• TONI IRWAN JAYA SH. CALEG DPRD MERANGIN DAPIL 1

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • KREASI FLORIST KABUPATEN MERANGIN.

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Bak Sekedar Pajangan, Bangunan Baru di SMKN 14 Merangin Belum Dimanfaatkan ?


Merangin | fokusinfo.com :
Dalam dunia pendidikan asumsi publik biasanya pemerintah akan mengucurkan dana untuk pembangunan sekolah mengacu pada kebutuhan lembaga pendidikan tersebut. Sekolah mengalami kekurangan sarana dan prasarana adalah salah satu pertimbangan pemerintah wajib menyediakan dana untuk memenuhi kebutuhan itu sehingga kedepannya kegiatan belajar mengajar tidak lagi terkendala.

Bagi pihak sekolah yang mengalami kekurangan sarana dan prasarana, ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah biasanya tidak pula gampang. Karena biasanya pemerintah akan menerapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah. Sehingga wajar bila kita mendengar ada sekolah yang sudah lama mengajukan proposal bantuan, tapi belum juga berhak menerima bantuan. Analisa publik hal itu terjadi karena pemerintah bertujuan agar bantuan yang digelontorkan dapat dimanfaatkan dengan baik, tidak mubazir.

Namun yang terjadi di SMKN 14 Merangin cukup mencengangkan. Dengan jumlah siswa berkisar 90 orang, sekolah yang terletak di Desa Bunga Antoi Tabir Selatan itu mampu menyedot dana dari Pemerintah Provinsi Jambi hingga milyaran rupiah pada tahun 2022 untuk membangun ruang kegiatan belajar. Isu mengemuka, kepiawaian lobi kepala sekolah berperan besar dalam hal ini.

‘’Kami senang sekolah yang ada di desa kami ini mendapatkan bantuan pembangunan. Disisi lain kami juga menyayangkan bangunan yang didirikan kebanyakan, padahal siswanya sedikit. Jadi seperti pajangan saja itu bangunan,” kata salah seorang warga.

Pantuan media ini, terlihat bangunan baru telah berdiri kokoh di SMKN 14 Merangin. Namun begitu diamati lebih dekat, didalam ruang bangunan baru itu tampak belum pernah ditempati untuk kegiatan belajar mengajar. (*)

Reporter : Zulkarnaen

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Keputusan SMPN 13 Merangin Keluarkan Siswa Berbuntut Panjang, Orang Tua Siswa Gandeng Pengacara



Merangin | fokusinfo.com : Nasib pilu dialami oleh Jasiman warga Desa Sungai Putih Kecamatan Bangko Barat. Betapa tidak, putri kesayangannya harus dikeluarkan dari SMPN 13 Merangin atas tudingan memukul guru. Padahal menurut Jasiman atas keterangan putrinya VTR dan sejumlah siswa yang menyaksikan peristiwa, tidak pernah terjadi pemukulan melainkan terpukul.

Baca juga : Tak Terima Putrinya diTuding Tinju Guru, Jasiman Warga Sungai Putih CariKeadilan.

Demi nama baik keluarga, Jasiman menggandeng seorang pengacara untuk mengawal kasus itu agar mendapatkan keadilan. Upaya itu sengaja dilakukan Jasiman untuk meluruskan simpang siur informasi di tengah masyarakat dan agar kedepannya tidak ada isu isu miring yang mungkin bisa saja dialami oleh putrinya.

Seorang advokat muda berdomisili di Merangin, Muhammad Zen SH, dikonfirmasi membenarkan dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga VTR. Dia berkomitmen akan mendalami dan mengawal kasus tersebut hingga keadilan yang diangankan Jasiman sekeluarga dapat tercapai.

‘’Saya diminta klien saya Bapak Jasiman untuk menguak peristiwa sebenarnya sehingga keadilan dapat tercapai khususnya bagi keluarga Pak Jasiman. InsyaAllah kita berkomitmen menyelesaikan kasus ini,” kata Zen panggilan akrab Muhammad Zen.

Menurut Zen, dalam kasus ini telah terjadi dugaan tindakan otoritarian pihak sekolah terhadap salah seorang siswanya (VTR)  yang mana pihak sekolah mengadakan musyawarah sendiri tanpa mendengarkan pembelaan diri dari siswa yang dianggap bermasalah.

‘’Saya dapat informasi, Bapak Jasiman itu diundang pada tanggal 16 Maret 2023 untuk datang ke sekolah. Begitu berada di ruang kepala sekolah langsung saja dia diberi tahu bahwa anaknya telah melakukan kesalahan fatal dan harus dikeluarkan dari sekolah. Yang artinya sebelum tanggal 16 itu telah terjadi rapat internal di sekolah tanpa melibatkan klien kami. Sementara yang dibahas dalam rapat tersebut berkaitan dengan masa depan klien kami. Mereka memutuskan tanpa mendengar pembelaan diri dari klien kami ini, padahal VTR ini lah yang akan menjalani hasil putusan tersebut,” Terang Zen.

‘’Apa yang mereka lakukan itu kami nilai kesewenangan-wenangan yang merugikan klien kami. Sebagai contoh coba lihat sidang di Pengadilan. Tetap terdakwanya dipanggil dan diminta keterangan juga diberi kesempatan untuk membela diri. Bukan saja terdakwa, saksi saksi pun juga dihadirkan. Jadi dalam kasus ini tidak bisa atas dasar keterangan sepihak dari guru itu lalu disimpulkan dan diputuskan,” sambung Zen seraya mengatakan untuk bisa membuka terang kasus ini maka pihaknya akan menempuh upaya hukum. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian.  

Share:

Petugas Vaksinasi ‘Gigit Jari’ Honorarium Tahun 2022 Tidak diBayar, diSuruh Ikhlaskan. Terjadi di Merangin.



Merangin | fokusinfo.com : Para mantan petugas vaksinasi dibawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin mengeluh terkait honorarium kegiatan vaksinasi tahun 2022 hingga kini belum atau kemungkinan tidak akan dibayar. Padahal mereka telah melaksanakan tugas dan telah pula menyerahkan SPJ sebagai salah satu syarat pengajuan pencairan honor. Parahnya mereka diminta untuk tidak lagi menanyakan soal honor tersebut dan mengikhlaskan.

‘’Iya belum dibayar. Padahal kami sudah serahkan SPJ nya ke bendahara Dinkes. Lama menanti akhirnya kami dapat kabar dari bahwa honor itu tidak dapat dicairkan. Kami juga diminta jangan lagi tanya tanya dan sebaiknya mengikhlaskan saja,” kata seorang pegawai di salah satu puskesmas yang tidak ingin namanya dituliskan dengan alasan keamanan dan kenyamanan.

Dia menceritakan sepengetahuannya pada satu puskesmas dibentuk minimal dua tim dengan jumlah anggota 5 orang per tim, satu diantaranya adalah yang berstatus dokter. Tugas tiap tim adalah turun langsung ke masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi.

‘’Setahu saya puskesmas yang kategori kecil saja ada dua tim, kalau puskesmas nya besar bisa jadi lebih dari dua tim. Satu tim itu ada lima orang, salah satunya harus seorang dokter. Tugas kami kala itu adalah turun langsung ke masyarakat melaksanakan sosialisasi sekaligus vaksinasi,” tuturnya.

Menurut pegawai ini, pada tahun sebelumnya pembayaran honor lancar namun pada tahun 2022 mereka tidak lagi menerima honor.

‘’Saya tanyakan kepada Kepala Puskesmas, jawabnya karena Merangin terkena defisit anggaran. jadi honor kami itu dialihkan. Padahal kami telah menyerahkan SPJ loh,” ungkapnya.

‘’Kapus juga klaim telah berjuang agar honor kami cair namun pencairan honor tetap tidak bisa. Bahkan kala itu Kapus bilang ikhlaskan saja,” tambah pegawai itu.

Atas tuntutan hak ini, pegawai itu menyebut pernah mereka berkeinginan melakukan demonstrasi. Namun sebelum aksi itu dilaksanakan, diduga telah ada pengkondisian oleh pihak pihak tertentu sehingga demonstrasi batal dilaksanakan.

‘’Waktu sedang hangat hangatnya pernah beberapa rekan mewacana untuk lakukan aksi demonstrasi. Tapi begitu telah ditetapkan hari nya, eee ga tahunya batal, dan sampai sekarang diam diam saja,” lanjut pengawai itu.

Kepala Dinas Kesehatan (KadisDinkes) Merangin, drg Soni Presmana dikonfirmasi membenarkan tidak ada pembayaran honor petugas vaksinasi tahun 2022. Dia klaim telah berjuang untuk mencairkan dana tersebut namun macet di BPKAD.

