Merangin | Fokusinfo.com : Dugaan
terjadinya penyunatan volume Beras Rastra (Beras Sejahtera) bagi masyarakat KPM
(Keluarga Penerima Manfaat) di desa Bukit Beringin Bangko Barat mencuat.
Informasi yang media ini dapatkan,
Jumlah KPM di Desa Bukit Beringin adalah 91 KPM yang berhak menerima 10 Kg
(Kilogram) Rastra tiap bulannya. Sementara penyaluran Rasta dari Bulog telah
dilaksanakan sejak Januari – Juni 2018. Yang artinya tiap KPM berhak menerima
60 Kg beras. Namun dalam rentang waktu 6 bulan itu KPM hanya mendapatkan 20 kg
Rastra.
Salah seorang penerima Rastra di
desa Bukit Beringin mengeluhkan hal tersebut. Dia mengira karena 6 bulan tidak
mengambil beras maka dia akan mendapatkan 60 kg, ternyata diluar perkiraannya
dia hanya mendapatkan 20 kg Rastra.
‘’Kami mengambilnya sebelum lebaran
2018. Kami kira akan mendapatkan 60 kg tapi kami hanya diberi 20 kg. Saat itu
yang ada di kantor Desa ada Pak Kades dan Sekdes. Mereka kompak mengatakan jatah
kami 20 kg,” ungkap warga itu.
Sementara itu, data yang diterima
oleh DSP3A (Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Kepala
DSP3A Merangin, A Risland melalui Kabid RPJSPK (Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan
Jaminan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Muhammad Yasmi mengatakan bahwa
masyarakat layak menerima rastra di Desa Bukit Beringin sebanyak 91 KPM.
‘’Data yang kami punya di Desa Bukit
Beringin itu ada 91 KPM yang berhak menerima beras Rastra. Tiap keluarga
mendapatkan 10 kg perbulan, itu sesuai dengan Juknis,” ungkap Yasmi.
Yasmi juga menjelaskan data penerima
KPM bisa berubah asalkan memenuhi empat syarat yaitu, pertama KPM pindah
alamat, dua KPM meninggal tanpa ahli waris, ketiga adanya data ganda dan yang
keempat yang bersangkutan menolak.
‘’Empat syarat itu harus melalui
Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan dan menyertakan berita acara. Khusus
syarat yang keempat, KPM harus diundang saat musyawarah,” terang Yasmi.
Sementara Kabulog Subdivre Sarko,
Riki Febriady melalui Kasi Akuntansi managemen dan resiko Bulog Sarko, Sargawi mengatakan
pihak bulog telah menyalurkan Rastra sejak januari hingga juni 2018 dengan
volume 910 kg untuk tiap bulan sesuai dengan data yang dimiliki oleh mereka.
‘’Sesuai data yang kami terima. Kami
telah menyalurkan beras Rastra sebanyak 910 kg untuk tiap bulan. Bila ditotal
selama enam bulan kami telah menyalurkan 5460 kg atau 5,46 ton beras rastra,”
kata Sargawi.
Sargawi juga mengatakan soal adanya
pengurangan jumlah penerima KPM bukanlah dalam kuasa bulog. ‘’Bila itu terjadi
ya pihak desa lah yang berperan. Kami hanya menyalurkan sesuai dengan data yang
ada,” singkat Sargawi.
Dikonfimasi, Kepala Desa Bukit
Beringin, Dayat melalui Sekdes, Agus mengakui adanya perubahan penambahan
jumlah penerima KPM di desanya.
‘’Iya ada perubahan, awalnya ada 91
KPM tapi sekarang meningkat. Tapi jumlahnya masih dibawah 200 KPM. Yang jelas
semua itu telah melalui musyawarah desa, juga melibatkan BPD,” kata Agus.
Agus juga mengaku tiap KPM menerima
20 kg beras Rastra untuk jangka 6 bulan. Hal itu diterapkan mengingat adanya
peningkatan penerima KPM. ‘’Ya mereka menerima 20 kg rastra,” singkatnya.
Sementara itu, hasil kalkulasi tim
investigasi fenoJambi ada perselisihan jumlah dan pengangkangan juknis rastra
yang dilakukan di desa Bukit Beringin.
Pertama, yang mana seharusnya warga
penerima mendapatkan 60 kg beras rastra dalam waktu 6 bulan namun dalam waktu
itu KPM hanya menerima 20 kg.
Kedua, Perubahan dan penambahan
penerima beras Rastra tidak menyertakan berita acara dari 91 KPM yang
menyatakan mereka setuju dengan penambahan jumlah KPM serta setuju mendapatkan
volume beras yang berkurang.
Ketiga, Data dari Bulog dan Dinas
DSP3A mengacu pada 91 KPM sementara data dari pemerintah desa terjadi lonjakan 176
KPM. Sementara pengakuan Sekdes terjadi lagi lonjakan penerima Rastra diatas
176 KPM mencapai 200 KPM.
Keempat, Bila mengikuti data dari Bulog
dan DSP3A Seharusnya 91 KPM mendapatkan 10 kg beras rastra tiap bulannya maka
sesuai dengan penyaluran yang dilakukan bulog yaitu 910 kg perbulan. Maka dalam
6 bulan bulog telah menyalurkan 5460 kg. Namun bila 91 KPM hanya menerima 20 kg
beras rastra maka ada selisih 3640 kg atau 3,64 ton beras yang tidak dibagikan.
Kelima, bila mengacu pada data
Pemdes dibulatkan 200 KPM penerima Rasta dan mendapatkan 20 kg untuk waktu 6
bulan tetap saja ada selisihnya yaitu 1460 kg atau 1,46 ton.
Reporter : GondoIrawan