Merangin | fokusinfo.com : Pernyataan Humaini, Seorang pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muara Jernih sempat membuat heboh sebagian masyarakat. Betapa tidak, Humaini yang mengklaim telah membuat perjanjian dengan oknum perangkat desa demi lancarnya aktivitasnya itu, dia juga menyebut sejumlah nama para pelaku usaha PETI lainnya.
Baca Juga : Pernyataan Humaini Si Pelaku PETI di Muara Jernih ‘Pancing’ Kepekaan APH?
Dari kasus Humaini tersebut, muncul satu persatu kasus lainnya. Salah satunya adalah tanah lokasi pembangunan jalan setapak yang menjadi wilayah aktivitas PETI, disebut-sebut tidak ada surat hibahnya dari pemilik tanah kepada Pemdes. Hal ini menimbulkan polemik mengingat sudah cukup lama jalan setapak itu dibangun diduga menggunakan dana desa, diatas tanah yang statusnya milik pribadi.
Ketua BPD Muara Jernih, Hasbi kepada media ini mengatakan setahu dirinya pembangunan jalan setapak tersebut tidak ada surat hibahnya. Dia menduga kala itu ada sebentuk kesepakatan dan kepentingan pribadi.
‘’Saya menduga kala itu pembangunan jalan setapak tersebut ada kepentingan pribadi dari pihak-pihak tertentu. Yang jelas disitu ada kebunnya Pak Zulaili, mantan ketua BPD,” kata Hasbi.
‘’Setahu saya sesuai dengan ketentuan setiap pembangunan yang dananya bersumber dari negara, bila menggunakan lahan masyarakat maka harus ada surat hibahnya. Menurut saya bila lahan itu sudah ada hibahnya ke Pemdes, saya yakin tidak ada aktivitas PETI di situ. Lagi pula lahan lokasi PETI itu kan milik Pak Zulaili,” sambungnya. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian