Diduga Menuduh Perusahaan Tanpa Akurasi Data, Camat Nalo Tantan diSomasi



Merangin | fokusinfo.com : Camat Nalo Tantan, Agus Salim disomasi oleh pihak PT Delonik Lestari Raya (DLR) atas surat laporan resmi yang dikirimkan Camat Nalo Tantan kepada sejumlah Institusi dan instansi terkait keberadaan PT DLR di Merangin.

 

Dalam surat laporan yang menggunakan kop surat Pemerintah Kabupaten Merangin Kecamatan Nalo Tantan Itu, mereka klaim bahwa PT DLR beroperasi di wilayah Desa Baru Nalo dan Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan.

 

Mereka juga menuding PT DLR telah melakukan eksploitasi kayu di wilayah hutan tanpa adanya koordinasi dan laporan kepada Pemdes maupun Pemkec Nalo Tantan serta tidak ada sosialisasi kepada masyarakat setempat.

 

Tidak hanya itu, dalam surat yang memiliki nomor 100/ / Pemtrantibum / KCNTT / 2023 tertanggal 6 Juni itu, mereka juga menuding PT DLR tidak melakukan reboisasi peremajaan penanaman kembali di Hutan HP dalam wilayah eksploitasi tersebut. 

 

Dengan adanya surat tersebut memancing PT DLR untuk mengambil tindakan. Pasalnya selain menyangkut reputasi dan kredibilitas perusahaan, apa yang dituduhkan dalam surat yang ditandatangani oleh Camat Nalo Tantan Agus Salim itu tidaklah benar.

 

Langkah awal PT DLR adalah mensomasi Camat Nalo Tantan untuk segera klarifikasi dan meminta maaf atas kekeliruan dalam surat laporan yang sebelumnya telah dikirimkan camat ke sejumlah instansi dan institusi terkait tudingan terhadap eksistensi PT DLR di Merangin.

 

Dalam surat somasi tersebut berisikan bantahan dari PT DLR atas tudingan Pemerintah Kecamatan Nalo Tantan diantaranya  berdasarkan perizinan dan data yang dimiliki bahwa PT DLR tidak berada dalam wilayah Kecamatan Nalo Tantan dan berdasarkan peta lokasi IUPHHK-HTI, PT DLR berada di tiga Kecamatan yaitu Tabir Barat, Sungai Manau dan Pangkalan Jambu.

 

‘’Sudah kita kirimkan somasi kepada Camat Nalo Tantan melalui PT POS Indonesia. Kita minta Camat meminta maaf dan mencabut surat yang sudah dikirimkannya itu. Karena ini menyangkut reputasi dan krebilitas perusahaan klien kami,” kata M Fauzan Budi Saroko, salah seorang kuasa hukum PT DLR.

 

Sementara itu Camat Nalo Tantan, Agus Salim hingga berita ini dipublikasikan masih dalam upaya konfirmasi dari tim untuk meminta klarifikasinya. Media ini akan menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada pihak yang berkaitan dengan kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)

 

Reporter : TimRedaksi

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com