Ketua panitia PTSL Desa Nalo Gedang Irwan Soni membantah adanya pungutan dana lebih, kecuali Rp.200 ribu persertifikat yang digunakan untuk biaya administrasi. Ketua BPD Desa Nalo Gedang, Khairul Anwar juga menyatakan tidak ada pungutan dana lebih, hanya saja Khairul Anwar mengatakan biaya administrasi sebesar Rp.250 ribu persertifikat, bukan Rp.200 ribu seperti yang disampaikan oleh ketua panitia.
Baca Juga : Program PTSL Nalo Gedang. Panitia Urung Raup Untung Gara-Gara Perbup ?
Merespon pernyataan itu, seorang warga Desa Nalo Gedang yang mengaku sertifikatnya belum diambil karena kendala biaya, dirinya menantang panitia PTSL dan Pemdes Nalo Gedang untuk segera menyerahkan sertifikat itu kepada masyarakat yang berhak.
Warga yang tidak ingin namanya ditulis itu mengatakan bila yang dikatakan oleh ketua Panitia dan BPD adalah benar, berarti semua sertifikat yang sekarang diduga menumpuk di kantor desa, telah lunas dibayar oleh masyarakat sehingga harus segera diserahkan.
Menurut warga itu, saat sebelum pengukuran dulu seluruh warga yang ingin mengurus sertifikat program PTSL telah menyerahkan uang sebanyak Rp.200-250 ribu persertifikat kepada panitia.
‘’Bila dikatakan biaya pengambilan sertifikat hanya Rp.200 – Rp.250 ribu, artinya seluruh sertifikat itu telah lunas dan harus segera diserahkan kepada pemiliknya. Apa lagi alasan pihak desa ataupun panitia menahan sertifikat kami itu,” tegasnya. (*)
Reporter : DedeRiskadinata
Redaktur : TopanBohemian