dokumentasi Rapat yang dihadiri oleh Firdaus selaku Kabag Hukum , Akmal Zen Kasad Pol PP, dan Asisten satu Safri, beserta staf.
Merangin Fokusinfo
- Rapat rancangan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) Merangin tentang
ketertiban umum yang berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016
tentang ketertiban umum pada hari kamis (11/10) jam 8.30 Wib yang bertempat di
ruangan Asisten 1 kantor Bupati merangin.
Rapat tersebut
dihadiri oleh Firdaus selaku Kabag Hukum , Akmal Zen Kasat Pol PP, dan Asisten satu
Safri, beserta staf.
Menurut Akmal Zen
Perda no 3 tahun 2016 tentang Ketertiban umum sudah di bentuk namun disegi
pelaksaannya harus di perkuat oleh Peraturan Bupati Merangin.
Selama ini, Perbub tentang ketertiban umum belum ada, yang ada baru Perda No 3 tahun 2016
tentang ketertiban umum, dan kami dari Sat Pol PP bekerja cuma berpedoman pada
SOP (standar operasional pekerja). Ungkap M.Zen
Firdaus selaku
Kabag Hukum Pemkap Merangin saat di wawancarai media ini mengatakan, memang benar
Perbup tentang Ketertiban Umum saat ini baru mulai kita bentuk dan kita rancang
yang di perkarsai oleh Bapak M.Zen selaku Kasad Pol PP, tetapi tetap berpedoman melalui
Perda No 3 tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum.
Saat ini
kita baru pembahasan Perbup tersebut di tingkat Kabupaten, setelah tingkat
Kabupaten ada lagi prosedur perjalanan pengesahan membawa ke Kanwil Mengkum HAM Provinsi Jambi Melalui Biro
Hukum dan banyak lagi prosedur pengesahannya,namum kami tetap berupaya dalam
bulan ini Perbub tersebut sudah diberlakukan. Tegas Firdaus
Sementara itu,
sapri selaku asisten satu cuma menegaskan, rancangan pembentukan Perbup tentang Ketertiban Umum, sangat percaya sepenuhnya dengan Bapak Firdaus selaku kabag
Hukum, karna beliau yang lebih memahami tentang isi dan poin-poin dalam perbup tersebut.ungkap Sapri
Reporter ;
Redaksi