‘’Memang benar tidak ada pembayaran honor petugas vaksin tahun 2022, mereka juga telah menyerahkan SPJ dan berdasarkan SPJ itu lah kami mengajukan pencairan, namun tidak bisa terlaksana di BKAD. Soal ini juga sudah diketahui oleh DPRD kok,” kata Kadis Dinkes. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Tak Terima Putrinya diTuding Tinju Guru, Jasiman Warga Sungai Putih Cari Keadilan.



Merangin | fokusinfo.com : Nasib pilu dialami oleh Jasiman warga Desa Sungai Putih Kecamatan Bangko Barat. Betapa tidak, putri kesayangannya harus dikeluarkan dari SMPN 13 Merangin atas tudingan memukul guru. Padahal menurut Jasiman atas keterangan putrinya VTR dan sejumlah siswa yang menyaksikan peristiwa, tidak pernah terjadi pemukulan melainkan terpukul.

‘’Saya kaget mendapatkan surat dari pihak sekolah yang meminta kesediaan saya untuk datang ke sekolah. Setiba di sekolah saya dikelilingi oleh para guru, saat itu saya merasa dipersekusi. Tidak ada kesempatan saya untuk membela diri atas dugaan perlakuan anak saya. Akhirnya saya pasrah anak saya dikeluarkan dari sekolah,” kata Jasiman.

Jasiman klaim putrinya adalah siswa yang baik dan tidak pernah melakukan tindakan negatif . Bahkan saat peristiwa itu putrinya menjabat sebagai ketua Osis.

‘’Putri saya cukup berprestasi, tidak pernah melakukan tindakan buruk selama ini. Bahkan dia dipercaya menjabat sebagai ketua Osis. Saat peristiwa saya rasa itu tindakan yang tanpa disengaja,” bela Jasiman.

‘’Tapi para guru langsung justifikasi dan mengeluarkan anak saya dari sekolah. Memang kala itu ada seorang guru yang bijaksana ‘membela’, tapi kalah jumlah dengan guru guru lainnya,” ungkap Jasiman.

Meskipun berprofesi sebagai seorang petani, Jasiman meminta adanya keadilan atas peristiwa ini. Menurutnya bila keadilan ditegakkan maka nama baik keluarganya akan pulih kembali.

‘’Ini bukan perkara sepele. Kami bisa terima anak kami dikeluarkan dari sekolah tapi tidak dengan alasan karena putri kami memukul guru. Itu aib bagi keluarga dan harus segera diluruskan,” tambah Jasiman.

Kepala SMPN 13 Merangin, Hairul dikonfirmasi membenarkan telah terjadi peristiwa berujung tindakan yang diambil oleh pihak sekolah terhadap VTR.

‘’Itukan sebenarnya bukan dikeluarkan, tapi disuruh pindah ke sekolah lain. Kami ini juga punya peraturan internal sekolah yang harus dipatuhi dengan tingkat pelanggaran ringan sedang dan berat. Nah kebetulan VTR itu telah melakukan pelanggaran berat, dia meninju guru perempuan akibatnya pipi guru itu bengkak,” cerita Hairul.

Hairul menambahkan, saat peristiwa dirinya tidak berada di tempat sehingga yang mengambil keputusan adalah para guru di sekolah tersebut. Meski demikian sebagai pimpinan Sekolah Standar Nasional itu dirinya siap bertanggung jawab apabila kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum.

‘’Bila kasus ini terus berlanjut maka kami semua siap dipindahkan ataupun dipecat,” tegas Hairul. (*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

PN Bangko Rilis Panggilan Kepada Tergugat a/n Dahlan F Panggabean



Merangin | fokusinfo.com : Jumat 17 Maret 2023 Yunianto, Juru Sita Pengganti yang bertugas di Pengadilan Negeri Bangko mengeluarkan surat rilis panggilan kepada tergugat atas nama Dahlan F Panggabean. Panggilan tersebut berdasarkan perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata nomor 4/Pdt.G/2023/PN Bko tanggal 02 Maret 2023.

Diketahui Tergugat, Dahlan F Panggabean dahulu bertempat tinggal di Desky Jaya Kec Babul Makmur Kab Aceh tenggara, Aceh namun sekarang alamat tergugat tidak diketahui keberadaannya dalam wilayah Republik Indonesia.

