• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

DPD Partai Golkar Merangin Isi Masa Jelang Idul Fitri Dengan Kegiatan Sosial


Merangin | fokusinfo.com :
Bertempat di kantornya, DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin menggelar acara Buka Puasa Bersama, Kamis 28 April 2022. Sejumlah rangkaian sosial turut disertakan dalam kegiatan yang bertujuan lebih mengakrabkan sesama kader Partai Golkar itu.

Ketua DPD Partai Golkar Merangin, Herman Efendi ST MM dikonfirmasi mengatakan kegiatan diawali dengan pembagian takjil pada sore harinya kepada pengguna jalan lintas sumatera serta masyarakat sekitar.

‘’Alhamdulillah tadi sore kami telah memberikan takjil buka puasa kepada masyarakat khususnya pengguna jalan yang melintas, juga kami berikan kepada masyarakat sekitar kantor Golkar ini,” kata Abong Fendi panggilan akrab Herman Efendi.

‘’Lalu kegiatan buka puasa bersama seluruh kader partai Golkar se-Merangin dilaksanakan dengan terlebih dahulu mendengarkan tausiah dari Ustadz yang sengaja kita undang untuk memberikan siraman rohani,” sambung pria kelahiran Tabir yang digadang-gadangkan akan mengikuti tarung Pilkada Merangin 2024 itu.

Masih dikatakan Abong Fendi, setelah melaksanakan buka puasa bersama kegiatan dilanjutkan dengan pembagian santunan kepada anak yatim.

‘’Sudah tradisi kami di Partai Golkar ini untuk memperhatikan kondisi anak yatim yang ada di Merangin. Maka kami juga mengundang mereka dan diberikan santunan. Kami harap apa yang diberikan itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tutur Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Merangin itu.

‘’Yang jelas tujuan kegiatan buka bersama tadi adalah menjalin lebih akrab antar kader partai, juga konsilidasi menghadapi pemilu 2024,” tutup Abong Fendi.

Sementara itu salah seorang pengguna jalan yang mengaku bernama Kandar merasa senang saat dirinya diberikan takjil dari Partai Golkar. ‘’Seumur hidup baru kali ini saya diberi takjil. Biasanya saya lihatnya cuma di tv dan medis sosial saja. Alhamdulillah, semoga Partai Golkar ini terus Jaya,” Kata Tomi

Pantauan media ini di lokasi acara berlangsung hikmat dan penuh keakraban. Sesekali terdengar yel-yel yang diserukan sejumlah kader partai berbunyi ‘ Indonesia ... Golkar, Golkar ... Indonesia, Golkar ... Menang-Menang-Menang, Presiden ... Erlangga, Bupati 2024 ... Abong Fendi. (*)

Reporter : DedeRiskadinatan
Redaktur : TopanBohemian
Share:

Pengusaha di Merangin Dukung Penundaan Pilkades


Merangin | fokusinfo.com :
Informasi akan ditundanya Pemilihan Kepala Desa di Merangin disambut baik oleh pengusaha berdomisili di Merangin. Dukungan disampaikan mengingat ada sejumlah Kepala Desa yang hingga saat ini masih tersangkut hutang.

Seperti diungkapkan A, salah seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa. Dia membeberkan ada seorang Kepala Desa yang memiliki hutang kepadanya telah lama namun belum juga dibayar. Sementara usaha yang ditekuninya saat ini masih tergolong kecil-kecilan.

‘’Sudah hampir dua tahun pak kades itu hutang sama saya. Dua kali lebaran. Setiap ditagih jawabannya iya iya saja. Memang beliau ada mencicil tapi sampai saat ini masih ada sisa yang belum dibayar. Saya khawatir bila pilkades diselenggarakan dan beliau kalah maka uang saya pasti lah sulit dikembalikan,” kata A.

A juga menceritakan, ada beberapa orang Kades di Merangin yang berhutang kepadanya. Karena sulit ditagih akhirnya A memutuskan untuk tidak lagi menagih. Namun belakangan ini karena usahanya sedang sepi ditambah untuk memenuhi biaya kehidupan sehari-hari maka A sangat membutuhkan uang tersebut.

‘’Seingat saya ada dua orang Kades yang tidak lagi saya tagih karena sulit sekali menagihnya, salah satunya kades yang menjadi pemimpin organisasi Kades se provinsi Jambi. Dan saat ini ada beberapa orang lagi Kades yang masih berhutang, dan kebetulan mereka mengikuti ajang Pilkades. Saya harap mereka segera melunasinya,” harap A. (*)

Share:

Isu Bentrok di Desa Sungai Tabir Tak Terbukti. Kapolsek Tabir Ulu : ‘Hanya Kesalah Pahaman Saja’


Merangin | fokusinfo.com :
Informasi terjadinya bentrok di Desa Sungai Tabir Kecamatan Tabir Barat sempat membuat gempar publik. Apalagi di desa itu kabarnya tidak terdapat sinyal handphone sehingga sulit mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat ataupun tokoh-tokoh.

Hal itulah yang menggerakkan Kapolsek Tabir Ulu, AKP Agus Ramadan, beserta personil cekatan turun ke lokasi guna memeriksa kondisi desa tersebut. Hasilnya tidak ada bentrokan seperti yang diperkirakan, namun hanya kesalahpahaman antar warga terhadap Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara).

‘’Sekarang ini kan sedang proses tahapan Pilkades, kebetulan ada salah satu bacakades tidak lolos. Jadi ada sejumlah ibu-ibu datang menemui ketua PPS bernama Mahmud mempertanyakan hal tersebut,” kata Kapolsek.

‘’Memang sempat ada insiden kecil penyerangan terhadap Pak Mahmud. Tapi alhamdulillah semua sudah bisa teratasi. Kami berharap semua elemen masyarakat bisa bersatu saling menjaga keamanan. Apalagi sekarang bulan suci ramadhan dan sebentar lagi Idul Fitri,” tutup Kapolsek Tabir Ulu itu. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Share:

Kantor Desa Rantau Jering diSerbu Warga. Protes Status Penerima BLT


Lembah Masurai | fokusinfo.com :
Sejumlah masyarakat Desa Rantau Jering Kecamatan Lembah Masurai mendatangi kantor Desa, Selasa pagi 26 April 2022. Kedatangan mereka guna memprotes soal status penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa itu yang mereka nilai ada kekeliruan.

Asrai salah seorang bagian dari masyarakat yang protes itu mengatakan dari 64 orang penerima BLT di desa itu ada 29 orang yang mereka anggap tidak layak menerima

‘’Masih banyak orang yang berhak menerima daripada 29 orang itu,” kata Asrai.

Kepala Desa Rantau Jering, Sarjono dalam kesempatan itu membuka diri menerima masukan dari masyarakat. Namun untuk menghapus 29 penerima BLT haruslah mengikuti prosedur yang belaku.

‘’Saya siap mengembalikan dana ke negara bila 29 orang penerima BLT ini disebut tidak layak menerima. Tapi untuk menghapus nama 29 orang itu tidak bisa seketika. Harus mengikuti  prosedurnya,” kata Sarjono.

Informasi yang media ini terima, pada selasa malam pihak Pemdes dan masyarakat serta pihak terkait kembali melakukan musyawarah guna mencari solusi persoalan tersebut. (*)

Reporter : JonAfrizal
Redaktur : TopanBohemian
Share:

Isu Publik, Pengumuman Penetapan Bacakades 3 Desa akan diTarik ke Panitia Kabupaten


Merangin | fokusinfo.com :
Isu berkembang ditengah publik pengumuman penetapan bakal calon kepala desa (bacakades) perhelatan Pilkades khusus di tiga desa, akan diambil alih oleh panitia Kabupaten.

Tiga desa itu memiliki persoalan yang berbeda hingga diusulkan agar pengumumannya dilakukan oleh pihak kabupaten.

Yang pertama adalah Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat yang menggeser waktu dan tempat untuk mengumumkan penetapan bakal calon kades pada hari senin tanggal 25 April 2022 bertempat di DPMD. Keputusan itu diambil karena adanya kekhawatiran terjadi penolakan massa dari salah satu calon yang mempersoalkan ketentuan persyaratan calon kades terkait keterlibatan sebagai pemakai/pengedar narkoba.

Kedua adalah Desa Muara Seketuk Kecamatan Tabir Ulu. Di desa itu tidak dapat melakukan penetapan Bacakades karena seluruh PPS menyatakan mundur akibat ketua BPD yang juga mendaftar sebagai bacakades terlalu mengintervensi tugas dan wewenang PPS

Dan ketiga adalah Desa Sungai Tabir Kecamatan Tabir Barat. Yang mana di desa ini terjadi penolakan penerimaan berkas salah seorang bacakades oleh ketua PPS atas tekanan dari organisasi yang mengatasnamakan Lembaga Adat, BPD, Tomas, KTI, Tokoh Agama desa Sungai Tabir. Sehingga pihak bacakades menyatakan keberatan atas perlakuan tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari DPMD Merangin. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diduga Bertentangan Dengan UU, Perbup Merangin No 60 Th 2022 Bakal DiRevisi ?


Merangin | fokusinfo.com :
Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi ST MM klaim telah melakukan telaah terhadap Perbup No 60 th 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang belakangan ini menimbulkan polemik di tengah publik.

‘’Kami telah membahas juga, bersama Pak Zaidan yang bila berhadapan dengan Perbup atau Perda itu akan lebih cermat dan detail dalam telaahnya. Memang ada pasal yang kami pastikan harus di revisi karena bertentangan dengan Undang-undang,” kata Abong Fendi, panggilan akrab Herman Efendi itu.

Menurut politisi Partai Golkar itu, seharusnya Perbup itu mengacu atau mengiringi UU karena berpengaruh terhadap kekuatan hukum Perbup itu sendiri.

Baca juga : Darul Khotni Temukan Cacat Hukum Pada Perbup Merangin No 60 Th 2022.Imbas Polemik Pilkades Simpang Limbur.

‘’Kami beranggapan Perbup ini tidak memiliki kekuatan hukum. Telah kami sampaikan kepada Bapak Bupati dan kedepannya harus ada revisi. Kemungkinan pasca idul fitri bersama-sama kita akan revisi,” tuturnya.

Masih dikatakan Abong Fendi, bila tidak ada revisi maka dapat dipastikan akan ada pihak-pihak yang terzolimi. Ditambah lagi Perbup bisa disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan orang lain.

‘’Jangan sampai Perbup yang salah dijadikan alat untuk menjatuhkan orang lain. Yang jelas revisi itu dimaksud untuk kebaikan dimasa yang akan datang,” tambah putra Tabir yang digadang-gadangkan akan maju sebagai bakal calon Bupati Merangin 2024 itu.

‘’Tentulah kita bersama ingin Kabupaten Merangin ini kondusif dalam pelaksanaan pilkades . kita ingin Merangin ini tetap bertahan dengan kondisi daerah Kabupaten ternyaman di tingkat nasional,” harapnya. (*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Darul Khotni Temukan Cacat Hukum Pada Perbup Merangin No 60 Th 2022. Imbas Polemik Pilkades Simpang Limbur.


Merangin | fokusinfo.com :
Imbas polemik proses tahapan Pilkades desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat menyita perhatian sejumlah tokoh. Diantaranya seorang aktivis senior Merangin, Darul Khotni.

Kepada media ini, aktivis yang juga sering disebut sebagai praktisi hukum berkat keilmuannya itu, menyampaikan hasil analisis penelitiannya terhadap Perbup Merangin nomor 60 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang mengatur tentang  Kelengkapan Persyaratan Calon Kepala Desa. Hasilnya mencengangkan, Darul Khotni SH menemukan adanya cacat hukum khusus pada pasal yang berkaitan dengan narkoba.

‘’Mengamati polemik Pilkades khususnya yang terjadi di Desa Simpang Limbur membuat saya tertarik menganalisisnya guna mencari tahu akar persoalan sehingga terjadi polemik tersebut,” kata Darul Khotni.

Baca juga : Penetapan Bacakades di Desa Simpang Limbur Ricuh !

Menurutnya polemik hingga memercik kisruh itu terjadi akibat adanya aturan di Perbup yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku.

Ada pun aturan Perbup yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dikatakan Darul Khotni terdapat pada pasal 45 huruf h yang menyatakan tidak pernah terlibat selaku pengunan / pengedar narkoba. Selanjutnya di ayat 2 huruf  p surat keterangan tidak pernah terlibat sebagai pengguna / pengedar narkoba

‘’Sementara di UU Desa tahun 2014 tidak menyampaikan terkait masalah narkoba, dan surat keterangan tidak pernah menggunakan narkoba, baik pemakai atau pengedar,” tuturnya.

‘’Yang lebih spesifik adalah adanya persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Menggunakan Narkoba baik pemakai atau pengedar.  Menurut saya narasi seperti itu merupakan pelanggaran HAM. Pandangan saya disitulah letak akar persoalannya,” tambah Darul

Masih dikatakan Darul, semestinya sebelum peraturan disahkan maka Sekda haruslah lebih teliti dan cermat agar peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

‘’Masyarakat itu tahunya Perbup setelah disahkan. Jadi memang Sekda harus lebih ekstra teliti. Jangan hanya teliti dan cermatnya cuma pada TPP Rp.25 juta perbulan itu saja,” sindir Darul Khotni. (*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Tokoh Pemuda Tabir Tunjukkan Foto Diduga Pelaku PETI di Wilayah Tabir


Merangin | fokusinfo.com :
Berdasarkan sikap peduli kelestarian ekosistem, Seorang tokoh pemuda Tabir blak-blakan menunjukkan foto salah seorang diduga pelaku PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang beroperasi di wilayah Tabir.

Seraya menunjukkan foto, pemuda itu juga menyebut nama orang didalam foto yaitu Kempling . Sementara nama kempling itu sendiri memiliki sejumlah nama lain yaitu Kambling, Kampling, Kembling.

‘’Ini orang yang memiliki atau penanggung jawab aktivitas PETI di wilayah ini,” kata pemuda tersebut yang meminta namanya tidak dituliskan dengan alasan keamanan.

Pemuda itu juga mengharapkan agar APH (Aparat penegak hukum) dapat merespon informasi yang disampaikannya melalui media massa itu.

‘’Namanya sudah ada, foto orangnya juga sudah ada. Lokasi aktivitasnya bisa saya antar. Nah pak Polisi tunggu apa lagi !,” sebut tokoh pemuda itu. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Share:

Tahap Penetapan Bacakades di Desa Simpang Limbur Ricuh !


Merangin | fokusinfo.com :
Proses Tahap penetapan Bakal Calon Kepala Desa  (Bacakades) desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat, Jum’at 22 April 2022 diinformasikan ricuh.

Sejumlah warga yang disebut-sebut pendukung calon bernama Ahmad D protes kepada panitia karena tidak diloloskan menjadi bacakades.

Baca juga : Breaking News ! Sejumlah warga Desa Simpang Limbur dikabarkan Bakal DemoCamat Pamenang Barat

Bujang, yang merupakan salah seorang pendukung Ahmad D dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dirinya beserta rombongan pendukung tidak terima lantaran Ahmad D tidak diloloskan oleh panitia sebagai bacakades, padahal menurut Bujang seluruh syarat administrasi telah dilengkapi.

‘’Kami tidak terima Bapak Ahmad D tidak diloloskan, padahal seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi,” kata Bujang.

Bujang mengakui memang Ahmad D adalah mantan terpidana Narkoba namun telah menjalani hukuman dan telah bebas tanpa adanya pencabutan hak politik oleh pengadilan.

‘’Ahmad D tidak pernah dicabut hak pilihnya yang berdasarkan putusan pengadilan, dan ini juga merujuk kepada Undang-undang Desa,” tegas Bujang.

Masih dikatakan Bujang, untuk meredam aksi protes warga maka kala itu Camat Pamenang Barat, Haidir S.Ag MH menyampaikan untuk penetapan bacakades di Desa Simpang Limbur akan diserahkan ke panitia Kabupaten Merangin.

Sementara dalam kejadian itu seorang warga sempat diamankan di Polsek Pamenang selama 1 x 24 jam karena kedapatan membawa senjata tajam. Namun saat ini telah dilepaskan.

Sementara itu plt Kabag Hukum Setda Merangin, Aditya Sanjaya SH MH  dikonfirmsi membenarkan telah terjadi insiden pada saat penetapan Bacakades di Desa Simpang Limbur. Sehingga khusus untuk desa itu penetapan bacakades akan diambil alih oleh panitia Kabupaten.

 ‘’Ya memang ada kejadian warga protes. Jadi khusus untuk desa Simpang Limbur itu penetapan bakal calon kepala desa nya akan diambil alih panitia Kabupaten,” singkatnya. (*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian
Share:

Breaking News ! Sejumlah warga Desa Simpang Limbur dikabarkan Bakal Demo Camat Pamenang Barat


Merangin | fokusinfo.com :
Dikabarkan sejumlah warga Desa Simpang Limbur akan melaksanakan demonstrasi diduga berkaitan dengan campur tangan Camat Pamenang Barat pada PPS dalam rangka Pilkades 2022. Menurut informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber, campur tangan camat disebut merupakan intervensi kepada PPS, sementara dalam kegiatan Pilkades ini posisi camat tidak boleh terlalu dalam turut serta, apalagi hingga mengeluarkan instruksi yang kemudian menimbulkan polemik.

Baca juga : Bak Dari Balik Selimut, Camat Pamenang Barat Sampaikan Hak Jawab

‘’Saya dengar kabar mereka akan melakukan demonstrasi di gedung DPRD Merangin pada senin pekan depan. Agendanya mendesak Bupati Merangin serta DPRD memanggil dan menegur Pak Haidir, Camat Pamenang Barat,” kata sumber informasi kepada media ini beberapa waktu yang lalu.

‘’Setahu saya awalnya masyarakat masih aman-aman saja jelang Pilkades ini. Tapi memuncaknya ketika ada pengakuan camat bahwa pernah menginstruksikan seluruh PPS di wilayah Pamenang Barat. Dari situlah kisruh lebih bergejolak,” tambah sumber informasi yang tidak ingin namanya ditulis.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Ahmad D yang merupakan peserta bakal calon pilkades. Mengingat nama Ahmad D sering disebut-sebut pihak yang merasa dirugikan atas dugaan campur tangan camat Pamenang Barat dan diduga kuat adalah pihak yang akan melaksanakan demo tersebut. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Share:

Teknis Pengerjaan Mega Proyek di GITET PLN Bangko Disorot


Merangin | fokusinfo.com :
Sebuah aktivitas seperti pembangunan mega proyek terpantau tengah dalam pengerjaan di sekitar gardu induk PLN Kota Bangko Kabupaten Merangin. Proyek tersebut sepertinya difungsikan untuk menahan tanah lokasi gardu induk tegangan tinggi PLN agar tidak longsor lantaran disekitar GI terlihat lahan telah diratakan.

Pantauan media ini di lapangan, tidak terlihat adanya papan pengumuman di lokasi proyek. Sementara dari tekhnis pengerjaannya diduga menyalahi aturan, terlihat material batu-batuan disusun seadanya lalu pada permukaan barulah diisi dengan adukan semen dan pasir.

‘’Kami tidak tahu itu proyek apa, dana nya berapa dan sumbernya dari mana. Kebetulan hari ini mereka libur,” kata seorang warga sekitar.

‘’Tapi pengalaman saya dalam membangun turap, setiap sela batu selalu diisi dengan adukan semen dan pasir. Namun ini kok beda ya. Apa memang begitu tekhnisnya, apa nanti bisa kuat !,” sambung warga itu.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini terus berupaya mencari informasi soal proyek tersebut. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab kepada siapapun yang berkaitan dengan proyek sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian.

 

 

Share:

Bak Dari Balik Selimut, Camat Pamenang Barat Sampaikan Hak Jawab


Merangin | fokusinfo.com :
Camat Pamenang Barat, Haidir, S.Ag MH mengklarifikasi soal sebuah pemberitaan yang berkaitan dengan penyebutan namanya.

Uniknya mantan Kabag Humas Setda Merangin yang notabene pernah mengurusi media massa itu, mengirimkan hak jawab melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada salah seorang wartawan senior Merangin yang diteruskan ke jurnalis fokusinfo.com.

Baca Juga : Dugaan Campur Tangan Camat Pamenang Barat di Pilkades Desa SimpangLimbur Mulai Terkuak 

Begitu pesan itu sampai di meja redaksi, guna memastikan apakah tulisan itu benar berasal dari Haidir, media ini telah konfirmasi ulang dan jawaban Haidir adalah membenarkannya.

Berikut isi pesan hak jawabnya tanpa proses editing :

Ini Jawaban  camat Pamenang barat

Haidir. S. Ag MH

Terhadap pemberitaan Dugaan Campur Tangan Camat Pamenang Barat di Pilkades Simpang Limbur Mulai Terkuak.

 

Bismillahirrohmanirrohim

Saya Camat Pamenang Barat Haidir. S. Ag MH selalu penanggung jawab Pilkades serentak di tingkat Kecamatan ygsayo pimpin, menjelaskan terkait pemberitaan yg dimaksud,

Begini cerita nya:

Pada mulanya  saat para bakal calon kades se Kecamatan Pamenang Barat sdg sibuknya mengurus kelengkapan  berkas mereka Sbg bakal calon kades lalu menanyakan kepada saya baik secara lansung maupun melalui  via telp tentang

"Surat Keterangan tidak pernah terlibat sebagai pengguna / pengedar narkoba,'

Lantas saya jawab pada mereka, coba  tanya dulu sama  bakal cakadesyg lain barang kali ada ygsdh dapat karna sy juga blmtau pasti surat nya seperti apa.

Kemudian berjalannya waktu diluar sepengetahuan saya ada beberapa orgdiantara bakal calon kades ygsdh mendapatkan surat keterangan yg dimaksud,  dan melaporkan  kepada saya,   menanyakan kembali tentang hal yg dimaksud" pak camat bagaimana utkbakalcalon kades yg lain ??

Lantas Sy jawab kalu sdh Ado yg dapat surat keterangan tidak pernah terlibat Sbg pengguna/pengedar narkoba , berarti yg lain  bacakadesse Kec. Pamenang Barat hrs  diperlakukan Samo dan tdk boleh pilih kasih  karna hal ini  jg di tegas kan dlmperbup Merangin Nomor 60  Tahun 2022 pasal 45 ayat 2 huruf P.

Maka saya  instruksikan  agar  mengurus surat yg dimaksud spy nanti jgn Ado anggapan bahwa  camat pilih kasi, Ado ygngurus Ado ygIdak kan dak adil jadinyo.

Andaikan org lain di posisi sayorasojg memperlakukan hal ygSamo,

Kemudian Utk saudaraku Ahmad D

Dakdo niat Sy nak mencekal kawan nco , tanyobe ke diri kawan dewek sebanyak kobacakades di wilayah kec. Pamenang barat, kawan lahyg mcm ko  ??

Sy ko camat apolah dayo camat ko cuma dapat  penjelaskanapoyg Ado di perbup  , 

apokato kitab itu ygsayo Baco, sesuai dgn ilmu sayodak Pulo belebih lebih dak,

Kemudian terkait campur Tangan Camat,  barangkali karena Sy ni camat, dlm hal Pilkades serentak 2022  dimato para bakal calon kades  di kec.  Pamenang Barat ko barangkali Sy koygdituokan,  pegi tempat betanyo balik tempat babarito, macam Mano Pulo  Sy dak campur tangan , sebagai puncak pimpinan dlm negeri Kec. Pamenang Barat tentu menjadi tugas sayo selaku camat mengurus wilayah hukum Sy dlm rangka menciptakan Pilkades damai 2022  sesuai dengan yg diamanatkan oleh Bupati Merangin H. Mashuri S.Pd MM.

Berikut menurut penafsiran redaksi fokusinfo.com atas hak jawab tersebut :

Bermula saat sejumlah bakal calon Kades se Kecamatan Pamenang Barat tengah mempersiapkan berkas persyaratan administrasi. Dalam proses itu ada sejumlah bakal calon kades menanyakan kepada Haidir selaku Camat Pamenang Barat soal ‘Surat Keterangan Tidak Pernah Terlibat sebagai Pengguna / Pengedar Narkoba’.

Karena belum mengetahui secara pasti bagaimana format surat yang dimaksud, Haidir mengarahkan agar bakal calon kades menanyakan dulu kepada cakades yang lainnya yang sekiranya telah mengantongi surat seperti yang dimaksud.

Seiring perjalanan waktu, ternyata ada beberapa orang bacakades yang mendapatkan surat keterangan tersebut. Lalu untuk menyeragamkan persyaratan serta menghindari dugaan pilih kasih sesama bacakades, Haidir lalu menginstruksikan agar bacakades mengurus surat yang dimaksud. Haidir berpendapat bila orang lain di posisi dia pada saat itu juga akan melakukan hal yang sama.

Haidir membantah dugaan ataupun tudingan salah seorang bacakades bernama Ahmad D yang merasa dirinya berniat hendak mencekal Ahmad D maju Pilkades. Haidir menyarankan agar Ahmad D introspeksi diri.

Sebagai Camat Haidir klaim tindakan yang dilakukannya adalah menjalankan apa yang tertera pada Perbup.

Sementara soal campur tangan Camat dalam proses Pilkades, Haidir berpendapat kemungkinan di mata bacakades dirinya selaku Camat menjadi orang yang dituakan dalam artian tempat bertanya. Jadi wajar bila dirinya memberikan masukan dan saran.

Sebagai pucuk pimpinan di Kecamatan Pamenang Barat, Haidir siap dan berupaya penuh menciptakan Pilkades damai 2022 sesuai yang diamanatkan oleh Bupati Merangin, H Mashuri, S.Pd MM. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Dugaan Campur Tangan Camat Pamenang Barat di Pilkades Desa Simpang Limbur Mulai Terkuak



Merangin | fokusinfo.com : Camat Pamenang Barat, Haidir, S.Ag MH diduga turut campur tangan dalam proses tahapan Pilkades khususnya Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat. Dia diduga melakukan instruksi terhadap PPS (Panitia Pemungutan Suara) agar mau menambah-nambah sejumlah syarat administrasi yang tidak tercantum dalam persyaratan administrasi yang tertera di Peraturan Bupati Merangin nomor 60 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Akibat instruksi itu, mulai timbul gejolak di tengah masyarakat dan tidak menutup kemungkinan kisruh akan terjadi.

Baca juga : Selipkan Dokumen Diduga Ilegal, PPS Desa Simpang Limbur ‘Offside’ ?

Informasi yang media ini peroleh, Haidir mempersoalkan berkenaan dengan pasal 45 ayat (2) huruf p Peraturan Bupati Merangin nomor 60 tahun 2022 yang substansinya adalah soal Narkoba. Pasal yang dipersoalkan Haidir itu berkaitan dengan salah seorang warga pendaftar bakal calon kades yang merupakan mantan pengguna narkoba, telah dijatuhi sekaligus menjalani hukuman dan saat ini telah pula bebas tanpa ada pencabutan hak politik oleh pengadilan.

Baca juga : Plt Kabag Hukum Setda Merangin Balas Surat Pribadi Ahmad D. Jawab Soal Pasaldalam Perbup no 60 Tentang Pilkades

Teranyar, Haidir disebut-sebut orang yang menginstruksikan agar PPS kembali menerbitkan syarat administrasi tambahan kepada bakal calon kades berupa ‘surat keterangan tidak pernah terlibat sebagai pengguna / pengedar narkoba’. Uniknya menurut informasi yang media ini peroleh dari berbagai sumber, surat keterangan semacam itu hanya ada di Kecamatan Pamenang Barat saja.

‘’Kami tidak menggunakan surat keterangan itu untuk persyaratan administrasi. Cukup dengan melampirkan hasil tes urine dari laboratorium yang menyatakan bebas zat-zat narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” kata salah seorang bakal calon kades dari kecamatan lain.

Ahmad D, salah seorang peserta bakal calon kades Desa Simpang Limbur merasa sebagai pihak yang dirugikan bila surat tersebut diberlakukan sebagai salah satu persyaratan kelengkapan administrasi pencalonan Kades. Sebab dia pernah terlibat selaku pemakai Narkoba dan telah pula divonis pada tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, dan putus di PN Bangko hukuman penjara 2 tahun. Sementara dia menjalani hukuman selama 11 bulan.

‘’Jadi informasi yang saya terima, PPS telah menghadap koordinasi ke plt Kabag Hukum Setda Merangin berkaitan dengan pasal 45 itu. Mereka telah mendapatkan jawaban yang  sama persis seperti jawaban kabag hukum ke saya. Saat itu saya merasa lega PPS memahami substansinya. Tapi tidak lama kemudian ada informasi peserta Pilkades di kecamatan Pamenang Barat harus melampirkan ‘surat keterangan tidak pernah terlibat sebagai pengguna / pengedar narkoba’. Sebagai mantan terpidana kasus narkoba tentu saya tidak akan bisa mendapatkan surat itu. Padahal sekali lagi ya, keterangan dari Kabag Hukum soal narkoba itu, cukup melampirkan hasil tes urine,” terang Ahmad D

‘’Saya merasa bila surat itu diberlakukan maka orang-orang seperti saya ini tidak akan pernah bisa mendapatkan kesempatan mengabdi ke masyarakat. Itu pelanggaran HAM. Kecuali hak politik saya dicabut oleh pengadilan, itu lain soal,” tambah Ahmad D.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, Camat Pamenang Barat Haidir belum bisa di konfirmasi guna klarifikasi. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab ataupun koreksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

2000 Ha Lahan di Merangin Rusak oleh Aktivitas PETI


Merangin | fokusinfo.com :
Mungkin bisa dikatakan ‘mimpi di siang bolong’ bisa memberantas keberadaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin. Betapa tidak, upaya yang pernah gencar dilakukan oleh Pemkab hingga APH (Aparat Penegak Hukum) rupanya tidak menciutkan nyali para pemburu emas untuk terus menyedot paksa sumber daya alam Merangin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Merangin, Zulhifni melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Sutoto ST mengatakan tercatat hingga saat ini 2000 Ha lahan di Merangin telah rusak oleh aktivitas pertambangan itu.

