Merangin | fokusinfo.com : Seorang pengusaha bidang konstruksi bernama Yaman baru saja melakukan hak jawab guna klarifikasi atas segala tudingan yang mengarah padanya. Melalui kuasa hukumnya, Abu Djaelani, S.Sy.
Dalam
hak jawab itu ada tiga poin yang diklarifikasi yaitu soal Jembatan Desa Pulau
Aro, Proyek pengadaan air bersih Desa Batang Kibul dan Aktivitas Galian C desa
Pulau Aro.
Baca
juga : Membela Diri, Yaman Sewa Jasa Pengacara Lakukan Hak Jawab
Rupanya
ada lagi kasus yang ‘menyerempet’ nama Yaman, kontraktor ternama di Merangin
itu. Nama Yaman disebut-sebut sebagai orang yang mengerjakan proyek pengadaan
air bersih di Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan. Manfaat proyek itu saat
ini juga dikeluhkan warga.
Baca
juga : Manfaat PAB Desa Nalo Gedang Dirasa Belum Optimal, Warga Mengeluh.
Informasi
yang media ini peroleh dari berbagai
sumber, proyek itu dikerjakan oleh CV Bima Pratama, pemilik perusahaan itu
disebut bernama Eko. Namun saat proses pembangunannya, Yaman kerap terihat di
lapangan.
Eko
dikonfirmasi membenarkan bahwa ‘bendera’ perusahaannya lah yang mendapatkan
proyek tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, Yaman lah yang berperan aktif.
‘’Ya
benar kalau status pemilikan perusahaan, saya lah yang punya. Tapi yang
mengerjakan proyek itu adalah Pak Yaman,” singkat Eko. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian