Meeting Rancangan Perbup oleh pihak Merangin dan Menkumham Provinsi Jambi |
Jambi
| Fokusinfo.com : Rapat rancangan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup)
Merangin tentang ketertiban umum berlanjut di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM
Provinsi Jambi, jum’at 19 Oktober 2018.
Dalam
rapat pengharmonisan pembuatan dan penetapan konsepsi Perbup Tentang Ketertiban
Umum Yang Berpedoman Perda No 3 tahun 2016 tentang ketertiban Umum
Firdaus
selaku Kabag Hukum Pemkab Merangin Bersama Akmal Zen membawa rancangan Perbup
Tentang Ketertiban Umum tersebut kekanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi
Jambi untuk dikoreksi dan melakukan perbaikan sesuai dengan prosedur penegakan
Perda No 3 tahun 2016.
Adi
Ardiansyah selaku tenaga perancang dari kanwil Kementrian Hukum dan HAM
Provinsi Jambi mengatakan, perbaikan ini penting agar secara prosedur penegakan
perda dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
‘’Sebelum
pengesahaan Perbup tentang ketertiban Umum kita melakukan perbaikan dulu,
soalnya ini sangat penting, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur
yang berpedoman pada Perda No 3 tahun 2016 tentang ketertiban umum, sehingga
dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” Ucap Adi Ardiansyah.
Baca Juga : Melalui Kabag Hukum, Kasat Pol PP Memperkarsai Pembentukan Perbup Tentang Ketertiban Umum Klik Disini
Hal
senada juga disampaikan Prawitri Thalib yang juga selaku tim teknis tenaga
Perancang Produk Hukum di kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi. ‘’Ada
beberapa poin yang perlu kita perbaiki , dalam perbaikan ini yang kami
sampaikan sangat penting dimasukkan
dalam Perbup agar penegakan Perda No 3
tahun 2016 oleh aparat Satpol PP tidak melanggar HAM,” ungkap Thalip.
Sementara
itu Akmal Zen menyambut baik dengan adanya koreksi dari kementrian Hukum dan
HAM Provinsi Jambi. Bahkan kasat Pol PP ini
mengucapkan terima kasih kepada Adi Ardiansyah, dan Prawitri Thalib dari kementrian
Hukum dan HAM yang telah mengkoreksi
terkait poin-poin dan pasal-pasal yang perlu perbaikan, mudah mudahan
dengan terbentuknya Perbup tentang ketertiban Umum sehingga Perda No 3 tahun
2016 bisa berjalan dengan baik.
‘’Saya
ucap terimakasi dengan adanya koreksi rancangan Perbup tentang ketertiban Umum
dari kementrian Hukum dan HAM terutama
kepada Bapak Adi Ardiansyah, dan Prawitri Thalib mudah – mudahan penegakan
Perda No 3 tahun 2016 bisa berjalan lebih baik,” ungkap Akmal Zen.
Nada
yang sama, Kabag Hukum Pemkab Merangin, H Firdaus menambahkan dengan adanya hasil
pengharmonisan pembuatan dan penetapan konsepsi Perbup Tentang Ketertiban Umum
Yang Berpedoman Perda No 3 tahun 2016 tentang ketertiban Umum dari kementrian
Hukum dan HAM Provinsi Jambi.
‘’Selanjutnya
rencana minggu depan akan di bawa ke biro hukum Provinsi Jambi, untuk dilakukan
pasilitasi sesuai dengan Peraturan Mendagri No 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah,” kata Firdaus. (*)
Reporter
: DedeRiskadinata