Perbincangan sejumlah warga di ‘kedai kopi’ menarik media ini untuk mengupas dan mengangkat kembali kasus tersebut sebagai sarana edukasi dan kontrol sosial masyarakat. Pasalnya dalam perbincangan sejumlah warga itu ada percakapan yang membandingkan perlakuan pemerintah kabupaten Merangin terhadap para pegawai pemerintah yang tersandung kasus hukum.
‘’Saya tahu itu kasus lama yang mencuat kembali baik di media sosial hingga jadi topik perbincangan ditengah publik. Saya saja secara pribadi juga mempertanyakan kenapa orang lain (PNS lainnya) yang tersandung hukum bisa diberhentikan, namun RP itu sampai sekarang masih bertugas. Saya rasa ada pembiaran,” kata warga itu.
Meski demikian, warga itu cukup memahami bila status RP dikaitkan dengan hubungannya ke beberapa orang ‘kuat’ di Merangin sehingga tersirat RP dipagari oleh orang-orang kuat tersebut.
‘’Setahu saya dia itu anak dari orang terpandang juga. Dengan dasar itu saya tidak yakin Pemkab berani memberikan sanksi kepadanya,” pungkas warga itu.
Kabid PSDM BKPSDM, Joni Setiawan dikonfirmasi mengarahkan agar mempertanyakannya ke Kabag Hukum Setda Merangin.
‘’Kalau soal itu silahkan tanya saja ke Kabag Hukum,” singkatnya. (TimInvestigasi)
Redaktur : TopanBohemian