• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Perjuangan Kabag Hukum, Dan Kasat Pol PP. Perbup Pelaksanaan Perda Tentang Ketertiban Umum Segera Diundangkan




Photo rapat fasilitasi diruang  Kantor Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi



Merangin Fokusinfo – Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dalam upaya pembentukan  Peraturan Bupati (Perbup)  tentang ketertiban umum Pelaksanaan  Peraturan Daerah  No 3 Tahun 2016 tentang ketertiban umum, pada hari ini kamis (25/10) yang bertempat di Kantor Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Adapun yang hadir dalam rapat fasilitasi diruang  Kantor Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jambi diantaranya, dari kantor Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jambi, Firdaus Selaku Kabag Hukum Pemkab Merangin, dan Akmal Zen Selaku Kasat Pol PP Pemkab Merangin.


Firdaus Mengatakan, dengan hasil Fasilitasi di kantor Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jambi Produk Perda Tentang Ketertiban Umum dapat dan akan segera di undangkan kedalam pemerintahan daerah.Rencana pada awal bulan Nopember  kita akan mengudang seluruh Raperda Daerah dan mudah –mudahan sudah bisa ditetapkan oleh  Bupati Merangin.

“dengan adanya rapat fasilitasi diruang  Kantor Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Peraturan Bupati (Perbup)  tentang ketertiban umum Pelaksanaan  Peraturan Daerah  No 3 Tahun 2016 tentang ketertiban umum akan segera Diundangkan, awal bulan depan kita akan undang seluruh Raperda”.ungkap Kabag Hukum

 Joni Setiawan selaku Kasubag Penyusunan Produk Hukum. Bahkan Beliau selaku Ketua Pelaksana mengatakan, dengan terbentuknya Peraturan Bupati Tentang Ketertiban Umum yang merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah  Kabupaten Merangin yang  bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban masyarakat Merangin, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah Merangin yang bersangkutan sehingga dengan demikian  dengan terbentuknya peraturan Bupati tentang Ketertiban Umum merupakan sarana komunikasi timbal balik antara Kepala daerah dengan masyarakat di Daerah Kabupaten Merangin.

Hal senada disampaikan Akmal Zen , dengan harapan, mudah – mudahan dengan terbentuknya Perbup Tentang Ketertiban Umum bisa jadi pedoman dalam menjalankan tugas yang berpedoman pada Perda No 3 tahun 2016 tentang ketertiban Umum, mudah-mudahan pengesahan Perbup tentang ketertiban Umum bisa di Undangkan Dalam Tahun Ini.

Sementara itu Toni Irawan Jaya Sh. Salah satu Pakar Hukum Mengatakan, keseriusan Kabag Hukum, Kasat Pol PP dan seluruh panitia yang terlibat dalam rancangan Perbup tentang ketertiban umum yang berpedoman pada Perda No 3 tahun 2016, perlu kita acungkan jempol, pasalnya dengan waktu yang belum satu bulan Perbup tersebut hampir Diundangkan, padahal untuk membentuk Perbup cukup banyak tahap yang dilalui, ini Cuma memakan waktu yang cukup singkat sudah sampai ketahap Biro Hukum Pemerintah Provinsi jambi, saya Pribadi sangat salut sama kabag Hukum dan Kasat Pol PP.

 “selaku orang hukum, saya acungkan jempol terhadap kesunguhan dan kinerja Bang Firdaus selaku Kabag Hukum , dan Bang Akmal Zen selaku Kasat Pol PP, dengan waktu yang singkat Perbup tentang ketertiban Umum pelaksanaan dari Perda No 3 tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum, dalam waktu yang singkat akan segera Diundangkan, ini merupakan suatu prestasi yang luarbiasa” ungkap Toni Irawan Jaya

Reporter : Gondo Wirawan
Editor :Dede Riskadinata



Share:

Diduga Jatah Beras Rastra KPM di Bukit Beringin Disunat


Merangin | Fokusinfo.com : Dugaan terjadinya penyunatan volume Beras Rastra (Beras Sejahtera) bagi masyarakat KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di desa Bukit Beringin Bangko Barat mencuat.

Informasi yang media ini dapatkan, Jumlah KPM di Desa Bukit Beringin adalah 91 KPM yang berhak menerima 10 Kg (Kilogram) Rastra tiap bulannya. Sementara penyaluran Rasta dari Bulog telah dilaksanakan sejak Januari – Juni 2018. Yang artinya tiap KPM berhak menerima 60 Kg beras. Namun dalam rentang waktu 6 bulan itu KPM hanya mendapatkan 20 kg Rastra.

Salah seorang penerima Rastra di desa Bukit Beringin mengeluhkan hal tersebut. Dia mengira karena 6 bulan tidak mengambil beras maka dia akan mendapatkan 60 kg, ternyata diluar perkiraannya dia hanya mendapatkan 20 kg Rastra.

‘’Kami mengambilnya sebelum lebaran 2018. Kami kira akan mendapatkan 60 kg tapi kami hanya diberi 20 kg. Saat itu yang ada di kantor Desa ada Pak Kades dan Sekdes. Mereka kompak mengatakan jatah kami 20 kg,” ungkap warga itu.

Sementara itu, data yang diterima oleh DSP3A (Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Kepala DSP3A Merangin, A Risland melalui Kabid RPJSPK (Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Muhammad Yasmi mengatakan bahwa masyarakat layak menerima rastra di Desa Bukit Beringin sebanyak  91 KPM.

‘’Data yang kami punya di Desa Bukit Beringin itu ada 91 KPM yang berhak menerima beras Rastra. Tiap keluarga mendapatkan 10 kg perbulan, itu sesuai dengan Juknis,” ungkap Yasmi.

Yasmi juga menjelaskan data penerima KPM bisa berubah asalkan memenuhi empat syarat yaitu, pertama KPM pindah alamat, dua KPM meninggal tanpa ahli waris, ketiga adanya data ganda dan yang keempat yang bersangkutan menolak.

‘’Empat syarat itu harus melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan dan menyertakan berita acara. Khusus syarat yang keempat, KPM harus diundang saat musyawarah,” terang Yasmi.

Sementara Kabulog Subdivre Sarko, Riki Febriady melalui Kasi Akuntansi managemen dan resiko Bulog Sarko, Sargawi mengatakan pihak bulog telah menyalurkan Rastra sejak januari hingga juni 2018 dengan volume 910 kg untuk tiap bulan sesuai dengan data yang dimiliki oleh mereka.

‘’Sesuai data yang kami terima. Kami telah menyalurkan beras Rastra sebanyak 910 kg untuk tiap bulan. Bila ditotal selama enam bulan kami telah menyalurkan 5460 kg atau 5,46 ton beras rastra,” kata Sargawi.

Sargawi juga mengatakan soal adanya pengurangan jumlah penerima KPM bukanlah dalam kuasa bulog. ‘’Bila itu terjadi ya pihak desa lah yang berperan. Kami hanya menyalurkan sesuai dengan data yang ada,” singkat Sargawi.

Dikonfimasi, Kepala Desa Bukit Beringin, Dayat melalui Sekdes, Agus mengakui adanya perubahan penambahan jumlah penerima KPM di desanya.

‘’Iya ada perubahan, awalnya ada 91 KPM tapi sekarang meningkat. Tapi jumlahnya masih dibawah 200 KPM. Yang jelas semua itu telah melalui musyawarah desa, juga melibatkan BPD,” kata Agus.

Agus juga mengaku tiap KPM menerima 20 kg beras Rastra untuk jangka 6 bulan. Hal itu diterapkan mengingat adanya peningkatan penerima KPM. ‘’Ya mereka menerima 20 kg rastra,” singkatnya.

Sementara itu, hasil kalkulasi tim investigasi fenoJambi ada perselisihan jumlah dan pengangkangan juknis rastra yang dilakukan di desa Bukit Beringin.

Pertama, yang mana seharusnya warga penerima mendapatkan 60 kg beras rastra dalam waktu 6 bulan namun dalam waktu itu KPM hanya menerima 20 kg.

Kedua, Perubahan dan penambahan penerima beras Rastra tidak menyertakan berita acara dari 91 KPM yang menyatakan mereka setuju dengan penambahan jumlah KPM serta setuju mendapatkan volume beras yang berkurang.

Ketiga, Data dari Bulog dan Dinas DSP3A mengacu pada 91 KPM sementara data dari pemerintah desa terjadi lonjakan 176 KPM. Sementara pengakuan Sekdes terjadi lagi lonjakan penerima Rastra diatas 176 KPM mencapai 200 KPM.

Keempat, Bila mengikuti data dari Bulog dan DSP3A Seharusnya 91 KPM mendapatkan 10 kg beras rastra tiap bulannya maka sesuai dengan penyaluran yang dilakukan bulog yaitu 910 kg perbulan. Maka dalam 6 bulan bulog telah menyalurkan 5460 kg. Namun bila 91 KPM hanya menerima 20 kg beras rastra maka ada selisih 3640 kg atau 3,64 ton beras yang tidak dibagikan.

Kelima, bila mengacu pada data Pemdes dibulatkan 200 KPM penerima Rasta dan mendapatkan 20 kg untuk waktu 6 bulan tetap saja ada selisihnya yaitu 1460 kg atau 1,46 ton.

Lalu kemana 3,64 ton atau 1,46 ton beras Rastra itu ? (*)

Reporter : GondoIrawan
Share:

R Akan Susul Kontraktor Y ?



Merangin | Fokusinfo.com : Masih hangat disejumlah media online beberapa waktu yang lalu memberitakan seorang kontraktor inisial Y dan oknum kepala desa di Merangin telah divonis hakim pengadilan tipikor jambi selama 4 tahun.

Kasus korupsi bergulir setelah pihak Kejaksaan Negeri Merangin, melihat ada kejanggalan dalam pengerjaan pembangunan di Desa yang dimaksud. Selain itu proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola namun dipihak ketigakan oleh oknum kades.


Ketua LSM Sapurata, Mirza SH mengatakan kasus kontrakor R sama dengan kasus kontraktor Y. Salah satunya adalah pengarahan pekerjaan kepada salah satu pihak dan terniat memperkaya diri sendiri dan atau korporasi.


‘’Kami berpandangan kasus kontraktor Y di salah satu desa di Merangin dulu itu sama dengan kasus kontraktor R di sejumlah desa di Jangkat. Ada kerugian negara,” singkat Mirza.

Meski demikian, Mirza akan menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada penegak hukum. ‘’Dalam waktu dekat ini kami akan lapor ke penegak hukum. Biar mereka kelak yang memprosesnya. Ada atau tidak kerugian negara pada sejumlah proyek tersebut,” tuturnya. (tim)
Share:

R Kerap ‘Jual’ Nama Besar Kantor Konsultan di Merangin


Merangin | Fokusifo.com : Guna memuluskan rencananya R (inisial pihak ketiga) terduga pihak ketiga dalam pembangunan pembukaan jalan usaha tani di sejumlah desa di Jangkat diduga kerap mengaku sebagai seorang konsultan dan menjual nama kantor konsultan tenar di Merangin.

Ketua LSM Sapurata Indonesia, Mirza mengatakan dengan menjual nama tenar kantor konsultan itu diduga memudahkan sepak terjangnya untuk bisa mendapatkan proyek tersebut.


‘’Anggota yang melakukan investigasi mengatakan R sering mengaku sebagai konsultan dibawah bendera kantor konsultan ternama di Merangin,” Ungkap Mirza.

Sementara itu, pemilik kantor konsultan yang dimaksud mengatakan status R hanya sebatas kolega.

‘’Tidak benar dia anggota kami. Beliau itu seperti kolega bagi kami,” ungkap pemilik kantor Konsultan di Merangin.

Sementara itu R, inisial pihak ketiga yang dimaksud tidak bisa dihubungi. Ditelpon ke nomornya bernada ‘Nomor tersebut telah memblokir seluruh panggilan masuk’.(tim)

Share:

Diduga Pembukaan JUT Sejumlah Desa Di Jangkat, DiPihak Ketigakan


Merangin | Fokusinfo.com : Dugaan pengerjaan proyek desa yang dilaksanakan dengan cara dipihak ketigakan terjadi di sejumlah desa di Jangkat. Proyek tersebut adalah pembukaan JUT (jalan usaha tani).

Ketua LSM Sapurata Indonesia, Mirza SH kepada media ini memaparkan hasil temuan investigasi yang mereka lakukan di lapangan.

Dikatakan Mirza, modus pelaksanaan tersebut adalah menggandeng pihak ketiga (kontraktor) untuk mengerjakan pembukaan JUT. Sementara semestinya setiap proyek desa dikerjakan secara swakelola.

‘’Kami melihat ada kejanggalan dalam pelaksanaan pembukaan JUT yang mana pihak desa tidak melaksanakan secara swadaya atau gotong royong bersama warga, namun memberikan pekerjaan itu kepada pihak warga luar (bukan warga desa), yang kami yakini warga luar itu adalah kontraktor,” kata Mirza.

Mirza juga mencium adanya dugaan suap dalam pelaksanaan itu dengan modus pihak ketiga memberikan sejumlah uang kepada oknum perangkat desa agar proyek pekerjaan diberikan kepada mereka.

‘’Informasi yang kami dapatkan mulanya pihak ketiga ini menyuap oknum perangkat desa agar proyek didapat oleh mereka. Bahasa sederhananya pihak ketiga ini mengikat perangkat desa dengan uang, agar mereka kembali mendapatkan uang,” tuturnya.

Tidak hanya itu, dugaan markup biaya juga tercium dalam kasus tersebut yang mana tiap satu kilo pembukaan JUT menghabiskan anggaran Rp.50juta.

‘’Itukan proyek pembukaan jalan. Tinggal letakkan alat berat doser terus dorong tanahnya. Satu hari bisa berapa kilo doser  itu membuka  jalan,” tutupnya.

Mirza juga mengatakan atas temuan tim mereka itu, pihaknya akan melaporkan ke penegak hukum karena diduga telah terjadi kerugian negara dan adanya tindakan memperkaya diri sendiri dan atau korporasi.

Sementara itu R, inisial pihak ketiga yang dimaksud tidak bisa dihubungi. Ditelpon ke nomornya bernada ‘Nomor tersebut telah memblokir seluruh panggilan masuk’. (Tim)
Share:

Menkumham Prov. Jambi Beri Catatan Perbaikan Rancangan Perbup Pelaksanaan Perda Tentang Ketertiban Umum

Meeting Rancangan Perbup oleh pihak Merangin dan Menkumham Provinsi Jambi


Jambi | Fokusinfo.com : Rapat rancangan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) Merangin tentang ketertiban umum berlanjut di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, jum’at 19 Oktober 2018.

Dalam rapat pengharmonisan pembuatan dan penetapan konsepsi Perbup Tentang Ketertiban Umum Yang Berpedoman Perda No 3 tahun 2016 tentang ketertiban Umum
Firdaus selaku Kabag Hukum Pemkab Merangin Bersama Akmal Zen membawa rancangan Perbup Tentang Ketertiban Umum tersebut kekanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi untuk dikoreksi dan melakukan perbaikan sesuai dengan prosedur penegakan Perda No 3 tahun 2016.

Adi Ardiansyah selaku tenaga perancang dari kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi mengatakan, perbaikan ini penting agar secara prosedur penegakan perda dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

‘’Sebelum pengesahaan Perbup tentang ketertiban Umum kita melakukan perbaikan dulu, soalnya ini sangat penting, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur yang berpedoman pada Perda No 3 tahun 2016 tentang ketertiban umum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,”  Ucap Adi Ardiansyah.

Baca Juga : Melalui Kabag Hukum, Kasat Pol PP Memperkarsai Pembentukan Perbup Tentang Ketertiban Umum Klik Disini

Hal senada juga disampaikan Prawitri Thalib yang juga selaku tim teknis tenaga Perancang Produk Hukum di kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi. ‘’Ada beberapa poin yang perlu kita perbaiki , dalam perbaikan ini yang kami sampaikan  sangat penting dimasukkan dalam Perbup agar penegakan Perda  No 3 tahun 2016 oleh aparat Satpol PP tidak melanggar HAM,” ungkap Thalip.

Sementara itu Akmal Zen menyambut baik dengan adanya koreksi dari kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi.  Bahkan kasat Pol PP ini mengucapkan terima kasih kepada Adi Ardiansyah, dan Prawitri Thalib dari kementrian Hukum dan HAM yang telah mengkoreksi  terkait poin-poin dan pasal-pasal yang perlu perbaikan, mudah mudahan dengan terbentuknya Perbup tentang ketertiban Umum sehingga Perda No 3 tahun 2016 bisa berjalan dengan baik.

‘’Saya ucap terimakasi dengan adanya koreksi rancangan Perbup tentang ketertiban Umum dari  kementrian Hukum dan HAM terutama kepada Bapak Adi Ardiansyah, dan Prawitri Thalib mudah – mudahan penegakan Perda No 3 tahun 2016 bisa berjalan lebih baik,” ungkap Akmal Zen.

Nada yang sama, Kabag Hukum Pemkab Merangin, H Firdaus menambahkan dengan adanya hasil pengharmonisan pembuatan dan penetapan konsepsi Perbup Tentang Ketertiban Umum Yang Berpedoman Perda No 3 tahun 2016 tentang ketertiban Umum dari kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi.

‘’Selanjutnya rencana minggu depan akan di bawa ke biro hukum Provinsi Jambi, untuk dilakukan pasilitasi sesuai dengan Peraturan Mendagri No 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” kata Firdaus. (*)

Reporter : DedeRiskadinata

Share:

Kondisi Bangunan PLTBg Hibah Pemerintah Pusat di Merangin, ‘Terbengkalai’.


Merangin | Fokusinfo.com : Bangunan Hibah barang milik negara untuk Pemerintah Kabupaten Merangin berupa PLTBg (Pembangkit Listrik Tenaga Biogas) Kapasitas 1 MW yang terletak di Desa Karang Anyar Kecamatan Pamenang Barat saat ini kondisinya terbengkalai.

Kondisi proyek yang dibangun pada 2016 dan menelan anggaran Rp.31milyar lebih itu kondisinya memprihatinkan.

Pantauan media ini dilapangan, tampak rumput belukar mulai menjalar ke sejumlah sudut bangunan baik itu berupa beton maupun tiang besi.

Menurut informasi yang didapatkan, tidak terurusnya bangunan tersebut sejak bangunan selesai di bangun. ‘’Itu bangunan sudah lama dibangun, tapi setahu saya tidak pernah difungsikan,” ungkap seorang warga. (*)

Reporter : TopanBohemian

Share:

Sumardi Siap Lahir Batin Urus Biuku Tanjung. Masyarakat Antusias



Merangin | Fokusinfo.com : Ratusan warga desa Biuku Tanjung Kecamatan Bangko Barat antusias menghadiri kegiatan Reses anggota DPRD Merangin, Sumardi. Kegiatan dilaksanakan pada jumat 12 Oktober 2018 bertempat di RT 9 Dusun Padang Lalang Biuku Tanjung.

Dalam kegiatan itu, tidak sedikit masyarakat menyampaikan keluhan yang mereka rasakan selama ini. Baik itu jalan, pendidikan, dan lainnya.

Yang lebih menonjol dari permintaan warga adalah dibangunnya fasilitas jaringan telekomunikasi karena hingga saat ini sinyal di wilayah tersebut sangat minim bahkan ada sudut wilayah yang sama sekali tidak terdapat jaringan sinyal telekomunikasi.

‘’Kami minta sekali kepada pemerintah, agar daerah kami disini dibangun tower telekomunikasi sehingga kami tidak susah mencari tempat yang terdapat sinyal bila ingin berkomunikasi melalui handphone,” ungkap Umar, seorang warga.

Warga lainnya memaparkan, pembangunan sarana telekomunikasi yang didambakan itu tidak lepas dari adanya objek wisata geopark di desa itu. Karena bila fasilitas pendukung wisata memenuhi standar maka otomatis wisatawan akan banyak yang mengunjungi geopark tersebut.

‘’Sekarang ini kan Geopark itu bukan saja milik Desa Biuku, Merangin atau Jambi. Tapi statusnya sudah nasional. Jadi sangatlah elok bila ditambah fasilitas lagi yaitu jaringan sinyal telekomunikasi. Bila itu sudah terpenuhi maka kami yakin akan banyak lagi wisatawan yang berkunjung ke desa ini guna melihat keindahan geopark,”  kata warga itu.

‘’Sementara kondisi sekarang, jangankan di kawasan geopark, di desa saja sinyal susah ada bahkan bisa dikatakan tempat-tempat tertentu saja yang ada sinyal hp. Jadi komunikasi sulit,” tuturnya. ‘’kami harap Pemerintah dan DPRD serius memperhatikan persoalan ini,” tambah warga itu.

Sementara itu, Sumardi politisi dari Partai PDI-P menegaskan siap pasang badan memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut. Sumardi yang berkarakter ‘tidak muluk-muluk’ itu berprinsip bukan hanya menampung aspirasi, namun akan memperjuangkannya.

‘’Banyak sekali keluhan yang disampaikan kepada saya.
Seperti meminta akses perbaikan jalan, infrastruktur dan yang lebih vital saat ini sarana komunikasi berupa jaringan telekomunikasi,” kata Sumardi.

Sumardi mengaku terharu mendengar permintaan masyarakat tersebut. Menurutnya letak Biuku Tanjung tidak jauh dari pusat kota sehingga sangatlah wajar bila diwilayah tersebut seharusnya terpenuhi dengan jaringan sinyal telekomunikasi.

‘’Persoalan ini bagi saya sifatnya mendesak. Indonesia sudah merdeka. Ada hak warganya mendapatkan kemerdekaan baik itu berupa ilmu pengetahuan, informasi dan lainnya. Saya siap lahir batin memperjuangkan dambaan warga itu,” tutupnya (*)

Reporter : Mansurdin
Redaktur : DedeRiskadinata

Share:

Tampung Aspirasi Masyarakat, Ashari Elwakas Disambut Hangat Warga Kampung Halaman.



Merangin | Fokusinfo.com : Anggota DPRD Kabupaten Merangin, Aswari Elwakas atau yang lebih terkenal dipanggil Bang Puk, melaksanakan kunjungan Kerja Masyarakat Desa, beberapa waktu lalu. Kunjungan  kala itu dikhususkan ke Desa Sungai Tabir, Desa Telentam dan Desa Ngaol yang kesemuanya berada di Kecamatan Tabir Barat bertepatan dengan kegiatan dalam rangka jaring aspirasi (Reses).

