Bangko Barat | fokusinfo.com : 54 Warga Bukit Beringin (E2) Kecamatan Bangko Barat mengeluh telah empat tahun mengurus penerbitan sertifikat tanah R namun hingga kini sertifikat yang didamba itu belum juga diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Negara) Merangin.
Padahal untuk mengikuti pengurusan sertifikat itu warga dipatok biaya yang tidak murah. Informasi yang media ini peroleh dari beberapa orang peserta, mereka dimintai dana mencapai Rp. 4 juta persertifikat.
‘’Setahu saya awalnya ada 57 orang warga yang mengikuti pengurusan penerbitan sertifikat itu, namun belakangan tiga orang mengundurkan diri. Kami mengurusnya sejak 2016 lalu dan dimintai biaya Rp. 4 juta dengan sistim pembayaran bisa dicicil,” kata seorang peserta yang tidak ingin namanya ditulis.
Menurut warga itu dalam empat tahun ini mereka belum juga mendapatkan informasi kepastian penerbitan sertifikat, sementara tidak lama lagi jabatan Kepala Desa akan berakhir. Mereka khawatir saat berakhirnya jabatan Kades, kepengurusan sertifikat yang mereka dambakan akan terbengkalai.
‘’Panitianya kan dari pihak pengurus desa itu sendiri. Nah apabila mereka tidak menjabat lagi kami khawatir proses kepengurusan sertifikat akan terbengkalai. Padahal saya pribadi sudah lunas membayarnya,” ungkap warga itu.
‘’Kami tahunya sama panitia, dan mereka lah yang harusnya tanggung jawab persoalan ini,” tambahnya.
Kepala Desa Bukit Beringin, Dayat dikonfirmasi mengakui biaya pengurusan sertifikat tanah R di desanya mematok biaya sebesar Rp. 4 juta sesuai musyawarah masyarakat. Meskipun tidak merinci untuk apa kegunaan biaya sebanyak itu, namun secara global Dayat mengatakan sebagian besar dana diberikan untuk oknum pegawai BPN inisial Am sebagai biaya kepengurusan.
‘’Memang biayanya Rp.4 juta. Tiga juta kami berikan kepada Pak Am, beliau yang meminta sebesar itu. Sementara 1 jutanya digunakan untuk operasional panitia. Dan lagi banyak juga masyarakat yang belum lunas membayar. Kalau tidak salah hanya belasan orang yang sudah lunas membayarnya,” terang Kades.
Sementara itu menurut seorang pegawai BPN Merangin, saat ini AM telah memasuki masa pensiun. Namun yang lebih mengejutkan saat ini Am berada di dalam penjara akibat tersandung kasus hukum.
‘’Bapak Am sudah pensiun. Tapi sekarang saya dengar beliau tersandung kasus hukum, informasinya ada di penjara,” singkat pegawai BPN itu. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian