Seorang informan kepada media ini mengatakan program PTSL di desa Nalo Gedang itu dilaksanakan pada tahun 2018. Setelah melalui berbagai proses akhirnya sertifikat dapat diterbitkan. Namun ketika sertifikat telah diserahkan kepada pihak desa, timbullah biaya yang dibebankan kepada masyarakat pemilik sertifikat yang ingin mengambil. Dana yang diminta juga bervariasi yaitu Rp.200 ribu hingga Rp.1 juta persertifikat.
‘’Setahu saya PTSL itu gratis. Biaya yang ditimbulkan ditanggung oleh negara. Karena itulah warga banyak yang keberatan menebus sertifikat itu,” ujar informan yang tidak ingin namanya ditulis namun siap bersaksi bila kasus ini naik ke ranah hukum. (*)
Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian