Photo Lokasi Tanah R Didesa Rasau
Kades
: Samapai Saat Ini Laporan Keuangan Belum Masuk Kedesa
Merangin Fokusinfo– Tanah Restan (R) Merupakan
Tanah sisa pembagian lahan didalam Unit Permungkiman Transmigrasi (UPT) yang
telah diserahkan ke Pemerintah Daerah
Terhadap
tanah R yang belum di mamfaatkan dapat diberikan secara geratis kepada Transmigrasi pemecah
Kepala Keluarga (KK) yang ditetapkan
oleh Bupati / Walikota yang berpedoman kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Didesa Rasau Kecamatan Renah Pamenag
tanah R diperjualkan kepada warga untuk pengembangan KK sebanyak 120 kapling
dengan ukuran perkapling 15 x 20 M
dengan harga mencapai Rp.10 juta/kapling.
Hal tersebut diakui oleh salah satu
warga desa rasau yang namanya enggan disebut mengatakan “ memang benar tanah R
dengan letaknya dekat jembatan Sungai Rasau sudah dikaplingkan dengan ukuran 10
X 15M, dengan harga Rp 10 juta di pinggir jalan, Rp.7 juta bagian dalam”.ungkap
warga
Disamping itu tambah warga “untuk 120
jumlah kaplingan ada juga warga yang punya uang mengambil dua kapling, padahal
pembentukan awal diperuntukkan bagi warga desa rasau yang belum memiliki rumah
dari kalangan ekonomi menengah kebawah”.
Kepala desa Rasau Parsi.SH,
dikomfirmasikan fokusinfo.com membenarkan adanya kejadian pengaplingan dan
penjualan tanah R kepada warga Desa Rasau sewaktu beliu belum menjabat selaku
Kepala Desa.
“ya memang benar perangkat Desa sewaktu
belum saya menjabat melakukan pengaplingan tanah R untuk pengembangan KK, kalau
tidak salah harga perkapling mencapai Rp 10 juta” ungkap Parsi.
Disamping itu jelas Kepala Desa Rasau,
program pengaplingan tanah R ini sangat
membuat saya geram,karena Berita Acara dan dokumen-dokumen tentang kapling
tersebutbut oleh panitia sampai saat ini tidak di beritahukan ke saya selaku
Kades terpilih, mengenai dananya berapa dan untuk apa Desa juga belum dapat
laporan. Jelas Kades.
Reporter: Supriadi