Tujuan pemanggilan Tergugat adalah untuk menghadap pada sidang di Pengadilan Negeri Bangko ( Jln Jend Sudirman km 02 Bangko) yang akan diselenggarakan pada hari Rabu 19 April 2023 pukul 10.00 wib dalam perkara perdata antara Jenny Lavenia Br Simanjuntak sebagai Penggugat melawan Dahlan F Panggabean sebagai Tergugat. 

Berikut Rilis Panggilannya 

 



(Redaksi)

Share:

Sejumlah Pembangunan Fisik di Desa Kederasan Panjang Tak Lagi Dinikmati Warga. Kualitasnya Dipertanyakan.



Merangin | fokusinfo.com : Kualitas sejumlah bangunan fasilitas umum di desa Kederasan Panjang Kecamatan Batang Masumai dipertanyakan. Pasalnya baru beberapa tahun dibangun kondisi saat ini telah terlihat rusak sehingga tidak bisa dimanfaatkan oleh warga. Padahal, untuk membangun fasilitas umum itu menghabiskan dana desa yang tidak sedikit.

Diketahui kondisi tersebut atas penyampaian R, seorang putra Kederasan Panjang yang prihatin terhadap pembangunan di tanah kelahirannya. Dia mengatakan tidak sedikit warga mengeluh karena tidak dapat memanfaatkan fasilitas umum tersebut.

‘’Saya sebagai putra dari Desa Kederasan Panjang sangat prihatin sekali terhadap bangunan tersebut. Saya rasa wajar saja kalau warga menuntut karena bangunan tersebut adalah miliknya masyarakat banyak, tapi tidak dapat dimanfaatkan karena jauh hari telah rusak,” kata R.

Beberapa bangunan yang menjadi sorotan adalah embung air di belakang kantor Desa Kederasan Panjang yang saat ini bocor dan bendungan air untuk tempat pemandian umum yang ambruk. Mereka menduga pada saat proses pembangunan, terjadi pengurangan penggunaan material oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

‘’Bisa dilihat dari serpihan elemen campuran material pada embung air yang bocor itu. Bila kita genggam akan terasa ada material yang dikurangi. Juga di bendungan yang ambruk, terlihat jelas adanya pengurangan penggunaan besi,” Ungkap R.

‘’Jadi wajar saja kualitas bangunan itu lemah, lekas rusak,” sambungnya.

Lebih jauh R berharap kedepannya setiap pembangunan di desa itu mengacu dan mematuhi tekhnis arsitektur agar kualitas bangunan lebih optimal sehingga warga dapat memanfaatkannya dengan baik.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan media ini masih dalam upaya konfirmasi kepada pihak Desa Kederasan Panjang untuk klarifikasi. Media ini akan siap menyediakan ruang hak jawab dan atau hak koreksi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan ini. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

 

Share:

Terjerat Kasus Narkoba, Kelanjutan Status ASN M Gorbi ?



Merangin | fokusinfo.com : Kasus narkoba yang menjerat Muhammad Gorbi seorang ASN yang bertugas di Merangin bukan saja saat penangkapannya yang bikin heboh publik, tapi putusan pengadilannya juga tidak kalah hebohnya.

Entah nasib baik atau memang usaha M Gorbi yang optimal sehingga bisa dikatakan dirinya lebih beruntung dari sesama pengguna narkoba yang pernah ditangkap polisi dan disodor ke persidangan. Bayangkan, dengan barang bukti shabu seberat 1,22 gram, oleh jaksa penuntut umum M Gorbi hanya dituntut 6 bulan penjara sehingga wajar juga putusan pengadilan lebih ringan pula yaitu hanya 5 bulan penjara. Itupun dipotong satu bulan untuk yang bersangkutan menjalani pengobatan / rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa di Jambi.

Lantas bagaimana dengan status ASN M Gorbi ? Seorang pegawai BKPSDMD Merangin yang enggan ditulis namanya ketika dibincangi media ini mengatakan saat ini M Gorbi telah diberhentikan sementara dari PNS. Status PNS Gorbi akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan melapor kepada Pemkab melalui Bupati untuk diproses oleh BKPSDMD dan pertimbangan BKN Pusat.

‘’ Nanti bila sudah bebas yang bersangkutan harus melapor ke Bupati  membuat permohonan untuk diaktifkan kembali, nanti kita proses disini. Yang menilai kita disini dan juga atas persetujuan Bupati dan pertimbangan tekhnis dari BKN,” katanya.

