Merangin | fokusinfo.com : RP seorang PNS yang bertugas di Dinas PUPR Merangin menjadi perbincangan hangat di tengah publik lantaran dirinya pernah menjalani hukuman penjara terkait tindak pidana narkotika pada 2015 silam. Uniknya setelah keluar dari penjara hingga saat ini RP terpantau masih bertugas di PUPR Merangin.
Baca Juga : StatusHukum Oknum Pegawai PUPR Merangin Jadi Polemik Publik
Informasi terbaru yang didapatkan media ini dari berbagai sumber menyebutkan bahwa rekomendasi pemecatan RP dari status PNS telah lama dikirimkan oleh pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) kepada Pemkab Merangin bersamaan dengan empat nama PNS lainnya yang kala itu telah dilakukan pemecatan.
‘’Kala itu ada lima orang PNS yang direkomendasikan oleh pihak BKN agar dipecat. Tapi terlaksana empat orang saja yang dipecat, satu orang yaitu RP tidak dilakukan pemecatan,” bebernya.
‘’Isu yang saya dengar kala itu, meskipun telah ada rekomendasi BKN namun keputusan tetap dikembalikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Merangin,” ungkapnya.
Sementara itu sebelumnya Kabid PSDM BKPSDM, Joni Setiawan dikonfirmasi mengarahkan agar mempertanyakannya ke Kabag Hukum Setda Merangin.
‘’Kalau soal itu silahkan tanya saja ke Kabag Hukum,” singkatnya. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian