Baru Ingin Mulai Usaha Malah Diduga ‘Dikadalin’, Pengusaha Asal Pekan Baru Melapor ke Polisi



Merangin | fokusinfo.com : Nasib sial dialami oleh Pujianto seorang pengusaha asal Pekan Baru yang berniat mengembangkan usaha di Merangin. Dia merasa mengalami penipuan dan penggelapan oleh seorang warga inisial RW. Atas kejadian itu Pujianto mengalami kerugian materil dan imateril sehingga dirinya melaporkan persoalan itu ke Polres Merangin pada senin 5 Juni 2023.

 

Kepada media ini, Pujianto menceritakan awalnya pada September 2021 kebetulan dia sedang berada di rumah koleganya bernama Sapri di wilayah Kelurahan Pematang Kandis, Bangko. Dalam perbincangan keduanya, Sapri menawarkan kepada Pujianto untuk membuka Izin Kayu Rakyat (KR) untuk daerah Desa Mentawak dan Desa Nalo Tantan. Kala itu Sapri merekomendasi seorang inisal RW untuk mengurus penerbitan KR tersebut.

 

‘’Sebagai pengusaha yang patuh dengan ketentuan perundang-undangan maka saya melakukan usaha itu inginnya yang resmi. Makanya saat ditawarkan mengurus KR saya jadi tertarik. Pak Sapri lalu menyarankan agar Pak RW yang mengurusnya karena RW seorang Ganis dari PT HAN,” kata Pujianto.

 

Diteruskan Pujianto. Pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB terjadi pertemuan di rumah Sapri. Singkat cerita terjadilah kesepakatan, RW menjamin KR yang diminta Pujianto akan terbit dalam waktu satu bulan seraya meminta biaya kepengurusan sebesar Rp.100 juta.

 

‘’Ternyata janji satu bulannya tidak tepat. RW menghubungi saya pada Senin 21 Februari sekira pukul 13.00 WIB atau 5 bulan dari awal pertemuan,” ungap Pujianto.  

 

Saat menghubungi itu, atas permintaan RW dengan alasan untuk mengambil nomor antrian kepengurusan izin KR, RW meminta Pujianto mentransfer uang sebesar Rp.21 Juta ke rekening Bank BCA atas nama Richo Waluyo dan  Rp.10 juta ke Bank Mandiri atas nama Nico Andrianto.

 

‘’Saya mengirim uang tersebut ke dua Bank. Lalu pada selasa 31 Mei 2022 sekira pukul 07.00 WIB RW kembali menelpon saya agar mengirim kembali uang sebesar Rp.50 juta. Saya transfer lah uang yang diminta ke rekening BCA atas nama Richo Waluyo. Alasannya kala itu untuk menyelesaikan kepengurusan tersebut dan berjanji dalam dua minggu KR bisa terbit,” cerita Pujianto.

 

Lagi lagi janji yang dikatakan RW tidak terbukti. RW menghubungi Pujianto kembali pada 15 Agustus 2022 dengan maksud meminta uang sebesar Rp.2 juta dengan alasan biaya jalan petugas survey dinas kehutanan. Uang yang diminta itupun kembali di penuhi oleh Pujianto dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Richo Waluyo.

 

‘’Jadi karena lelah menanti dan lelah pula menagih janji, akhirnya pada 21 September 2022 RW menyerahkan satu bundel berkas yang diklaim sebagai KR yang diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyerahan dilakukan kepada paman saya bernama Kung Nam di toko kaca sinar surya di jambi. Dia juga klaim izin KR saya itu sudah selesai dan bisa digunakan,” kata Pujianto.

Lima bulan kemudian tepatnya pada pada Jumat 10 Maret 2023 Pujianto baru akan mulai usaha. Sebelum beraktivitas Pujianto terlebih dahulu meminta temannya yang bernama Nanang untuk mengecek izin di sistem Kementrian Lingkungan Hidup. Pujianto klaim Nanang adalah orang yang mengerti soal izin KR.

 

‘’Nah saat rekan saya mengecek izin KR itu ternyata  perizinan itu tidak dapat digunakan. Saya panik lalu saya hubungi RW tapi hingga saat ini dia tidak bisa dihubungi. Akhirnya saya melaporkan kejadian yang saya alami ini ke Polisi,” pungkasnya.

 

Sementara itu Toni Irwan Jaya, SH kuasa hukum Pujianto dikonfirmasi mengatakan ada dugaan penipuan dan penggelapan oleh RW kepada kliennya Pujianto.

 

‘’Kami menduga ada unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang inisial RW kepada klien kami bernama Pujianto.” singkat Toni. (*)

 

Reporter | Redaktur : TopanBohemian   

 

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com