Kehadiran Politisi Partai Demokrat ini disambut hangat warga. Mereka memanfaatkan kegiatan reses tersebut untuk menyampaikan aspirasi kepada wakilnya di legislatif. Warga berharap Ashari Elwakas sebagai wakil rakyat dapat memberikan solusi terhadap masalah-masalah masyarakat.

Beberapa usulan warga yang cukup mencolok dalam reses ketika itu adalah permintaan kepada anggota dewan untuk lebih memperhatikan akses jalan menuju ke desa dengan kondisi saat ini sudah amat parah.

Disamping itu warga juga minta pemerataan tenaga pendidik (Guru) yang terutama tenaga pendidik tingkat sekolah dasar, pasalnya untuk sejumlah SD di Kecamatan Tabir barat sangatlah kurang.

‘’Setahu kami saat ini sekolah masih banyak mengunakan  tenaga pendidik dengan status tenaga kerja sukarela (TKS),” ungkap Rahma, penduduk desa setempat.

Menanggapi usulan tersebut, Ashari Elwakas menegaskan ia akan memperjuangkan aspirasi rakyat. Seluruh usulan warga dalam reses ini akan ditampung dan dituangkan dalam pokok-pokok pikiran DPRD.

“Kalau masalah usul jalan, perbaikan drainase nanti akan kita usulkan ke Dinas PU. Saya himbau kepada warga yang mendapat dana dari PPMK jangan dibuat membangun jalan, rabat, dan drainase. Masalah jalan, rabat, dan drainase itu serahkan kepada kami (DPRD),” tegas Ashari elwakas.

Sementara terkait permintaan untuk penambahan tenaga pengajar untuk tingkat sekolah dasar, Anggota Dewan yang dikenal peduli dan dekat dengan rakyat ini berjanji akan menyampaikan kepada pihak Disdikbud (Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan) kabupaten Merangin dan PKPSDMD Kab.merangin untuk melakukan penambahan tenaga pengajar.

‘’Ya urusan pendidikan itu penting. Soalnya mengurus generasi penerus bangsa. Saya prihatin dengan kondisi kekurangan tenaga pendidik di wilayah ini. Akan saya sampaikan ke OPD berwenang guna mencari solusinya,” tutur Ashari. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : DedeRiskadinata


Share:

Mantap, Bupati Merangin Buka Acara Bursa Inovasi Desa


Bangko-Bupati Merangin H Al Haris didampingi Wabup H Mashuri selasa (16/10), membuka acara Bursa Inovasi Desa di halaman depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Merangin.
Pada acara yang berlangsung meriah itu bupati menegaskan, acara Bursa Inovasi Desa hendaknya jangan hanya menjadi acara seremonial belaka. Apa  yang ditampilkan, harus benar-benar hasil dari pembangunan desa yang berkelanjutan.
‘’Kalau kita melihat 10 tahun silam, betapa sulitnya seorang kepal desa untuk membangun desanya. Tapi beda dengan sekarang, banyak kegiatan fisik yang dilakukan di desa-desa,’’ujar Bupati.
Ini artinya lanjut bupati, tujuan dan sasaran Pemerintah Pusat mengucurkan dana desa itu sudah sangat tepat. Untuk 2019 ini dana desa yang akan dikucurkan sebesar Rp 85 triliun.
‘’Besarnya dana yang akan dikucurkan itu terbukti kalau Pemerintah Pusat sangat serius untuk mempercepat pembangunan di pedesaan. Untuk pemerimaan dana desa itu, Kabupaten Merangin paling besar,’’terang Bupati.
Menggeliatnya pembangunan di pedesaan itu jelas bupati, terbukti dengan kantor desa yang setiap harinya buka terus dengan berbagai aktivitas dan perekonomian masyarakat yang kian membaik.
Terkait pesatnya pembangunan di desa itu, bupati akan memberikan penghargaan khusus bagi desa yang telah membuat tahapan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dengan baik dan sempurna.
Semua desa diminta bupati, membenahi manajemen desanya dengan administrasi  yang baik dan lengkap. Semua desa harus bersaing membuat inovasi-inovasi dalam membangun desanya.(mansurdin)

Share:

Melalui Kabag Hukum, Kasat Pol PP Memperkarsai Pembentukan Perbup Tentang Ketertiban Umum



dokumentasi Rapat yang dihadiri oleh Firdaus selaku Kabag Hukum , Akmal Zen Kasad Pol PP, dan Asisten satu Safri, beserta staf.

Merangin Fokusinfo - Rapat rancangan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) Merangin tentang ketertiban umum yang berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang ketertiban umum pada hari kamis (11/10) jam 8.30 Wib yang bertempat di ruangan Asisten 1 kantor Bupati merangin.

Rapat tersebut dihadiri oleh Firdaus selaku Kabag Hukum , Akmal Zen Kasat Pol PP, dan Asisten satu Safri, beserta staf.

Menurut Akmal Zen Perda no 3 tahun 2016 tentang Ketertiban umum sudah di bentuk namun disegi pelaksaannya harus di perkuat oleh Peraturan Bupati Merangin.
Selama ini, Perbub tentang ketertiban umum belum ada, yang ada baru Perda No 3 tahun 2016 tentang ketertiban umum, dan kami dari Sat Pol PP bekerja cuma berpedoman pada SOP (standar operasional pekerja). Ungkap M.Zen

Firdaus selaku Kabag Hukum Pemkap Merangin saat di wawancarai media ini mengatakan, memang benar Perbup tentang Ketertiban Umum saat ini baru mulai kita bentuk dan kita rancang yang di perkarsai oleh Bapak M.Zen selaku Kasad Pol PP, tetapi tetap berpedoman melalui Perda No 3 tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum.

Saat ini kita baru pembahasan Perbup tersebut di tingkat Kabupaten, setelah tingkat Kabupaten ada lagi prosedur perjalanan pengesahan membawa ke  Kanwil Mengkum HAM Provinsi Jambi Melalui Biro Hukum dan banyak lagi prosedur pengesahannya,namum kami tetap berupaya dalam bulan ini Perbub tersebut sudah diberlakukan. Tegas Firdaus

Sementara itu, sapri selaku asisten satu cuma menegaskan, rancangan pembentukan Perbup tentang Ketertiban Umum, sangat percaya sepenuhnya dengan Bapak Firdaus selaku kabag Hukum, karna beliau yang lebih memahami tentang isi dan poin-poin dalam perbup tersebut.ungkap Sapri

Reporter ; Redaksi

Share:

Diduga Jual Kerbau Desa ‘Sepihak’. Kerbau Pengganti, Mati

Merangin | Fokusinfo.com : Ada saja ulah ketua BPD Desa Sungai Tabir, Suhaimi. Tanpa adanya musyawarah perangkat desa, Suhaimi nekat menjual dua ekor induk kerbau yang berstatus milik desa.

Aksi menjual kerbau itu diduga terjadi tiga bulan yang lalu namun diketahui secara pastinya baru beberapa pekan ini yang berbuah rencana warga hendak melaporkan kepada pihak berwajib.

Baca juga : Diduga Jual Kerbau Desa ‘Sepihak’. Ketua BPD Sungai Tabir Akan Dipolisikan. Klik Disini

Menurut Kaur Pemerintahan Desa Sungai Tabir, Sugeng Haryanto modus yang dilakukan oleh Suhaimi adalah menjual kerbau yang berukuran besar seraya membeli kerbau berukuran kecil sebagai penggantinya. Celakanya belum satu hari kerbau pengganti itu berada di desa Sungai Tabir, kerbau kurus itu mati.

‘’Informasi yang saya tahu begitu. Dia jual yang besar lalu beli yang kecil sebagai pengganti. Tapi sayang penggantinya langsung mati. Entah sakit atau apa, yang jelas badan kerbau itu kurus dan kecil,” tutur Sugeng.

Sugeng juga mengatakan dirinya beserta perangkat desa yang lain telah berupaya meminta keterangan dari Suhaimi atas persoalan tersebut namun tidak membuahkan hasil.

‘’Karena dia terus berkelit, maka kami melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian. Awal laporan kami layangkan ke Polsek Tabir,” kata Sugeng

Niat warga melaporkan Suhaimi ke aparat hukum juga diamini oleh Ketua Karang Taruna Sungai Tabir, Adi Putra. Menurut Adi apa yang dilakukan oleh ketua BPD tersebut telah merugikan masyarakat.

‘’Bila ada musyawarah dengan perangkat desa tentu bisa saja disahkan apa yang telah dilakukan oleh Pak Suhaimi. Karena dengan adanya musyawarah otomatis akan ada pemasukan bagi kas desa. Kalau sepihak dan tanpa diketahui resmi oleh perangkat desa maka kuat dugaan dana penjualan mengalir ke kantong pribadi,” terang Adi Putra

Sementara itu Ketua BPD Sungai Tabir belum berhasil dikonfirmasi. (*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diduga Jual Kerbau Desa ‘Sepihak’. Ketua BPD Sungai Tabir Akan Dipolisikan.

Merangin | Fokusinfo.com : Diduga telah menjual dua ekor kerbau Desa tanpa musyawarah perangkat desa yang lain alias sepihak, Ketua BPD Desa Sungai Tabir akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kepada media ini, Kaur Pemerintahan Desa, Sugeng Haryanto mengatakan ada dua ekor induk kerbau yang telah dijual oleh ketua BPD Sungai Tabir, Suhaimi tanpa adanya musyawarah dari perangkat desa lainnya.

‘’Awalnya saya juga kaget begitu mengetahui kerbau yang berstatus milik desa ternyata telah dijual oleh Pak Suhaimi,” ungkap Sugeng.

Masih dikatakan Sugeng, setelah menjual kerbau tersebut Suhaimi lalu membeli dua ekor anak kerbau yang berukuran kecil. ‘’Mungkin maksudnya kerbau yang dibeli itu untuk pengganti. Tapi kita tidak buta, yang dijual besar yang dibeli kecil. Tentu ada selisih yang banyak ukurannya itu,” tambahnya.

Menurut Sugeng, dengan menjual kerbau besar lantas menggantinya dengan kerbau kecil tentu ada keuntungan yang didapatkan. Modus seperti itu sudah umum dilakukan dan tentu saja ada unsur kesengajaan.

‘’Pertanyaan warga lainnya, dipergunakan  untuk apa uang hasil penjualan kerbau tersebut. Sementara perangkat desa tidak mengetahui, juga tidak ada laporan. Jadi wajar kami warga beranggapan uangnya dipergunakan untuk pribadi,” tuturnya.

Atas persoalan itu, Sugeng bersama perangkat desa lainnya telah sepakat akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib agar Suhaimi yang saat ini menjabat sebagai ketua BPD Desa Sungai Tabir diperiksa.

‘’Upaya kami dari perangkat desa mempertanyakan persoalan itu telah maksimal namun Pak Suhaimi terus berkelit. Maka dari itu kami sepakat akan melaporkan kepada pihak kepolisian,” terangnya.

Sementara itu guna konfirmasi, Suhaimi belum berhasil dihubungi.(*)

Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Niat ‘Permalukan’ Bawahan, Al Haris Bisa Kena Denda Adat?

Merangin | Fokusinfo.com : Sepertinya niat Bupati Merangin Al Haris mempermalukan bawahannya dengan cara mengumumkan nama-nama yang tidak mengikuti rapat paripurna di DPRD Merangin pada sabtu pekan lalu, akan terbentur dengan adat istiadat Merangin.

Seperti diberitakan di sejumlah media online, Al Haris 'geram' karena bawahannya tidak sedikit yang tidak mengikuti rapat paripurna di DPRD. Kegeraman Al Haris dilanjutkan dengan instruksi kepada Inspektorat Merangin agar mengumumkan nama-nama termaksud ke hadapan publik.

Ketua lembaga adat Kecamatan Tabir Ilir, A Rasyid secara umum menjelaskan bila seorang pemimpin mempermalukan bawahannya meskipun bawahan itu telah melakukan kesalahan maka pemimpin seperti itu dikategorikan pemimpin yang tidak bijaksana. Bahkan dalam adat pemimpin seperti itu bisa dikenakan denda adat dua ekor ayam.

‘’Pemimpin itu harus bijaksana mengambil langkah dan sikap. Jangan karena emosi lantas terburu-buru bertindak,” kata A Rasyid.

Rasyid mengarahkan, sebaiknya seorang pemimpin bila marah atau kecewa kepada bawahannya agar memanggil yang termaksud ke sebuah ruang. Didalam ruang itulah pemimpin bisa menanyakan sekaligus membina bawahannya.

‘’Kita di Merangin ini punya adat. Ada tata cara yang baik menuntaskan seluruh persoalan. Contohnya bila seorang atasan marah kepada bawahan maka lebih bijaksana memanggil bawahannya itu ke ruang sendiri. Nah disitu bisa marah sekaligus membina,” tuturnya.

‘’Pemimpin itu juga harus tahu. Tidak semua yang dipimpinnya usianya dibawah pemimpin. Ada yang tua, ada yang muda. Orang itu  juga punya keluarga. Bila marah atau mempermalukan bawahan di hadapan publik otomatis keluarga bawahan itu akan terluka. Jadi harus ada yang dijaga,” kata Rasyid

‘’Sebagai bawahan juga jangan selalu melangkah salah. Harus hormat dan loyal kepada atasan. Bila diperintah apalagi urusan kerja dan negara ya harus dilakukan dengan ikhlas. Bila semuanya bertindak sesuai kedudukannya maka semuanya akan baik-baik saja,” tambahnya.(*)

Reporter : TopanBohemian
Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com