Terkait dengan putusan penjara lima bulan yang dikantongi M Gorbi dari Pengadilan Negeri Bangko, menurut pegawai tersebut, durasi hukuman yang tertuang dalam putusan pengadilan bukanlah rujukan utama untuk mempertahankan dan atau melepas status ASN M Gorbi. Melainkan ada atau tidaknya rencana perbuatan pidana yang telah dilakukan.

‘’Yang dilihat dari putusan itu bukan hanya lamanya hukuman. Tapi harus juga mencermati perbuatan yang direncanakan atau tidak direncanakan. Apabila berencana maka tidak bisa diaktifkan lagi, tapi kalau tidak berencana maka yang bersangkutan bisa kembali aktif sebagai PNS atau ASN,” bebernya.

‘’Karena yang bersangkutan berstatus PNS maka peraturan PNS lah yang kelak akan diterapkan. Itu tertuang dalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS,” sambungnya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tertera di Pasal 251 berbunyi ‘PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS’.

Sementara itu kepala BKPSDMD, Ferdi Ansori dikonfirmasi mengaku belum menerima surat keputusan tersebut. Dia menjelaskan apabila telah menerima putusan pengadilan itu maka akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

‘’Saya belum menerima suratnya. Nanti kalau sudah sampai kepada saya maka akan dicek keputusannya seperti apa dan disesuaikan dengan peraturan,” ungkap Ferdi Ansori beberapa waktu yang lalu. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Merembet, Efek Tumbangkan Kapus Simpang Limbur Buka Dugaan Pungli di Dinkes Merangin.



Merangin | fokusinfo.com : Salah satu poin yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Simpang Limbur Bersatu (FMSB) dalam laporan mereka kepada Bupati Merangin adalah dugaan dana Kapitasi BPJS selama 6 bulan tahun 2022 yang tidak diberikan kepada pegawai puskesmas. Dalam hal ini Fifi Maisari yang kala itu menjabat Kepala Puskesmas Simpang Limbur telah mengklarifikasi bahwa dana tersebut memang telah digunakan untuk keperluan lain yang berlandaskan musyawarah para pegawai puskesmas itu sendiri.

‘’Soal dana kapitasi, itu bukan keputusan saya. Karena yang rapat adalah para pegawai puskesmas ini. Mereka yang rapat, mengambil keputusan uang itu dikumpulkan untuk kebutuhan puskesmas dalam peningkatan pelayanan dan akreditasi. Dan saya walaupun sebagai Kapus, karena ada kesepakatan itu saya ikuti. Saya serahkan uang saya,” ungkap Fifi kala itu. Artikelnya dapat dibaca di > Klik disini

Informasi yang media ini peroleh, soal dana kapitasi ini menjadi perhatian serius oleh inspektorat Merangin saat memeriksa Puskesmas Simpang Limbur.

Baca juga : Klarifikasi Kapus Simpang Limbur diRespons FMSB

Salah seorang pegawai Puskesmas Simpang Limbur kepada media ini mengaku memang ada kesepakatan antar pegawai bahwa dana Kapitasi tersebut akan digunakan untuk kepentingan Puskesmas itu sendiri.

‘’Memang kami bermusyawarah dan menyepakati dana itu ada sebagian untuk keperluan pengembangan Puskesmas,” kata pegawai yang mengaku dituakan itu.

‘’Bila peruntukan dana itu dipermasalahkan walaupun atas dasar hasil mufakat. Maka bagaimana dengan pemotongan dana yang dilakukan oleh Dinkes terhadap dana-dana yang dicairkan untuk Puskesmas yang ada di Merangin ini ? setahu saya pemotongan itu juga atas dasar kesepakatan,” pungkasnya.

Informasi yang media ini peroleh dari sumber atas dugaan pemotongan dana oleh Dinkes adalah dengan modus membiarkan dana ditransfer ke rekening penerima. Setelah dicairkan maka pihak penerima harus menyetorkan sejumlah dana ke Dinkes Merangin. (*)

Reporter : Tim

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Kabid Dikdas Disdikbud Merangin ‘Gigit Bibir’ ?. Terkait Proyek RKB di SDN 132 Sei Jering.


