Tokoh-Tokoh Adat Bicara, Otoritas Mengarah Ke Lubuk Bumbun

Meneropong Jejak Nikah Siri Kades Kungkai. 

Merangin | fokusinfo.com : Penegakan hukum adat terkait skandal pernikahan siri Kades Kungkai dengan seorang perempuan bernama Fera sepertinya belum bisa eksekusi. Pasalnya timbul polemik antara Pemdes (Pemerintah Desa) Tanjung Ilir dan Pemdes Lubuk Bumbun soal pihak mana yang berhak menjatuhkan denda adat kepada Kades Kungkai (Sapardi) dan Fera.

Baca Juga : Kades Tanjung Ilir & Kades Lubuk Bumbun Saling Adu Argumen

Kasus ini terus menggelinding hingga sejumlah tokoh-tokoh adat Merangin ikut angkat suara. Namun disayangkan tokoh-tokoh itu bersuara atas diri mereka pribadi, bukan sebagai lembaga adat dengan alasan tiap daerah memiliki hukum adat tersendiri.

Seperti diungkapkan Azra’i Husin atau akrab disapa Bang Kadok. Menurut pendapat pribadinya mengutip pepatah adat ‘dimano ranting di patah di situ  ayek di ciduk, dimano tembilang di cacak di situ tanaman tumbuh’.

‘’Sudah jelas itu, KTP nya Lubuk Bumbun, Ibunya orang Lubuk Bumbun, tinggal di Lubuk Bumbun, nikah di Lubuk Bumbun, yang menikahkan Imam Lubuk Bumbun, otomatislah Fera itu warga Lubuk Bumbun,” Kata Bang Kadok.

Dia juga mendorong Lembaga adat setempat untuk melakukan ‘jemput bola’ bila persoalan belum juga diselesaikan (lama selesai). Menurutnya tindakan tersebut diperpolehkan karena menyangkut adat, masyarakat dan harga diri suatu daerah.

‘’Lembaga adat bisa jemput bola. Panggil nenek mamak yang bersangkutan dan tanya bagaimana kasus tersebut. Bila belum selesai juga maka gelar rapat adat,” tuturnya.

Ketua Lembaga Adat Merangin (LAM), Abdullah Gemuk khusus dalam kasus ini meletakkan dulu jabatannya sebagai ketua LAM saat menyampaikan pendapatnya. Menurut pandangan pribadinya dimana orang lahir maka disitulah kependudukan yang bersangkutan yang berarti lembaga adat daerah itulah yang harus menyelesaikan persoalan tersebut.

‘’Sebaiknya kedua lembaga adat kecamatan yaitu lembaga adat kecamatan Bangko dan lembaga adat kecamatan Margo Tabir duduk bersama menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

‘’Ditingkat kecamatan masalah ini serahkan saja sama Bayhaki, dia Ketua Lembaga Adat Margo Tabir. Selesailah di tangannya,” tambah Abdullah Gemuk

Sementara itu ketua lembaga adat Kecamatan Margo Tabir, Bayhaki dikonfirmasi menyanggupi penyelesaian kasus tersebut. Langkah awal dikatakan Bayhaki adalah memanggil lembaga adat dua desa tersebut.

‘’Kami akan undang Lembaga Adat Desa Tanjung Ilir dan LA Lubuk Bumbun. Juga para nenek mamak Fera baik dari sebelah ibunya dan juga sebelah almarhum bapaknya,” kata Bayhaki .(*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com