Tabir
Lintas | fokusinfo.com : Keluarga Hesti Warga Desa Sido Lego merasa mendapatkan
perlakuan intimidasi administratif dari Pemerintah Desa (Pemdes) Sido Lego
Kecamatan Tabir Lintas Kab. Merangin. Peristiwa itu terjadi kala mereka
menerima surat pemberitahuan dari Pemdes agar mengosongkan sekaligus membongkar
rumah kediaman mereka yang telah ditempati puluhan tahun.
Baca
Juga : Terima Surat dari Pemdes, Satu Keluarga Di Desa Sido Lego Panik
Seiring perjalanan waktu secara mengejutkan M. Fauzan Budi Saroko, SH. selaku Kuasa
Hukum dari Pemerintah Desa (Pemdes) Sido Lego Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten
Merangin tersebut, mengajukan Gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum ke
Pengadilan Negeri Bangko yaitu antara Pemdes
Sido Lego Melawan
Hesti, warga Desa Sido Lego.
Adapun
sejumlah alasan penggugat mengajukan gugatan adalah bahwa Pemdes Sido Lego ada
memiliki sebidang tanah seluas 3569 m2 sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat
Hak Pakai Nomor 5 atas nama Pemdes Sido Lego. Asal usul tanah tersebut adalah
pemberian secara khusus oleh pemerintah pada masa Kolonial Belanda di tahun
1939 untuk Desa Sido Lego guna diperuntukkan sebagai fasilitas prasarana umum
dalam bentuk untuk Tanah Pasar Milik Desa.
‘’Jadi
secara umum yang namanya fasilitas umum (pasar) tentulah dipergunakan untuk
masyarakat melakukan aktivitas jual beli. Status lahannya mutlak milik Pemdes,
tidak boleh diperjual belikan. Bila ada masyarakat yang menempatinya (memanfaatkan)
maka akan dikenakan wajib pajak (retribusi). Dan bila suatu saat Pemdes
membutuhkan tanah (untuk fasilitas umum) itu maka pihak yang menempatinya harus
mengembalikan,” kata Fauzan.
Dibeberkan
fauzan terkait konteks kasus ini bermula saat Pemdes Sido Lego mengajukan
pembangunan pasar desa ke Pemkab Merangin melalui surat yang ditujukan kepada
Kepala Dinas DKUKMPP Kabupaten Merangin, yang mana usulan tersebut bisa
disetujui yang salah satunya adalah tanah pasar yang akan di bangun sudah harus
dalam keadaan kosong / tidak ditempati pedagang atau bangunan tempat tinggal
yang masih dihuni.
‘’Pengajuan
itu demi kemajuan desa. Atas pertimbangan agar pengusulan pembangunan pasar
desa yaitu Pasar Mirasi milik Pemdes Sido Lego tersebut dapat tercapai, maka Pemdes
Sido Lego melakukan sosialisasi dan memanggil ‘masyarakat pemanfaat pasar’
(pedagang) untuk bermusyawarah dan mufakat. Selanjutnya pada tanggal 14
Desember 2018 telah dicapai kesepakatan antara Pemdes Sido Lego dengan pemilik bangunan
di Pasar Desa Sido Lego, termasuk Tergugat yang juga ikut menandatangani
kesepakatan tersebut diwakili oleh anak laki-lakinya yang bernama Anggi. Para pedagang siap membongkar sendiri bangunan
yang telah mereka dirikan untuk diserahkan kembali ke Pemdes selambat lambatnya
pada bulan Januari 2019, khusus terhadap bangunan yang ditempati Tergugat ada pengecualian
yaitu selambatnya pada februari 2019, pengecualian
itu timbul lantaran bangunan tergugat bersifat permanen,” kata Fauzan.
‘’Ternyata
setelah melewati waktu yang disepakati, Tergugat belum juga membongkar bangunan
miliknya dengan alasan Tergugat, tanah yang mereka dirikan bangunan diatasnya merupakan
tanah milik orang tuanya dengan bukti adanya surat keterangan hak atas tanah
tertanggal 26 September 1977 dari Pasirah Kepala Marga Bathin V Kecamatan Tabir,”
ungkap Fauzan.
Sementara
itu menurut Fauzan, kekuatan yang mendasari pihaknya melakukan gugatan terhadap
pihak Hesti adalah dua kali pihak Hesti menggugat Pemdes Sido Lego, keduanya
ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangko.
‘’Tergugat
telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangko sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan
Negeri Bangko Nomor 8/Pdt.G/2019/Pn.Bko) terhadap Pemdes Sido
Lego dan instansi Pemerintah lainnya dengan maksud agar PN Bangko memutuskan
bahwa tanah yang mereka tempati itu dinyatakan sebagai tanah milik orang tua Tergugat.
Hasilnya PN Bangko telah memutuskan untuk menolak untuk keseluruhan dalil dalil
dan tuntutan mereka,” tutur Fauzan.
‘’Atas
Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor : 8/Pdt.G/2019/PN.Bko tersebut, Tergugat juga telah menyatakan Banding
ke Pengadilan Tinggi Jambi, yang mana atas permohonan Banding tersebut, Pengadilan
Tinggi Jambi dalam Putusannya Nomor :112/PDT/2019/PT JMB juga telah memutuskan
menolak permohonan Banding Tergugat.” imbuhnya .
Masih
dikatakan Fauzan, dengan telah adanya Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum
Tetap, maka saat itulah Pemdes Sido Lego kembali menyurat Tergugat agar dapat
kiranya dengan sukarela membongkar sendiri, namun Tergugat tetap tidak
mengindahkannya.
‘’Lalu
mereka kembali mengajukan gugatan ke PN Bangko dengan maksud dan alasan –
alasan yang sama persis dengan gugatan sebelumnya padahal Putusan PN Bangko
Nomor :8/Pdt.G/2019/PN Bko telah inkracht. Sama dimaksud disini yaitu
walaupun dalam gugatan Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Bko si Penggugat adalah seorang
laki laki bernama Ramilis, akan tetapi dalam posita gugatan dimaksud, laki –
laki bernama Ramilis tersebut juga menyatakan dirinya sebagai ahli waris dari
alm. Ramidin, sama persis seperti klaim dari Tergugat yang dalam Putusan Perkara Nomor
8/Pdt.G/2019/PN Bko juga menyatakan dirinya sebagai ahli waris dari alm. Ramidin.
PN Bangko telah memutuskan dengan menyatakan Gugatan tidak dapat diterima (niet
ovankelijk veerklaard) sebagaimana dimaksud dalam Perkara yang telah
diputus oleh Pengadilan Negeri Bangko dalam Putusannya Nomor : 21/Pdt.G/2021/PN
Bko, yang atas putusan ini juga telah berkekuatan hukum tetap,” terang Fauzan.
‘’Jadi
berdasarkan beberapa dalil itu maka Pemdes Sido Lego mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri Bangko terhadap Tergugat. Kami menilai Tergugat telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum karena telah mengusai tanah milik Pemdes Sido Lego dengan
cara tanpa hak dan melawan hukum serta mengakibatkan kerugian pada Pemdes Sido
Lego,” tutup Fauzan. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian