Merangin | fokusinfo.com : Kasus kecelakaan kerja berujung kematian yang menimpa Rais, seorang pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai berakhir dengan perdamaian antar keluarga korban dan pengusaha PETI. Hal itu diungkapkan kakak korban saat dijumpai di rumah orang tuanya di Desa Rantau Alai beberapa waktu yang lalu.
‘’Pertimbangan
kami dikarenakan ada itikad baik dari pengusaha untuk bertanggung jawab. Mulai dari
mengubur, mendo’a tujuh hari sampai 40 hari serta akan menafkahi anak dan
istrinya,” kata Kakak korban.
‘’Prosesi
perdamaian dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perangkat
desa. Bahkan perdamaian itu ditegaskan dalam surat pernyataan perdamaian yang
ditandatangani oleh Kepala Desa, saya dan saksi lainnya,” ujar Kakak korban.
‘’Jadi
kami tidak akan mempersoalkan ini ke ranah hukum, cukup secara adat saja,”
sambungnya.
Informasi
yang media ini peroleh Rais meninggal dunia pada Selasa 16 Mei 2023, sekitar
pukul 17.00 WIB disebabkan tebing tempat korban bekerja runtuh dan seketika
menimbun tubuhnya. Rais meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih
balita.
Sementara
itu pengusaha PETI disebut-sebut bernama Putra berdomisili di Desa Rantau Alai.
Pemilik lahan PETI disebut-sebut bernama Saipul berdomisili di Desa Pelangki
dalam kecamatan yang sama. (*)
Reporter
: GondoIrawan
Redaktur
: TopanBohemian