- Rehap Jalan Tanjung Kasri - Renah Kemumu.
Fokusinfo.com | Merangin : Proyek rehap jalan Tanjung Kasri – Renah Kemumu Kecamatan Jangkat tahun 2015 yang semestinya swakelola PU diduga diserahkan kepada pihak ke-tiga.
Menurut informasi yang media ini dapatkan, proyek bernilai Rp.800 juta lebih itu sengaja diserahkan kepada pihak lain tetapi secara ilegal.
‘’Proyek rehap itu direkayasa, seolah-olah dikerjakan swakelola tapi kenyataannya diberikan kepada pihak ke-tiga,” kata informan fokusinfo.com yang enggan namanya dituliskan.
Dijelaskannya, maksud ilegal adalah proyek tersebut secara administratif tetap swakelola namun dilapangan proyek itu diserahkan kepada rekanan yang mengerjakannya.
‘’Jadi secara administrasi proyek tetap swakelola, tapi secara real nya dilaksanakan kontraktor,” terangnya.
Informan juga mengatakan, dugaan sementara diberikannya proyek tersebut kepada pihak ke-tiga karena pihak PU menawarkan harga dibawah pagu anggaran yang telah ditetapkan.
‘’Informasinya begini, pihak PU menawarkan harga dibawah pagu anggaran. Kebetulan ada kontraktor yang mau, ya diberikan,” kata informan itu. (*)
Penulis : Topan Bohemian