Demi Mewujudkan Pembangunan Pasar, Pemdes Sido Lego Gugat Warganya.


Tabir Lintas | fokusinfo.com :
Keluarga Hesti Warga Desa Sido Lego merasa mendapatkan perlakuan intimidasi administratif dari Pemerintah Desa (Pemdes) Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas Kab. Merangin. Peristiwa itu terjadi kala mereka menerima surat pemberitahuan dari Pemdes agar mengosongkan sekaligus membongkar rumah kediaman mereka yang telah ditempati puluhan tahun.

 Baca Juga : Terima Surat dari Pemdes, Satu Keluarga Di Desa Sido Lego Panik

 Seiring perjalanan waktu secara mengejutkan  M. Fauzan Budi Saroko, SH. selaku Kuasa Hukum dari Pemerintah Desa (Pemdes) Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin tersebut, mengajukan Gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Bangko yaitu antara  Pemdes Sido Lego Melawan Hesti, warga Desa Sido Lego.

 Adapun sejumlah alasan penggugat mengajukan gugatan adalah bahwa Pemdes Sido Lego ada memiliki sebidang tanah seluas 3569 m2 sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 atas nama Pemdes Sido Lego. Asal usul tanah tersebut adalah pemberian secara khusus oleh pemerintah pada masa Kolonial Belanda di tahun 1939 untuk Desa Sido Lego guna diperuntukkan sebagai fasilitas prasarana umum dalam bentuk untuk Tanah Pasar Milik Desa.

 ‘’Jadi secara umum yang namanya fasilitas umum (pasar) tentulah dipergunakan untuk masyarakat melakukan aktivitas jual beli. Status lahannya mutlak milik Pemdes, tidak boleh diperjual belikan. Bila ada masyarakat yang menempatinya (memanfaatkan) maka akan dikenakan wajib pajak (retribusi). Dan bila suatu saat Pemdes membutuhkan tanah (untuk fasilitas umum) itu maka pihak yang menempatinya harus mengembalikan,” kata Fauzan.

 Dibeberkan fauzan terkait konteks kasus ini bermula saat Pemdes Sido Lego mengajukan pembangunan pasar desa ke Pemkab Merangin melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas DKUKMPP Kabupaten Merangin, yang mana usulan tersebut bisa disetujui yang salah satunya adalah tanah pasar yang akan di bangun sudah harus dalam keadaan kosong / tidak ditempati pedagang atau bangunan tempat tinggal yang masih dihuni.

 ‘’Pengajuan itu demi kemajuan desa. Atas pertimbangan agar pengusulan pembangunan pasar desa yaitu Pasar Mirasi milik Pemdes Sido Lego tersebut dapat tercapai, maka Pemdes Sido Lego melakukan sosialisasi dan memanggil ‘masyarakat pemanfaat pasar’ (pedagang) untuk bermusyawarah dan mufakat. Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2018 telah dicapai kesepakatan antara Pemdes Sido Lego dengan pemilik bangunan di Pasar Desa Sido Lego, termasuk Tergugat yang juga ikut menandatangani kesepakatan tersebut diwakili oleh anak laki-lakinya yang bernama Anggi.  Para pedagang siap membongkar sendiri bangunan yang telah mereka dirikan untuk diserahkan kembali ke Pemdes selambat lambatnya pada bulan Januari 2019, khusus terhadap bangunan yang ditempati Tergugat ada pengecualian yaitu selambatnya pada februari 2019,  pengecualian itu timbul lantaran bangunan tergugat bersifat permanen,” kata Fauzan.

 ‘’Ternyata setelah melewati waktu yang disepakati, Tergugat belum juga membongkar bangunan miliknya dengan alasan Tergugat, tanah yang mereka dirikan bangunan diatasnya merupakan tanah milik orang tuanya dengan bukti adanya surat keterangan hak atas tanah tertanggal 26 September 1977 dari Pasirah Kepala Marga Bathin V Kecamatan Tabir,” ungkap Fauzan.

 Sementara itu menurut Fauzan, kekuatan yang mendasari pihaknya melakukan gugatan terhadap pihak Hesti adalah dua kali pihak Hesti menggugat Pemdes Sido Lego, keduanya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangko.

 ‘’Tergugat telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangko sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 8/Pdt.G/2019/Pn.Bko) terhadap Pemdes Sido Lego dan instansi Pemerintah lainnya dengan maksud agar PN Bangko memutuskan bahwa tanah yang mereka tempati itu dinyatakan sebagai tanah milik orang tua Tergugat. Hasilnya PN Bangko telah memutuskan untuk menolak untuk keseluruhan dalil dalil dan tuntutan mereka,” tutur Fauzan.

 ‘’Atas Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor : 8/Pdt.G/2019/PN.Bko  tersebut, Tergugat juga telah menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, yang mana atas permohonan Banding tersebut, Pengadilan Tinggi Jambi dalam Putusannya Nomor :112/PDT/2019/PT JMB juga telah memutuskan menolak permohonan Banding Tergugat.” imbuhnya .

 

Masih dikatakan Fauzan, dengan telah adanya Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap, maka saat itulah Pemdes Sido Lego kembali menyurat Tergugat agar dapat kiranya dengan sukarela membongkar sendiri, namun Tergugat tetap tidak mengindahkannya.

  ‘’Lalu mereka kembali mengajukan gugatan ke PN Bangko dengan maksud dan alasan – alasan yang sama persis dengan gugatan sebelumnya padahal Putusan PN Bangko Nomor :8/Pdt.G/2019/PN Bko telah inkracht. Sama dimaksud disini yaitu walaupun dalam gugatan Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Bko si Penggugat adalah seorang laki laki bernama Ramilis, akan tetapi dalam posita gugatan dimaksud, laki – laki bernama Ramilis tersebut juga menyatakan dirinya sebagai ahli waris dari alm. Ramidin, sama persis seperti klaim dari  Tergugat yang dalam Putusan Perkara Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Bko juga menyatakan dirinya sebagai ahli waris dari alm. Ramidin. PN Bangko telah memutuskan dengan menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet ovankelijk veerklaard) sebagaimana dimaksud dalam Perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bangko dalam Putusannya Nomor : 21/Pdt.G/2021/PN Bko, yang atas putusan ini juga telah berkekuatan hukum tetap,” terang Fauzan.

 ‘’Jadi berdasarkan beberapa dalil itu maka Pemdes Sido Lego mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangko terhadap Tergugat. Kami menilai Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah mengusai tanah milik Pemdes Sido Lego dengan cara tanpa hak dan melawan hukum serta mengakibatkan kerugian pada Pemdes Sido Lego,” tutup Fauzan. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com