Merangin
| Fokusinfo.com : Masih hangat disejumlah media online beberapa waktu yang lalu
memberitakan seorang kontraktor inisial Y dan oknum kepala desa di Merangin telah
divonis hakim pengadilan tipikor jambi selama 4 tahun.
Kasus
korupsi bergulir setelah pihak Kejaksaan Negeri Merangin, melihat ada
kejanggalan dalam pengerjaan pembangunan di Desa yang dimaksud. Selain itu
proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola namun dipihak ketigakan oleh
oknum kades.
Ketua
LSM Sapurata, Mirza SH mengatakan kasus kontrakor R sama dengan kasus
kontraktor Y. Salah satunya adalah pengarahan pekerjaan kepada salah satu pihak
dan terniat memperkaya diri sendiri dan atau korporasi.
‘’Kami
berpandangan kasus kontraktor Y di salah satu desa di Merangin dulu itu sama
dengan kasus kontraktor R di sejumlah desa di Jangkat. Ada kerugian negara,”
singkat Mirza.
Meski
demikian, Mirza akan menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada penegak hukum.
‘’Dalam waktu dekat ini kami akan lapor ke penegak hukum. Biar mereka kelak
yang memprosesnya. Ada atau tidak kerugian negara pada sejumlah proyek tersebut,”
tuturnya. (tim)