6 Ha Tanah TKD Desa Lantak Seribu Tak Tau Rimbanya. Tomas Laporkan Ke Bupati Merangin

    
 
 Photo Supri Yang Di Ambil Dari Akun FB Supriono Laser

Merangin Fokusinfo.com- Didesa lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang berdasarkan  SK (Surat Keputusan) Bupati Merangin  No.447 Tahun 2004 Menunjuk Petani dan (TKD) Tanah Kas Desa  peserta plasma proyek perkebunan inti rakyat (PIR) Transmigrasi perkebunan Kelapa Sawit PT.Krisna Duta Agroindo lokasi Desa Lantak Seribu. Berdasarkan SK tersebut Desa Lantak Seribu Mendapat tiga Kapling  dengan Ukuran 6 Ha yang diperuntukkan untuk tanah TKD Desa lantak seribu dengan No Kapling Lokasi 629, 447, dan 585. Hasil tamnah tersebut dapat dipergunakan untuk menambah PAD Desa lantak Seribu untuk meningkatkan pembangunan.

Dari hasil copian surat pengaduan tokoh masyarakat (Tomas) Desa Lantak Seribu ke Bupati Merangin yang diberikan kepada Fokusinfo.com dengan isi, menanyakan kepada kepala Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang tentang TKD Desa Lantak Seribu sesuai surat keputusan Bupati Merangin No.447 Tahun 2004.
Disamping itu TKD Desa Lantak Seribu sepengetahuan Tokoh Masyarakat sudah dikuasi oleh masyarakat umum.

Terakir permintaan Tokoh Masyarakat Desa Lantak Seribu, apa bila dalam proses kepemilikan oleh masyarakat umum tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum tokoh masyarakat meminta agar ditindak lanjuti sesuai dengan hukum, dan hasil yang selama ini dikembalikan Kedesa Lantak Seribu.

Supri Salah satu tokoh masyarakat membenarkan adanya kejanggalan terkait TKD di Desa Lantak seribu, makanya kami dari tokoh masyarakat dengan ini menyurati bupati merangin untuk meminta kejelasan tentang duduk perkara TKD Desa lantak Seribu.
Dari hasil investigasi kami dari tokoh masyarakat Desa Lantak Seribuk Ungkap Supri, bahwa tenah tersebut tidak dikuasai desa lagi, sudah berpindah tangan kepada masyarakat umum, besar kemungkinan tanah tersebut diperjual belikan.

Tanggapan yang sama disampaikan Yosep Mantan Sekdesa Desa Lantak seribu, mengatakan saya jadi Sekdes sudah hampir 20 tahun sepengetahuan saya belum ada PAD Desa kemasukan dari tanah TKD, Soalnya yang mengurus tentang tanah TKD langsung kepala Desa dan saya selaku sekdes tidak diberi tau.

Reporter : Supriadi


Reporter : Supriadi
Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com