Merangin | fokusinfo.com :
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdkbud) Merangin Dr Riskandi M Pd terkesan canggung menjawab saat dikonfirmasi soal proyek RKB di SDN 132 Sei Jering Kecamatan Pangkalan Jambu. Padahal sebelumnya dia mengaku sebagai PPTK atas proyek tersebut.

Baca juga : Baru Saja Menginjak Masa Pensiun, Nasution Mulai Lupa. Terkait ProyekRKB di SDN 132 Sei Jering.

‘’Saya belum bisa menjawab, nanti saya lapor sama Kadis dulu,” singkat Riskandi kepada media ini.

Dalam kesempatan itu tidak banyak yang disampaikan oleh Riskandi selain alasan dirinya belum bisa menjawab lantaran data proyek berada di kantor. Dia juga menyebutkan bahwa dalam persoalan itu dirinya hanya sebagai PPTK.

‘’Saya takut salah jawab karena dokumennya ada di kantor. Saya selaku PPTK, KPA nya adalah Sekdin dan PA nya adalah Kadis,” tutupnya.(*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian


Share:

DPD KAI ISL Prov Jambi Pecat 9 Advokat. Terbukti Langgar AD/ART Organisasi.



Jambi | fokusinfo.com : Sikap tegas diambil oleh Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) ISL Provinsi Jambi terhadap sembilan orang Advokat yang sebelumnya  berstatus anggota sekaligus pengurus DPD KAI Prov Jambi. Sembilan advokat itu terbukti melanggar AD/ART Organisasi dan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari keanggotaan DPD KAI Jambi.

Keputusan pemecatan terhadap sembilan advokat itu didasari haril rapat pengurus DPD KAI Prov Jambi yang dilaksanakan pada sabtu 04 Maret 2023 bertempat di sekretariat DPD KAI Prov JAMBI. Yang mana dalam rapat itu dihadiri oleh dewan kehormatan, dewan penasehat, ketua dan sekretaris DPD KAI Prov Jambi.

Informasi yang media ini peroleh, pelanggaran fatal yang dilakukan adalah dengan mendirikan organisasi advokat dengan nama yang sama. Sorotan tajam tertuju kepada advokat bernama Ikhsan Hasibuan yang mana tercatat empat kali kalah dalam pertarungan memperebutkan posisi ketua dalam Musda KAI Prov Jambi. Belakangan Ikhsan Hasibuan malah mengaku sebagai ketua DPD KAI Prov Jambi.

Ketua bidang kaderisasi dan organisasi DPD KAI Prov Jambi Romiyanto, SH menyebutkan nama-nama advokat yang diberhentikan secara tidak hormat yaitu,:

  1. Tumpul sumanjuntak, SH.
  2. Ihsan Hasibuan, SH MH,
  3. Irwan, SH
  4. Endang Kuswardani, SH MH
  5. Ahmad, SH.
  6. Ardiansyah, SH MH
  7. Gusfa Wendri, SH
  8. Jarkasman, SH
  9. Sergius Bosco Nitung, SH

‘’ Pemberhentian terhitung sejak ditetapkan pada hari Sabtu tanggal 04.03.23 jam 11.30 wib. Bagi mereka yg sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota KAI, kiranya jangan sekali-kali menggunakan Kartu Tanda Pengenal Advokat KAI yang ditandatangani oleh Advokat Siti Jamaliah Lubis, SH sebagai Presiden KAI dan Advokat Apolos Jarabonga, SH sebagai Sekjend KAI. Dan atribut lain milik KAI ISL,” kata Romi.

‘’Bila tetap menggunakan atribut tersebut maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” sambung Romi.

Ketua DPD KAI Prov Jambi, Budi Asmara,SH dikonfirmasi menjelaskan penyumpahan seorang advokat dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan dasar nama-nama yang diusul oleh organisasi advokat.

‘’Seseorang bisa tidaknya disumpah menjadi seorang advokat oleh Pengadilan Tinggi, tergantung dengan usulan dari organisasi advokat. Tidak bisa mengusulkan sendiri ke pengadilan tinggi untuk disumpah,” Kata Budi Asmara.

Dalam kasus ini, dikatakan Budi Asmara hasil putusan rapat pengurus DPD KAI Prov Jambi itu akan dikirimkan ke DPP KAI di Jakarta untuk melalui tahap peninjauan ulang.

‘’ Organisasi advokat berhak mengangkat dan memberhentikan advokat. Nah ini yang sedang kita jalankan. Nanti dokumen putusan ini akan kita kirim ke DPP KAI, pihak itulah yang akan memutuskan untuk meninjau ulang berita acara sumpah advokat yang sudah diberhentikan oleh DPD KAI Jambi. Nanti juga akan ditindak lanjuti ke MA (Mahkamah Agung) dan ke pengadilan tinggi dimana orang itu diangkat sumpah,” terangnya.

Budi Asmara menambahkan, ini adalah tahap pertama yang dilakukan oleh DPD KAI Prov Jambi terhadap anggotanya yang melanggar AD/ART. Kebijakan yang sama akan kembali dilakukan apabila kedepannya ada laporan anggota yang melakukan pelanggaran yang sama.

‘’Ini baru tahap pertama sembilan orang itu. Tidak menutup kemungkinan akan ada tahapan  berikutnya sesuai dengan laporan yang masuk ke kami,” tutupnya. (*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian    
Share:

2022, Pemkab Merangin Sukses Selenggarakan Program Bantuan Hibah Ke Ponpes. Berlanjut 2023 ?



Merangin | fokusinfo.com : Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Merangin berupa dana hibah untuk Pondok Pesantren pada tahun 2022 telah diterima dan dimanfaatkan oleh Ponpes yang terdaftar di Merangin. Program yang digagas oleh Bupati Merangin H Mashuri itu mendapatkan apresiasi penuh bukan saja oleh pihak Ponpes, tapi juga direspon positif oleh masyarakat.

‘’Ya terimakasih kami tak terhingga kepada Pemkab Merangin yang telah memberikan bantuan untuk pembangunan asrama. Alhamdulillah sudah selesai dan telah pula difungsikan sebagaimana mestinya,” Ungkap Ust Ma’awiyah, pimpinan Ponpes Salafiah Nurul Athfal Desa Simpang Limbur beberapa waktu yang lalu.

Kesuksesan program hibah Ponpes tersebut tidak lepas dari kinerja Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Merangin sebagai pihak yang diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan program tersebut.

‘’Alhamdulillah sesuai amanah yang disampaikan Bapak Bupati Merangin, telah kami salurkan dana hibah tersebut kepada pondok pesantren. Ini juga tidak lepas dari kerjasama Pemkab dan Kemenag Merangin,” kata Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Merangin, Suhelmi kepada media ini beberapa waktu yang lalu.

Diminta tanggapannya, Bupati Merangin, H Mashuri mengatakan program tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemkab.

‘’Itu sudah kewajiban kita sebagai umat muslim, yang mana pondok pesantren merupakan pendidikan yang betul-betul akan menjadikan manusia-manusia yang berpegang teguh kepada Al Quran dan hadis. Nanti kita harapkan para santri ini setelah keluar (lulus) dari pondok bisa menjadi pendakwah pendakwah yang nantinya akan kita tempatkan di setiap desa desa,” kata Mashuri diwawancara seusai acara isra’ mi’raj di Rantau Panjang, Tabir beberapa waktu yang lalu.

Meski tidak menjawab tegas apakah tahun 2023 Pemkab kembali akan memberikan bantuan hibah kepada Ponpes, dari jawaban dari Mashuri, tersirat program hibah tersebut tetap akan ada.

‘’Insyaallah pondok pesantren menjadi fokus perhatian saya,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Baru Saja Menginjak Masa Pensiun, Nasution Mulai Lupa. Terkait Proyek RKB di SDN 132 Sei Jering.



Merangin | fokusinfo.com : Pasca tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin lantaran menginjak masa pensiun, Nasution ternyata meninggalkan sejumlah ‘pekerjaan rumah’ yang ternyata belum selesai dikerjakan. Salah satunya yang terlihat di SDN 132 Sei Jering Kecamatan Pangkalan Jambu.

Baca juga : Di SDN 132 Sei Jering, ‘PR’ Nasution Belum Selesai

Dikonfirmasi, mantan Kadisdikbud Merangin, Nasution membenarkan bahwa itu adalah salah satu proyek di Disdikbud yang termasuk dalam tunda bayar.

‘’Iya itu proyek tunda bayar, baru cair 30 persen,” singkat Nasution melalui sambungan telepon.

Sayangnya Nasution menjawab lupa saat ditanyakan jadwal kontrak  pengerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak ketiga.

‘’Kontraknya dimulai bulan berapa saya lupa. Saya sudah pensiun, coba intip ke Diknas,” sambung Nasution.

Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan masyarakat bahwa di SDN 132 Sei Jering Pangkalan Jambu masih sedang berlangsung pembangunan RKB. Ketika tim media ini turun ke lokasi, terbongkarlah bahwa awal mula pengerjaan proyek itu dilaksanakan pada pertengahan Desember 2022. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Klarifikasi Kapus Simpang Limbur diRespons FMSB



Merangin | fokusinfo.com : Ketua Forum Masyarakat Simpang Limbur Bersatu (FMSB), Ahmad D membalas pernyataan bela diri dan klarifikasi yang disampaikan oleh Fifi Maisari beberapa waktu yang lalu.

Melalui media ini, Ahmad D membeberkan temuan-temuan mereka terkait kinerja dan kepemimpinan Fifi selama bertugas di Puskesmas Simpang Limbur.

‘’Dia masuk pagi, itu baru belakangan ini. Sebelumnya sering masuk jam sembilan dan pulang pukul sebelas. Itu salah satu poin dasar kami melaporkannya ke Bupati,” kata Ahmad D mengawali pembicaraan.

Baca juga : Merasa diZolimi, Kapus Simpang Limbur Tangkis Tudingan FMSB

Terkait dana kapitasi BPJS, Ahmad D menegaskan peruntukannya harus sesuai dengan peraturan. Tidak boleh digunakan berdasarkan kesepakatan.

‘’Itulah yang kami maksud dugaan korupsi. Dana itu kan diatur penggunaanya . ya seharusnya ikuti aturan itu,” singkat Ahmad.

‘’Nah informasi belakangan ini, dana itu digunakan untuk akreditasi puskesmas berdasarkan musyawarah. Tapi akreditasi itu tidak jadi, ya kenapa dana itu yang digunakan. Itukan dana untuk pegawai, bukan untuk akreditasi,” katanya.

Ahmad D lalu mengilustrasikan penggunaan dana desa dianggarkan untuk covid 19 yang dipastikan dana tersebut haruslah digunakan untuk keperluan penanganan covid 19, tidak boleh dialihkan untuk hal lain meskipun telah melalui musyawarah.

‘’Contohnya, ada anggaran covid 19, setelah dana itu sampai di desa lalu terjadi musyawarah agar dana itu jangan digunakan untuk penanganan covid tapi akan digunakan untuk pembangunan. Itu tetap tidak boleh walaupun niatnya baik. Apabila itu disalahgunakan ya salah. Apalagi sudah musyawarah jadinya kan kesalahan berjamaah. Semua orang yang ikut musyawarah ataupun menyetujui, ya bisa dikatakan diduga terlibat permufakatan jahat. Kami nilai itu ada indikasi korupsinya,” terang Ahmad D.

Terkait UGD pada malam tahun baru 2023 yang tidak dijaga, Ahmad D berpendapat Kapus juga harus bertanggung jawab atas kealpaan para pegawainya. ‘’Iya saya tahu UGD itu telah ada penanggung jawabnya. Meski demikian kesalahan bawahan juga merupakan kesalahan atasan, jangan lepas tanggung jawab,” tuturnya.

Ketua FMSB itu juga kembali menyoroti mobnas yang digunakan Fifi. Meski sebelumnya Fifi telah menyatakan alasan dirinya menggunakan mobnas tersebut. ‘’Oke lah satu unit ambulan dan satu unit pusling. Yang digunakan adalah mobil pusling. Tapi kelilingnya kemana ? kalau Bangko itu bukan lagi wilayah kerja dia,” ungkap Ahmad D.

Namun sayangnya ketika ditanyakan pendapatnya terkait Kapus sebelum Fifi juga menggunakan kendaraan itu, Ahmad D tidak mau tegas menjawab. ‘’Kapus dulu itu bukan urusan kami,” singkatnya.

Terakhir, Ahmad D mengangkat soal tidak ada komunikasi antara Fifi dan tokoh masyarakat. Juga keengganan Fifi menandatangani rekomendasi P3k honorer yang bertugas di Puskesmas itu.

‘’Soal tidak ada komunikasi, dia yang datang ke kampung orang seharusnya dia lah yang bersilaturahmi ke tokoh masyarakat sini. Yang lebih melukai itu, masak iya anak honor minta rekomendasi P3k tidak mau ditandatangani,” tutup Ahmad D. (*)

Reporter | Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com