Hipotesis Kades Lubuk Bumbun, Lempar Otoritas Ke Lembaga Adat Desa Tanjung Ilir.

Meneropong Jejak Nikah Siri Kades Kungkai. 

Merangin | fokusinfo.com : Beberapa waktu yang lalu di Desa Kungkai Kecamatan Bangko terjadi gerakan protes oleh sejumlah masyarakat terkait skandal Kepala Desa mereka yang dituding melakukan pernikahan siri.

Baca Juga : Meneropong Jejak Nikah Siri Kades Kungkai. Bingung Lembaga Adat Menular ke Pemdes

Akhirnya Kepala Desa Lubuk Bumbun, Amrun mengakui bahwa Fera adalah warganya. Namun terkait persoalan yang terjadi bukanlah wewenang lembaga adat Lubuk Bumbun.

‘’Ya memang setelah kami telusuri KTP nya Fera itu masih berstatus warga Lubuk Bumbun. Namun kasus nikah siri Kades Kungkai dan Fera itu prosesnya terjadi di Desa Tanjung Ilir. Maka lembaga adat mereka lah yang memiliki wewenang  bila timbul denda adat,” ungkap Amrun.

Menurut Amrun, pribahasa dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung atau dimana tembilah dicacak disitu tanaman tumbuh  maka otomatis orang-orang ditempat itulah yang memiliki otoritas. ‘’Seharusnya mereka yang bergerak, bukan kami,” tambah Amrun

Sementara itu pihak Desa Tanjung Ilir baik Kepala Desa maupun  ketua lembaga adat hingga berita ini dipublikasikan belum bisa dihubungi. (*)

Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com