Diduga Jatah Beras Rastra KPM di Bukit Beringin Disunat


Merangin | Fokusinfo.com : Dugaan terjadinya penyunatan volume Beras Rastra (Beras Sejahtera) bagi masyarakat KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di desa Bukit Beringin Bangko Barat mencuat.

Informasi yang media ini dapatkan, Jumlah KPM di Desa Bukit Beringin adalah 91 KPM yang berhak menerima 10 Kg (Kilogram) Rastra tiap bulannya. Sementara penyaluran Rasta dari Bulog telah dilaksanakan sejak Januari – Juni 2018. Yang artinya tiap KPM berhak menerima 60 Kg beras. Namun dalam rentang waktu 6 bulan itu KPM hanya mendapatkan 20 kg Rastra.

Salah seorang penerima Rastra di desa Bukit Beringin mengeluhkan hal tersebut. Dia mengira karena 6 bulan tidak mengambil beras maka dia akan mendapatkan 60 kg, ternyata diluar perkiraannya dia hanya mendapatkan 20 kg Rastra.

‘’Kami mengambilnya sebelum lebaran 2018. Kami kira akan mendapatkan 60 kg tapi kami hanya diberi 20 kg. Saat itu yang ada di kantor Desa ada Pak Kades dan Sekdes. Mereka kompak mengatakan jatah kami 20 kg,” ungkap warga itu.

Sementara itu, data yang diterima oleh DSP3A (Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Kepala DSP3A Merangin, A Risland melalui Kabid RPJSPK (Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Muhammad Yasmi mengatakan bahwa masyarakat layak menerima rastra di Desa Bukit Beringin sebanyak  91 KPM.

‘’Data yang kami punya di Desa Bukit Beringin itu ada 91 KPM yang berhak menerima beras Rastra. Tiap keluarga mendapatkan 10 kg perbulan, itu sesuai dengan Juknis,” ungkap Yasmi.

Yasmi juga menjelaskan data penerima KPM bisa berubah asalkan memenuhi empat syarat yaitu, pertama KPM pindah alamat, dua KPM meninggal tanpa ahli waris, ketiga adanya data ganda dan yang keempat yang bersangkutan menolak.

‘’Empat syarat itu harus melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan dan menyertakan berita acara. Khusus syarat yang keempat, KPM harus diundang saat musyawarah,” terang Yasmi.

Sementara Kabulog Subdivre Sarko, Riki Febriady melalui Kasi Akuntansi managemen dan resiko Bulog Sarko, Sargawi mengatakan pihak bulog telah menyalurkan Rastra sejak januari hingga juni 2018 dengan volume 910 kg untuk tiap bulan sesuai dengan data yang dimiliki oleh mereka.

‘’Sesuai data yang kami terima. Kami telah menyalurkan beras Rastra sebanyak 910 kg untuk tiap bulan. Bila ditotal selama enam bulan kami telah menyalurkan 5460 kg atau 5,46 ton beras rastra,” kata Sargawi.

Sargawi juga mengatakan soal adanya pengurangan jumlah penerima KPM bukanlah dalam kuasa bulog. ‘’Bila itu terjadi ya pihak desa lah yang berperan. Kami hanya menyalurkan sesuai dengan data yang ada,” singkat Sargawi.

Dikonfimasi, Kepala Desa Bukit Beringin, Dayat melalui Sekdes, Agus mengakui adanya perubahan penambahan jumlah penerima KPM di desanya.

‘’Iya ada perubahan, awalnya ada 91 KPM tapi sekarang meningkat. Tapi jumlahnya masih dibawah 200 KPM. Yang jelas semua itu telah melalui musyawarah desa, juga melibatkan BPD,” kata Agus.

Agus juga mengaku tiap KPM menerima 20 kg beras Rastra untuk jangka 6 bulan. Hal itu diterapkan mengingat adanya peningkatan penerima KPM. ‘’Ya mereka menerima 20 kg rastra,” singkatnya.

Sementara itu, hasil kalkulasi tim investigasi fenoJambi ada perselisihan jumlah dan pengangkangan juknis rastra yang dilakukan di desa Bukit Beringin.

Pertama, yang mana seharusnya warga penerima mendapatkan 60 kg beras rastra dalam waktu 6 bulan namun dalam waktu itu KPM hanya menerima 20 kg.

Kedua, Perubahan dan penambahan penerima beras Rastra tidak menyertakan berita acara dari 91 KPM yang menyatakan mereka setuju dengan penambahan jumlah KPM serta setuju mendapatkan volume beras yang berkurang.

Ketiga, Data dari Bulog dan Dinas DSP3A mengacu pada 91 KPM sementara data dari pemerintah desa terjadi lonjakan 176 KPM. Sementara pengakuan Sekdes terjadi lagi lonjakan penerima Rastra diatas 176 KPM mencapai 200 KPM.

Keempat, Bila mengikuti data dari Bulog dan DSP3A Seharusnya 91 KPM mendapatkan 10 kg beras rastra tiap bulannya maka sesuai dengan penyaluran yang dilakukan bulog yaitu 910 kg perbulan. Maka dalam 6 bulan bulog telah menyalurkan 5460 kg. Namun bila 91 KPM hanya menerima 20 kg beras rastra maka ada selisih 3640 kg atau 3,64 ton beras yang tidak dibagikan.

Kelima, bila mengacu pada data Pemdes dibulatkan 200 KPM penerima Rasta dan mendapatkan 20 kg untuk waktu 6 bulan tetap saja ada selisihnya yaitu 1460 kg atau 1,46 ton.

Lalu kemana 3,64 ton atau 1,46 ton beras Rastra itu ? (*)

Reporter : GondoIrawan
Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com