Saiful Hadi seorang warga Langling kepada media ini mengatakan bahwa dengan telah menyandang status dijatuhi hukum adat itu maka Sunyono tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa.
‘’Pak Sunyono tidak berhak lagi menjabat sebagai perangkat desa, karena telah merekat status kena hukum adat,” kata Saiful Hadi, beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, salah satu poin persyaratan menjadi perangkat desa adalah tidak pernah dihukum adat oleh masyarakat dalam kabupaten Merangin selama kurun waktu lima (5) tahun terakhir.
‘’Kami berpegang pada Perda Merangin nomor 05 tahun 2016 tentang pedoman dan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan kepala desa dan perangkat desa. Ada disana tertera perangkat desa tidak boleh kena hukum adat, jika kena maka harus diberhentikan,” jelasnya.
Masih dikatakan Saiful Hadi, persoalan ini telah diadukan oleh warga ke pihak kecamatan, dengan tembusan ke Bupati Merangin, DPRD Merangin, BPMPD Merangin namun hingga saat ini belum ada respon.
‘’Kami melaporkan ini karena hingga saat ini Kades belum juga mencopot jabatan Sunyono. Semestinya Kades juga paham aturan. Dan lagi kami curiga ada apa-apanya, kenapa Kades masih mempertahankan Sunyono sebagai Kaur Pembangunan di Desa Langling,” katanya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Desa Langling, Zayadi menyatakan memang benar telah mengeluarkan keputusan menjatuhi hukum adat kepada Sunyono.
‘’Kami telah mengeluarkan surat pernyataan tertanggal 25 Februari 2017 bahwa Sunyono telah dihukum adat atas perlakuannya yang terjadi pada 24 Februari 2017,” kata Zayadi. (*)
Reporter : Topan Bohemian