Merangin | Fokusinfo.com : Sepertinya niat Bupati Merangin Al Haris mempermalukan bawahannya dengan cara mengumumkan nama-nama yang tidak mengikuti rapat paripurna di DPRD Merangin pada sabtu pekan lalu, akan terbentur dengan adat istiadat Merangin.
Seperti diberitakan di sejumlah media online, Al Haris 'geram' karena bawahannya tidak sedikit yang tidak mengikuti rapat paripurna di DPRD. Kegeraman Al Haris dilanjutkan dengan instruksi kepada Inspektorat Merangin agar mengumumkan nama-nama termaksud ke hadapan publik.
Ketua lembaga adat Kecamatan Tabir Ilir, A Rasyid secara umum menjelaskan bila seorang pemimpin mempermalukan bawahannya meskipun bawahan itu telah melakukan kesalahan maka pemimpin seperti itu dikategorikan pemimpin yang tidak bijaksana. Bahkan dalam adat pemimpin seperti itu bisa dikenakan denda adat dua ekor ayam.
‘’Pemimpin itu harus bijaksana mengambil langkah dan sikap. Jangan karena emosi lantas terburu-buru bertindak,” kata A Rasyid.
Rasyid mengarahkan, sebaiknya seorang pemimpin bila marah atau kecewa kepada bawahannya agar memanggil yang termaksud ke sebuah ruang. Didalam ruang itulah pemimpin bisa menanyakan sekaligus membina bawahannya.
‘’Kita di Merangin ini punya adat. Ada tata cara yang baik menuntaskan seluruh persoalan. Contohnya bila seorang atasan marah kepada bawahan maka lebih bijaksana memanggil bawahannya itu ke ruang sendiri. Nah disitu bisa marah sekaligus membina,” tuturnya.
‘’Pemimpin itu juga harus tahu. Tidak semua yang dipimpinnya usianya dibawah pemimpin. Ada yang tua, ada yang muda. Orang itu juga punya keluarga. Bila marah atau mempermalukan bawahan di hadapan publik otomatis keluarga bawahan itu akan terluka. Jadi harus ada yang dijaga,” kata Rasyid
‘’Sebagai bawahan juga jangan selalu melangkah salah. Harus hormat dan loyal kepada atasan. Bila diperintah apalagi urusan kerja dan negara ya harus dilakukan dengan ikhlas. Bila semuanya bertindak sesuai kedudukannya maka semuanya akan baik-baik saja,” tambahnya.(*)
Reporter : TopanBohemian
Home »
» Niat ‘Permalukan’ Bawahan, Al Haris Bisa Kena Denda Adat?