Telusuri Jejak Digital, Ternyata RP Diputuskan 4 Tahun Penjara | Status Hukum Oknum Pegawai PUPR.

Merangin | fokusinfo.com : Polemik ‘legalitas’ status kepegawaian RP (Randy Pratama) seorang ASN bertugas di PUPR Kabupaten Merangin terus bergulir menjadi pembicaraan publik. Lantaran RP pernah tersandung kasus Narkoba dan telah pula menjalani hukuman penjara. Ironisnya meskipun diduga surat rekomendasi pemecatan dari BKN telah diterima Pemkab Merangin namun hingga saat ini RP dikabarkan masih berstatus ASN dan melaksanakan tugas seperti pegawai lainnya.

Baca Juga : Diduga Ada Surat Rekomendasi Pemecatan RP dari BKN | Status Hukum OknumPegawai PUPR.

Narasi yang berkembang di publik, RP tidak dipecat karena hanya dipenjara selama dua tahun dan pihak Pemerintah Kabupaten Merangin dalam kasus ini masih belum mengetahui peran RP, apakah pengguna / pemakai atau pengedar narkoba.

‘’Wajarlah dia tidak dipecat. Kan hanya menjalani hukuman penjara 2 tahun, bahkan kurang. Dan lagi masih belum pasti juga dia itu pengedar, informasinya dia hanya pemakai,” kata seorang warga yang tidak mau namanya dituliskan.

Media ini mencoba menelusuri jejak digital putusan Pengadilan Negeri Bangko atas kasus tersebut. Ternyata didalamnya tertera bahwa Randy Pratama diputuskan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp.800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman penjara dua bulan. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com