‘’Data itu kita terima dari laporan tiap desa melalui kecamatan yang disampaikannya kepada kita disini,” kata Sutoto.

Meskipun memegang data, namun untuk melakukan tindakan penghentian aktivitas dikatakan Sutoto bukanlah wewenang pihaknya. ‘’Tupoksi kami disini adalah upaya reklamasi lahan rusak yang ditinggalkan. Jadi seluruh data yang ada kami sampaikan laporannya ke kementrian. Nanti bila disetujui maka kita bisa bergerak melakukan reklamasi. Sebagai contoh yang di Kecamatan Pangkalan Jambu,” tutupnya. (*)

Reporter & Redaktur : TopanBohemian

Share:

M. Juri Duga Ada Upaya Pencekalan Dirinya Maju Pilkades Sungai Tabir


Merangin | fokusinfo.com :
Palizar, Ketua Lembaga Adat Desa Sungai Tabir Kecamatan Tabir Barat menyambangi plt Kabag Hukum Setda Merangin, Aditya Sanjaya SH MH, Senin 18 April 2022. Kedatangan Palizar guna melakukan koordinasi terkait ajang Pilkades di desa Sungai Tabir yang mana salah seorang peserta bernama Muhammad Juri yang merupakan Kades incumbent saat ini berstatus terkena sanksi adat.

Muhammad Juri melalui media ini angkat bicara. Dia mengakui yang menandatangani berkas persyaratan administrasi guna pencalonan kades adalah wakil ketua lembaga adat yang kala itu mewakili lembaga adat desa Sungai Tabir. Menurut M Juri hal itu tidak masalah dan sah.

Juri mengatakan, awalnya seorang timnya telah mendatangi ketua lembaga adat untuk meminta tanda tangan sebagai persyaratan balon kades namun kala itu ketua lembaga adat tidak mau menandatangani dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah mengatakan bahwa dirinya (Juri) telah kena hutang adat kambing seekor beras 20 gantang.

Baca juga : Langkah M Juri Maju Pilkades Bakal Terganjal Sanksi Adat ?

‘’Saya balik bertanya apa dasarnya saya terkena hutang kambing,” tanya Juri kala itu.

Sebagai pembina lembaga adat, Juri klaim cukup mengerti soal adat istiadat khususnya di Desa Sungai Tabir. Diterangkannya pengurus lembaga adat itu banyak bukan terdiri dari satu orang saja sehingga setiap keputusan yang diambil merupakan hasil dari musyawarah.

Dikatakannya sesuai dengan Perda calon Kades tidak pernah kena utang adat selama 5 tahun yang di tanda tangani oleh pengurus lembaga adat bukan oleh ketua lembaga adat mengingat dalam kepengurusan lembaga adat terdiri dari ketua, wakil bendahara dan anggota.

‘’Tahu-tahu Ketua lembaga adat menetapkan saya terkena hutang kambing dan 20 gantang beras. Ada apa dengan saya ini ? Saya disidang saja tidak pernah, pengurus lembaga adat lainnya tidak tahu. Dan lagi rasa-rasanya saya tidak pernah dipanggil untuk sidang adat. Bila memang ada mari tunjukkan suranya. Ada tidak bukti pemanggilan saya. Zaman sekarang ini semuanya harus ada bukti,” Kesal M Juri.

Juri menambahkan dalam hukum adat bila pun seseorang terkena sanksi maka yang bersangkutan diberi kesempatan waktu untuk membayar. Dan bila tidak mampu membayar hutang tersebut maka orang itu bisa melakukan upaya banding melalui kecamatan hingga kabupaten.

Dalam kasus yang menimpanya ini Juri menduga ada upaya pencekalan dirinya maju Pilkades Sungai Tabir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

‘’hmmm, saya sudah tahu lah siapa oknum dibalik ini yang berupaya menjatuhkan saya dengan harapan saya tidak bisa maju tarung Pilkades. Terus terang ya awalnya memang saya tidak lagi berniat mencalonkan diri dan itu sudah saya sampaikan ke istri dan keluarga besar saya. Tapi belakangan saya dengar informasi dari akar rumput (masyarakat bawah, red) bahwa pihak lawan berniat akan meng’kerdil’kan masyarakat pendukung saya bila mereka menang Pilkades. Tentu ini tidak boleh dibiarkan, karena jabatan sebagai Kades itu untuk memimpin semua masyarakat di desa, bukan memimpin para pendukung saja,” tutup M Juri. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
Share:

Direktur RSUD Kol Abunjani Bangko Himbau Kerabat Jangan Terlalu Banyak Besuk Pasien


Merangin | fokusinfo.com :
Direktur RSUD Kol Abundjani Bangko, dr Saphelio menghimbau kepada masyarakat yang kerabatnya menjadi pasien di RSUD, agar menahan diri untuk membesuk secara rombongan. Hal itu guna menjaga kenyamanan pasien dalam masa perawatan.

‘’Kita mengerti lah bahwa masyarakat itu pasti merasa cemas bila ada kerabat mereka yang mengalami sakit hingga harus dirawat. Bila itu terjadi tentu tidak sedikit masyarakat yang berniat membesuk. Namun kami dari pihak RSUD menghimbau agar para pembesuk mematuhi jam besuk dan tidak membesuk secara rombongan, tapi bergantian saja. Ini berpengaruh terhadap kondisi pasien pasien yang ada di ruang rawat,” kata Saphelio.

Menurut Saphelio, ada baiknya masyarakat membesuk ketika pasien telah diperbolehkan pulang ke rumah. Selain bisa menghindari kerumunan di RS, di rumah masyarakat pembesuk bisa lebih optimal berinteraksi.

‘’Saya punya pengalaman melihat para pembesuk yang banyak di salah satu ruang inap. Saya perhatikan apa yang mereka lakukan itu malah mengganggu istirahat pasien. Apalagi tidak jarang pembesuk membawa balita yang secara normalnya janganlah dibawa ke RS. Bisa bisa yang pasien belum tentu sembuh, yang pembesuk bisa jadi ketularan penyakit,” terang Saphelio.

Bukan hanya menghimbau, Saphelio juga berjanji akan melakukan optimal pembinaan kepada para perawat yang menangani para pasien. Diakuinya, kerap mendapatkan laporan dari masyarakat atas perilaku para oknum perawat yang kurang baik dalam melaksanakan tugas melayani pasien.

‘’Saya juga selalu berupaya seoptimal mungkin melakuan pembinaan kepada para perawat agar mereka dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para pasien serta kerabatnya. Itu bertujuan untuk mendapatkan kondisi yang nyaman antara kedua pihak,” tutupnya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Plt Kabag Hukum Setda Merangin Balas Surat Pribadi Ahmad D. Jawab Soal Pasal dalam Perbup no 60 Tentang Pilkades


Merangin | fokusinfo.com :
Langkah Ahmad D untuk mendapatkan keadilan kedudukan politik di tengah masyarakat, terus berlanjut. Salah satu upaya yang dilakukannya adalah menyurati secara pribadi Kepala Bagian Hukum Setda Merangin untuk mendapatkan penjelasan lengkap terkait pasal 45 huruf p yang tertera dalam Peraturan Bupati Merangin nomor 60 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanan Pemilihan Kepala Desa.

Baca juga : Selipkan Dokumen Diduga Ilegal, PPS Desa Simpang Limbur ‘Offside’ ?

Upaya Ahmad D itu direspon oleh plt Kabag Hukum Setda Merangin, Aditya Sanjaya SH MH dengan membalas secara resmi surat tersebut. Dalam copy dokumen yang diterima redaksi ini dapat diterangkan sebagai berikut.

Alinea pertama dalam surat balasan itu, sebagai Kabag Hukum Aditya menyatakan telah menerima surat pribadi dari Ahmad D dan siap menjelaskan secara tertulis mengenai pasal yang ditanyakan.

Berkenaan dengan pasal 45 ayat (2) huruf p Peraturan Bupatei Merangin nomor 60 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang mengatur tentang  Kelengkapan Persyaratan Calon Kepala Desa, adalah berupa surat keterangan yang didasarkan pada Hasil tes Urine yang dilakukan dengan pendekatan Ilmiah hasil penelitian di laboratorium oleh pihak berkompeten, yang menerangkan bahwa seseorang pada waktu disaat pengambilan sampel dan disaat dilakukan pengecekan di laboratorium dinyatakan bebas dari zat-zat Narkotika, Prikotropika, dan zat Adiktif lainnya yang bertentangan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

‘’Terkait dengan seseorang yang pernah tersangkut perkara pidana dan ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, maka harus berpedoman pada persyaratan sebagaimana pasal  45 ayat (1) huruf h dan huruf l Peraturan Bupati Merangin nomor 60 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Semua data dalam dokumen persyaratan tersebut, kebenarannya menjadi tanggung jawab pihak yang mengeluarkan dokumen,” terang Aditya. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Langkah M Juri Maju Pilkades Bakal Terganjal Sanksi Adat ?


Merangin | fokusinfo.com :
Palizar, Ketua Lembaga Adat Desa Sungai Tabir Kecamatan Tabir Barat menyambangi plt Kabag Hukum Setda Merangin, Aditya Sanjaya SH MH, Senin 18 April 2022. Kedatangan Palizar guna melakukan koordinasi terkait ajang Pilkades di desa Sungai Tabir yang mana salah seorang peserta bernama Muhammad Juri yang merupakan Kades incumbent saat ini berstatus terkena sanksi adat.

‘’Sengaja saya datang ke Kabag Hukum ini untuk berkoordinasi karena ada seorang peserta calon Kepala Desa di desa kami saat ini telah terkena sanksi adat. Bagaimana nanti status hukumnya karena ini berkaitan dengan adat dan tata pemerintahan,” kata Palizar

Diterangkan Palizar, sanksi adat yang dikenakan kepada M Juri berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan M Juri terhadap dua orang warga Desa Sungai Tabir pada Februari 2022. Bahkan kasus itu telah di laporkan ke Polres Merangin. Kedua, Palizar klaim surat keterangan dari lembaga adat yang digunakan oleh M Juri sebagai salah satu syarat administrasi pemilihan kepala desa, tidak sah. Hal itu karena yang menandatangani surat tersebut adalah anggota Lembaga adat yang kala sidang adat terhadap kasus M Juri, anggota itu tidak hadir.

‘’Jadi tindakan M Juri yang diduga memelintir dan membenturkan kepala seorang warga itu masuk dalam aduan masyarakat kepada lembaga adat. Kami telah menyidangkannya beberapa kali gelar, namun M Juri tidak pernah datang. Tapi sanksinya sudah jelas sesuai adat istiadat dan hasil mufakat mayoritas anggota lembaga adat,” beber Palizar

‘’Juga soal surat yang diklaim diterbitkan oleh lembaga adat yang digunakan oleh M Juri sebagai persyaratan pencalonan Kades yang mana saya sebagai ketua Lembaga Adat Desa Sungai Tabir tidak pernah menandatanganinya dengan dasar M Juri terkena sanksi adat. Nah tiba tiba surat itu ada dan ternyata ditandatangani oleh salah seorang anggota lembaga adat. Saya pastikan surat itu tidak sah karena dikeluarkan tanpa melalui musyawarah mayoritas anggota lembaga adat dan lagi orang yang menandatangani berkas itu saat kami menggelar sidang adat atas kasus M Juri, orang itu tidak hadir karena sakit,” sambung Palizar.

Masih dikatakan Palizar, atas saran kabag Hukum pihak lembaga adat akan menyurati panitia pemungutan suara (PPS) Desa Sungai Tabir. Bertujuan agar PPS mempertimbangkan kembali persyaratan administrasi calon peserta Pilkades yang diduga bermasalah.

‘Kami akan menyurati PPS dengan tembusan surat ke sejumlah pihak yang berkaitan dengan Pilkades ini. Kami harap PPS dapat mengevaluasinya,” tutup Palizar.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan, M Juri belum bisa dimintai tanggapannya. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab ataupun koreksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Terpantau Aktivitas Yunus, Kempling & Oyon ‘Gasak’ Ekosistem di Wilayah Tambang Baru


Merangin | fokusinfo.com :
Berdasarkan informasi warga kepada media ini, tiga serangkai manusia bernama Yunus, Kempling & Oyon terpantau kompak melakukan usaha pertambangan emas diduga tanpa izin di wilayah Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas.

Pantauan media ini di lokasi, permukaan tanah yang konon dulunya subur itu kini telah membentuk kawah gersang berkat hasil kerja keras mereka menyedot kekayaan alam Merangin. Tidak hanya itu, beberapa pepohonan yang mulanya tumbuh berada dipinggir kawah saat ini terlihat kering dan mati berdiri.

‘’Itu buktinya keberadaan pertambangan merusak ekosistem, pohon-pohon yang dulunya tumbuh subur sekarang banyak yang mati berdiri. Air tercemar. Ini jika dibiarkan maka bisa jadi berimbas pada perkebunan masyarakat,” kata warga sekitar yang mengaku resah dengan aktivitas itu namun tidak berani bertindak.

Dirinya berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas yang menguntungkan sebagian orang sekaligus merugikan orang banyak itu. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Selipkan Dokumen Diduga Ilegal, PPS Desa Simpang Limbur ‘Offside’ ?


Merangin | fokusinfo.com :
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat kembali berulah. Mereka menyelipkan selembar dokumen pada saat bakal calon kades mengambil berkas Pemberitahuan kelengkapan administrasi Calon Kepala Desa. Selembar dokumen yang diselipkan itu berupa formulir yang bertuliskan ‘SURAT PERNYATAAN SIAP MENERIMA KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA APABILA DILULUSKAN ATAU TIDAK DILULUSKAN MENJADI CALON KEPALA DESA’

‘’Saya kaget kok ada formulir lagi yang harus saya isi. Padahal setahu saya tidak ada ketentuan itu di dalam persyaratan pemenuhan kelengkapan administrasi,” kata Ahmad D, seorang warga Desa Simpang Limbur yang berniat mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa.

Menurut Ahmad D, dalam surat pernyataan itu ada kejanggalan yang mana tertulis di salah satu paragrafnya ‘Saya siap menerima keputusan panitia pemilihan kepala desa apabila diluluskan atau tidak diluluskan menjadi calon kepala desa serta tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum’.

‘’Narasinya jelas sekali bahwa tidak ada korelasinya dengan kelengkapan administrasi. Jadi seolah-olah pihak panitia lah yang menjustifikasi lulus atau tidak lulus seseorang untuk menjadi calon Kades. Padahal menurut hemat saya seseorang bisa ditetapkan menjadi calon kades apabila telah memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi,” kesalnya.

Baca juga : Gandeng 4 Pengacara, Ahmad D Somasi PPS Simpang Limbur

Plt Kabag Hukum Setda Merangin, Aditya Sanjaya SH MH dimintai tanggapannya mengatakan dokumen seperti yang dimaksud itu tidak ada dalam Peratuan Bupati Merangin Nomor 60 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.

‘’Itu tidak ada dalam Perbup nomor 60. Apabila dibuat seperti itu harus ditanyakan kepada yang mengeluarkan, apa dasarnya. Sebab setiap dokumen yang dikeluarkan itu harus ada dasarnya,” kata Aditya.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih terus mendalami siapa pihak yang memiliki gagasan menerbitkan dan menyelipkan lembar dokumen itu untuk diserahkan kepada para warga yang berniat mencalonkan diri sebagai Kades di Desa Simpang Limbur. Sebab ketika media ini konfirmasi kepada salah seorang anggota PPS Simpang Limbur, dia menyatakan tidak tahu.

Dari copy dokumen yang media ini terima, tertera dua nama dalam formulir itu yang siap ditandatangani yaitu nama Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Desa Simpang Limbur, Hamdani SE dan nama Camat Pamenang Barat, Haidir S.Ag MH sebagai pihak yang mengetahui. Sementara dibagian kanan terdapat kolom nama orang yang menyatakan, diharuskan menempel materai 10.000. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Dianggap Tidak Berkontribusi, Warga Pulau Baru Umbar Usaha PETI Diduga Milik Jon Siau


Merangin | fokusinfo.com :
Sudah menjadi rahasia umum Desa Pulau Baru Kecamatan Batang Masumai tidak luput dari aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin). Informasi yang media ini dapatkan dari beberapa sumber, uniknya di desa ini para pengusaha PETI bisa bebas beraktivitas apabila memberikan kontribusi kepada sejumlah oknum warga.

RA, warga Pulau Baru mengumbar saat ini terpantau jelas empat alat berat jenis ekskavator sedang beraktivitas PETI di wilayah itu. Nama-nama diduga sebagai pemilik usaha pertambangan itu juga disebutkan RA yaitu Begel, Taat, Pak Kang dan Jon Siau. Dari empat nama itu, Nama Jon Siau lah yang disorot lantaran Jon Siau disebut tidak memberikan kontribusi.

‘’Ekskavator merek Sumitomo milik Jon Siau saat ini beroperasi di lahan bekas enam orang warga yang meninggal karena tertimbun dompeng, sebuah peristiwa yang sempat heboh pada tahun 2019 lalu,” tuding RA.

‘’Saya sudah koordinasi dengan karang taruna, mereka bilang Jon Siau tidak memberikan kontribusi. Maka kami harap penegak hukum segera bertindak,” kata RA.

Sementara itu Jon Siau dikonfirmasi membantah dirinya melakukan usaha PETI di Desa Pulau Baru. Dia juga klaim tidak bermain alat berat.

‘’Tidak ada alat saya di situ, saya juga tidak main alat,” singkat Jon Siau mematahkan tudingan warga kepada dirinya.

 (Cityzen_Journalism)


Share:

Gandeng 4 Pengacara, Ahmad D Somasi PPS Simpang Limbur


Merangin | fokusinfo.com :
Ahmad D, Seorang warga Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat merasakan adanya upaya pencekalan dirinya yang hendak turut serta tarung dalam Pilkades yang akan dilaksanakan pada Mei mendatang. Ironisnya, upaya pencekalan itu diduga dilakukan oleh panitia.

Baca juga : Dugaan Upaya Pencekalan Balon Kades Terendus di Desa Simpang Limbur

Untuk menunjukkan keseriusan niatnya mengabdi kepada masyarakat melalui ajang Pilkades, Ahmad D tidak tinggal diam. Dirinya memutuskan melakukan upaya somasi kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Simpang Limbur dengan menggandeng 4 orang pengacara dibawah naungan Lembaga Bantuan Hukum Merangin Advokasi Terpadu (LBH MATA).

‘’Sebenarnya saya itu bila bertarung dalam pilkades, belum tentu menang. Tapi saya sulit menerima bila dicekal sebelum masuk dalam pertarungan,” tegas Ahmad D.

Menurut Ahmad D, bila kejadian yang dialaminya itu dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada upaya seperti itu dialami pula oleh orang lain.

‘’Cukup saya saja yang mengalami kejadian ini, dan saya akan mengatasinya. Jangan sampai kasus seperti ini dialami oleh orang lain,” katanya.

Sementara itu, dari berkas copy somasi yang redaksi terima. Dapat ditafsirkan substansinya adalah sikap keberatan Ahmad D atas perlakuan PPS terhadap dirinya saat proses tahapan pencalonan kepala desa di Desa Simpang Limbur. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

 

 

Share:

Ketua DPRD Merangin Laksanakan Safari Ramadhan ke Desa Rantau Macang


M
uara Siau | fokusinfo.com : Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, ST MM beserta rombongan melaksanakan kegiatan safari ramadhan di Masjid Nurul Ikhlas Desa Rantau Macang Kecamatan Muara Siau, senin malam, 4 April 2022.

Hadir dalam kegiatan itu para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, perangkat desa serta masyarakat umum lainnya.

Kegiatan dikemas seperti pada umumnya secara sederhana namun penuh hikmat. Diawali dengan melaksanakan sholat Isya berjamaah, tarawih, mendengarkan kultum dari ustads dan dibumbui dengan dialog santai menerima aspirasi masyarakat.

Dalam sambutannya, terlebih dahulu Abong Fendi panggilan akrab Herman Efendi mengucapkan Marhaban ya ramadhan kepada masyarakat. Dia juga mengajak seluruh umat muslimin agar menjadikan bulan suci ramadhan untuk lebih meningkatkan lagi ketaqwaan kepada Allah SWT. Menurutnya hal itu akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

‘’Terimakasih kepada pemerintah pusat terutama Bapak Presiden Ir H Joko Widodo yang dengan kebijakan beliau telah melonggarkan peribadahan sehingga kita yang ada di daerah ini bisa melaksanakan ibadah seperti sediakala sebelum adanya covid. Kita harus optimis, Mudah mudahan covid seharusnya tidak ada lagi, kita harus hidup normal,” kata Abong Fendi diaminkan oleh masyarakat yang hadir.  

Masih dikatakan Abong Fendi, dengan kondisi yang dialami saat ini dirinya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memulihkan ekonomi keluarga dengan cara fokus berkarya dalam bidang masing-masing.

‘’Yang profesinya bertani silakan fokus bertani, yang berdagang silakan fokus berdagang, begitupun dengan profesi lainnya silakan fokus bekerja dan berkarya agar ekonomi keluarga kita khususnya, bisa meningkat seperti sebelum ada virus ini,” tutur Fendi.

Putra Tabir yang dulu sempat digadang-gadangkan akan mengikuti Pilbup Merangin dengan Jargon ‘Merangin Sehat’ itu juga tidak lupa berpesan kepada masyarakat terkait kondisi cuaca di Merangin yang belakangan ini dirasa cukup ekstrim. Yang mana perubahan cuaca secara cepat itu bisa saja memicu timbulnya sakit.

‘’Kesehatan itu sangat mahal. Jadi dengan kondisi cuaca seperti saat ini saya harap masyarakat ekstra berhati-hati, jaga kesehatan, jaga kebugaran tubuh. Tapi tetap melaksanakan ibadah dengan kusyuk,” harapnya.

Kegiatan safari ramadhan itu dilanjutkan dengan pembagian bantuan dari Baznas Merangin. Terlihat Abong Fendi didampingi Fraksi Golkar H Suaidi dan Fraksi Perindo Hasren Purja Sakti menyerahkan bantuan itu ke masyarakat.

‘’Alhamdulillah tadi ada bantuan dari Baznas untuk pembangunan masjid kami, kalau tidak salah sebesar Rp.2 juta. Tapi tadi sempat saya lihat Pak Fendi juga menambah bantuan itu dari dana pribadinya. Semoga bantuan itu bisa bermanfaat bagi kelangsungan pembangunan masjid kami ini,” kata seorang warga. (*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Dugaan Upaya Pencekalan Balon Kades Terendus di Desa Simpang Limbur


Merangin | fokusinfo.com :
Ahmad D, Seorang warga Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat merasakan adanya upaya pencekalan dirinya yang hendak turut serta tarung dalam Pilkades yang akan dilaksanakan pada Mei mendatang. Ironisnya, upaya pencekalan itu diduga dilakukan oleh panitia.

Kepada media ini, Ahmad D menceritakan awal dirinya hendak mengambil berkas calon kades pada tanggal 24 Maret 2022 di Sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kantor Desa. Kala itu pada pukul 09.30 WIB hanya ada satu orang panitia bernama Feri yang berada di tempat. Atas anjuran Feri, Ahmad D diminta menelpon ketua panitia yang saat itu sedang berada di Kantor Camat Pamenang Barat. Jawaban dari ketua PPS, berkas formulir pendaftaran telah habis lantaran sebelumnya telah dibagikan kepada peserta Balon Kades yang lain.

Karena niat ikhlas mengikuti Pilkades, Ahmad D memutuskan untuk menunggu. Sebab menurut panitia formulirnya akan diprint lagi. Ahmad D pun menunggu sekira dua jam, namun belum ada terlihat tanda-tanda formulir itu akan diadakan, sehingga dirinya memutuskan pulang.

‘’Saat pulang ke rumah saya ceritakan kepada keluarga saya bernama Bujang. Lalu Bujang berinisiatif menelpon panitia meminta berkas formulir dengan alasan dirinya akan mengikuti Pilkades. Akhirnya Panitia memberikan berkas formulir tersebut kepada Bujang, dan berkas itulah yang diberikan oleh Bujang kepada saya,” kata Ahmad D.  

Masih diceritakan Ahmad, pada tanggal 28 Maret dirinya telah mendaftarkan diri ke PPS dengan membawa bahan Balon Kades yang diserahkan langsung kepada ketua PPS di sekretariat.

‘’Lalu pada tanggal 31 Maret saya kaget mendapat telpon dari seorang anggota Polres Merangin untuk menghadap ke Kasat. Saya disuruh membawa SKCK,” tuturnya.


Ahmad D Tuding Oknum PPS Sebar Isu Diskriminatif. Camat Pamenang Barat Campur Tangan ?

Niat Ahmad D mencalonkan diri sebagai Balon pada Pilkades Desa Simpang Limbur sepertinya harus mengalami banyak tantangan. Salah satunya adalah melayani pertanyaan masyarakat Desa yang ditujukan kepada dirinya. Pertanyaan mendasar yang ditanyakan adalah apakah dirinya bisa mencalonkan diri sebagai balon kades di desa itu.

Timbulnya pertanyaan itu sendiri lantaran isu yang dihembuskan oleh oknum PPS kepada masyarakat bahwa Ahmad D tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon kades karena dirinya adalah mantan narapidana narkoba. Atas isu itu Ahmad D merasa sangat dirugikan.

‘’Saya sangat menyayangkan, padahal saat isu itu berhembus di masyarakat, tahapan pilkadesnya masih dalam tahap pengumuman dan pendaftaran bakal calon (24-31 maret 2022). Saat ini dalam tahap penelitian kelengkapan administrasi (02-08 April 2022). Terlalu dini mereka menghembuskan isu itu,” ungkap Ahmad D.

Dia juga membeberkan, suatu saat pernah ketua PPS bernama Dani menyampaikan kepada dirinya bahwa PPS dipastikan tidak berani meloloskan beras untuk calon kades disebabkan ada pasal terkait yang menyebutkan tidak terlibat sebagai pengguna atau pengedar narkoba.

Masih dikatakan Ahmad D, tanggapan yang sama juga disampaikan oleh Camat Pamenang Barat, Haidir kepada dirinya bahwa tidak dapat memastikan berkas Ahmad D bisa lolos untuk pencalonan Kades.

‘’Saya mengakui memang pernah terlibat selaku pemakai Narkoba dan telah pula divonis pada tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, dan putus di PN Bangko hukuman pencara 2 tahun. Saya menjalani hukuman selama 11 bulan,” jujur Ahmad D

‘’Namun dalam putusan hukuman itu tidak disebut adanya pencabutan hak politik,” sambungnya.

Sementara itu Feri, anggota PPKD Desa Simpang Limbur dikonfirmasi menjawab terjadi miskomunikasi saja. Dirinya berpendapat apa yang dilakukan panitia adalah antisipasi dini.

‘’Awalnya kami koordinasi dengan salah seorang intel dari Polsek Pamenang karena ini terkait dengan kepolisian. Kami minta tolong difasilitasi agar langkah kami tidak bermasalah dikemudian harinya. Biar aman gitu lah,” tutup Feri. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Terjerat Rentenir | Merasa Telah Lunasi Hutang Beserta Bunganya Namun Agunan Tak Juga Dikembalikan.


Renah Pamenang | fokusinfo,com :
KRT, warga Desa Meranti Kecamatan Renah Pamenang harus merasakan pahitnya terbelit hutang dari seorang rentenir berdomisili di Desa Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat. Betapa tidak, wanita yang berstatus honorer salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Renah Pamenang itu ibarat dijadikan atm oleh rentenir.
 
Hutang KRT yang dikalkulasikan sebesar Rp.26 juta itu membengkak hingga Rp.140 an juta. Ironisnya ketika hutang beserta bunganya itu telah dibayarkan dengan cara mencicil, agunan berupa tiga sertifikat tidak pula dikembalikan si rentenir kepada KRT dengan alasan hutang belumlah lunas.
 
‘’Memang saya akui tidak rutin membayar hutang kepada ibu (rentenir) itu. Tapi dalam rentang waktunya, menurut perhitungan kami telah membayar hutang hingga Rp.140an juta, padahal hutang pokok kami hanya Rp.26 juta,” cerita KRT didampingi suaminya.
 
‘’Terakhir bertemu dia bilang hutang saya tinggal Rp.10 juta. Saya menyanggupi dengan syarat Rp.10 juta itu jangan dibungakan lagi. Begitu ada rezeki saya datangi dia untuk melunasi sesuai angka yang telah disebutkannya. Saya juga bermaksud ingin mengambil kembali tiga sertifikat yang saya jadikan agunan. Tapi saya terkejut ketika dia bilang hutang saya ke dia saat itu jadi Rp.35 juta,” sambung KRT.
 
‘’Karena saya tidak punya uang sebesar itu, hingga kini sertifikat milik kami masih dipegang oleh ibu itu,” tutup KRT.
 
Sementara itu, disambangi ke rumahnya guna konfirmasi rupanya yang bersangkutan tidak berada di tempat. ‘’Soal itu saya tidak tahu, tanya langsung ke Ibu saja. Kata seorang pria yang mengaku suami dari Rentenir itu. (*)
 
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian
 

 
Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com