Photo Firdaus,
Sh Kabag Hukum Pemda Merangin
Merangin
fokusinfo.com – Tanah Restan (R) Merupakan Tanah sisa pembagian lahan didalam
Unit Permungkiman Transmigrasi (UPT) yang telah diserahkan ke Pemerintah Daerah
Terhadap tanah R yang belum di mamfaatkan dapat
diberikan secara geratis kepada
Transmigrasi pemecah Kepala Keluarga (KK)
yang ditetapkan oleh Bupati / Walikota yang berpedoman kepada Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Didesa Rasau
Kecamatan Renah Pamenag tanah R diperjualkan kepada warga untuk pengembangan KK
sebanyak 120 kapling dengan ukuran perkapling
15 x 20 M dengan harga mencapai Rp.10 juta/kapling.
Hal tersebut
dibenarkan oleh salah satu warga desa rasau yang namanya enggan disebut
mengatakan “ memang benar tanah R dengan letaknya dekat jembatan Sungai Rasau
sudah dikaplingkan dengan ukuran 10 X 15M, dengan harga Rp 10 juta di pinggir
jalan, Rp.7 juta bagian dalam”.ungkap warga
Disamping itu
tambah warga “untuk 120 jumlah kaplingan ada juga warga yang punya uang
mengambil dua kapling, padahal pembentukan awal diperuntukkan bagi warga desa
rasau yang belum memiliki rumah dari kalangan ekonomi menengah kebawah”.
Kepala desa
Rasau Parsi.SH, dikomfirmasikan fokusinfo.com membenarkan adanya kejadian
pengaplingan dan penjualan tanah R kepada warga Desa Rasau sewaktu beliu belum
menjabat selaku Kepala Desa.
“ya memang
benar perangkat Desa sewaktu belum saya menjabat melakukan pengaplingan tanah R
untuk pengembangan KK, kalau tidak salah harga perkapling mencapai Rp 10 juta”
ungkap Parsi.
Disamping itu
jelas Kepala Desa Rasau, program pengaplingan tanah R ini sangat membuat saya geram,karena Berita
Acara dan dokumen-dokumen tentang kapling tersebutbut oleh panitia sampai saat
ini tidak di beritahukan ke saya selaku Kades terpilih, mengenai dananya berapa
dan untuk apa Desa juga belum dapat laporan. Jelas Kades.
Terkait
berita tersebut sudah di publikasikan fokusinfo.com pada selasa (1/8) yang
banyak menimbulkan komentar baik dari masyarakat maupun dari kalangan
pemerintah.
Firdaus.Sh Selaku
Kabag Hukum Setda Merangin kali ini angkat bicara, “tidak di benarkan adanya
Jual Beli tanah yang di kuasi negara, apa lagi untuk keuntungan pribadi, itu
sangat bertantangan dengan hukum” ungkap Kabag Hukum.
“Kalau memang
benar di Desa Rasu Kecamatan Renah Pamenang telah terjadi jual beli tanah
Restan (R) 120 kapling dengan harga mencapai Rp 10 juta kemasyarakat itu sudah
menyalahi dan bertentangan dengan hukum” Jelasnya lagi
Yang amat
penting ungkap Kabag Hukum, Panitia harus siap mengembalikan dana tersebut ke
masyakat, soalnya dalam pengurusan izin SK Bupati Tanah R yang akan di
mamfaatkan masyarakat untuk pengembangan Kepala Keluarga (KK) sama sekali tidak
di kenakan biaya dari masyakat, tidak ada alasan panitia melakukan pemungutan
dana apa lagi jual beli Tanah R.
Sekali lagi ungkap
Firdaus, untuk pengurusan izin dan penerbitan SK Bupati sama sekali masyarakat
tidak dikenakan biaya, mau tak mau panitia yang telibat dalam penyimpanan dana
tersebut harus mengembalikan kepada masyarakat.
“dalam waktu
dekat ini kami bakal melakukan investigasi Kedesa Rasau, untuk melakukan
pengecekan tentang kebenaran kejadian tersebut, kalau memang benar secepat mungkin
saya akan melaporkan Kebapak Bupati”.ungkap Kabag Hukum