Merangin | fokusinfo.com : Nasib sial dialami oleh Pujianto seorang pengusaha asal Pekan Baru yang berniat mengembangkan usaha di Merangin. Dia merasa mengalami penipuan dan penggelapan oleh seorang warga inisial RW. Atas kejadian itu Pujianto mengalami kerugian materil dan imateril sehingga dirinya melaporkan persoalan itu ke Polres Merangin pada senin 5 Juni 2023.
Kepada
media ini, Pujianto menceritakan awalnya pada September 2021 kebetulan dia
sedang berada di rumah koleganya bernama Sapri di wilayah Kelurahan Pematang
Kandis, Bangko. Dalam perbincangan keduanya, Sapri menawarkan kepada Pujianto
untuk membuka Izin Kayu Rakyat (KR) untuk daerah Desa Mentawak dan Desa Nalo
Tantan. Kala itu Sapri merekomendasi seorang inisal RW untuk mengurus
penerbitan KR tersebut.
‘’Sebagai
pengusaha yang patuh dengan ketentuan perundang-undangan maka saya melakukan
usaha itu inginnya yang resmi. Makanya saat ditawarkan mengurus KR saya jadi
tertarik. Pak Sapri lalu menyarankan agar Pak RW yang mengurusnya karena RW
seorang Ganis dari PT HAN,” kata Pujianto.
Diteruskan
Pujianto. Pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB terjadi pertemuan di rumah Sapri.
Singkat cerita terjadilah kesepakatan, RW menjamin KR yang diminta Pujianto akan
terbit dalam waktu satu bulan seraya meminta biaya kepengurusan sebesar Rp.100
juta.
‘’Ternyata
janji satu bulannya tidak tepat. RW menghubungi saya pada Senin 21 Februari sekira
pukul 13.00 WIB atau 5 bulan dari awal pertemuan,” ungap Pujianto.
Saat
menghubungi itu, atas permintaan RW dengan alasan untuk mengambil nomor antrian
kepengurusan izin KR, RW meminta Pujianto mentransfer uang sebesar Rp.21 Juta ke
rekening Bank BCA atas nama Richo Waluyo dan Rp.10 juta ke Bank Mandiri atas nama Nico
Andrianto.
‘’Saya
mengirim uang tersebut ke dua Bank. Lalu pada selasa 31 Mei 2022 sekira pukul
07.00 WIB RW kembali menelpon saya agar mengirim kembali uang sebesar Rp.50
juta. Saya transfer lah uang yang diminta ke rekening BCA atas nama Richo
Waluyo. Alasannya kala itu untuk menyelesaikan kepengurusan tersebut dan
berjanji dalam dua minggu KR bisa terbit,” cerita Pujianto.
Lagi
lagi janji yang dikatakan RW tidak terbukti. RW menghubungi Pujianto kembali
pada 15 Agustus 2022 dengan maksud meminta uang sebesar Rp.2 juta dengan alasan
biaya jalan petugas survey dinas kehutanan. Uang yang diminta itupun kembali di
penuhi oleh Pujianto dengan cara transfer ke rekening BCA atas nama Richo
Waluyo.
‘’Jadi
karena lelah menanti dan lelah pula menagih janji, akhirnya pada 21 September
2022 RW menyerahkan satu bundel berkas yang diklaim sebagai KR yang diterbitkan
oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyerahan dilakukan kepada
paman saya bernama Kung Nam di toko kaca sinar surya di jambi. Dia juga klaim
izin KR saya itu sudah selesai dan bisa digunakan,” kata Pujianto.
Lima
bulan kemudian tepatnya pada pada Jumat 10 Maret 2023 Pujianto baru akan mulai
usaha. Sebelum beraktivitas Pujianto terlebih dahulu meminta temannya yang
bernama Nanang untuk mengecek izin di sistem Kementrian Lingkungan Hidup.
Pujianto klaim Nanang adalah orang yang mengerti soal izin KR.
‘’Nah
saat rekan saya mengecek izin KR itu ternyata perizinan itu tidak dapat digunakan. Saya
panik lalu saya hubungi RW tapi hingga saat ini dia tidak bisa dihubungi.
Akhirnya saya melaporkan kejadian yang saya alami ini ke Polisi,” pungkasnya.
Sementara
itu Toni Irwan Jaya, SH kuasa hukum Pujianto dikonfirmasi mengatakan ada dugaan
penipuan dan penggelapan oleh RW kepada kliennya Pujianto.
‘’Kami
menduga ada unsur penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang inisial
RW kepada klien kami bernama Pujianto.” singkat Toni. (*)
Reporter
| Redaktur : TopanBohemian