Merangin | fokusinfo.com : Randy Pratama (RP) seorang PNS yang bertugas di Dinas PUPR Merangin menjadi perbincangan hangat di tengah publik lantaran dirinya pernah menjalani hukuman penjara terkait tindak pidana narkotika pada 2015 silam. Uniknya setelah keluar dari penjara hingga saat ini RP terpantau masih bertugas di PUPR Merangin.
Baca Juga : Surat Rekomendasi Dari BKN Disebut ‘Kunci’ Terangnya Kasus RP | StatusHukum Oknum Pegawai PUPR.
Investigasi media ini mendapatkan informasi terbaru bahwa kala itu pernah dibentuk tim yang beranggotakan dari sejumlah unsur pemerintahan Kabupaten Merangin. Pembentukan tim merupakan respon dari Pemkab terhadap rekomendasi dari BKN terkait sejumlah oknum ASN yang diduga tersandung hukum.
Inspektur Inspektorat Merangin, Hatam Tafsir dikonfirmasi membenarkan adanya pembentukan tim tersebut. Namun dirinya menolak memberikan keterangan yang lebih substansial mengingat pihaknya hanyalah sebagai anggota.
‘’Memang benar dulu ada pembentukan tim. Ketuanya Sekda, sekretarisnya pihak BKPSDM sementara kami hanya anggota. Jadi saya tidak bisa menjawab ataupun menanggapi persoalan itu,” singkat Hatam. (Investigasi)
Redaktur : TopanBohemian