mungkin adik-adik mengertilah kemana arah
pembicaraannya saya,” tutup Harmaini.(*)
Reporter
: TimRedaksi
Redaktur
: TopanBohemian
Artikel
ini disadur dari beberapa sumber informasi