Dugaan Maladministrasi Menerpa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Pencairan Dana Tunjangan Perumahan



Merangin | Fokusinfo.com : Fauziah, Sekwan DPRD Merangin baru baru ini menjadi perbincangan dikalangan publik. Dia disebut-sebut telah mencairkan dana tunjangan perumahan anggota DPRD tanpa didasari Perbup.

 

Informasi yang media ini peroleh dari sejumlah sumber mengatakan ada temuan oleh BPK terkait Perbup Nomor 6 tahun 2017 tentang hak keuangan dan adminsitrasi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah. Yang mana pada pasal 15 tertera tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp.13.200.000. Nominal itu disebut terlalu besar sehingga BPK menyarankan agar merubah Perbup tersebut.

 

‘’Informasinya menurut BPK tunjangan perumahan yang standar itu sebesar Rp.7.400.000. Jadi pihak BPK menyarankan agar Perbup itu diubah,” kata sumber yang belum mau namanya ditulis.

 

Masih dikatakan sumber informasi, Fauziah pun mencairkan dana tunjangan perumahan untuk bulan Mei 2023 sebesar Rp.7.400.000 / anggota DPRD sesuai nominal yang disebut oleh BPK. Namun dalam pencairan itu ternyata Perbup belum ada perubahan.

 

‘’Setahu saya secara administrasinya untuk mencairkan dana itu dasarnya adalah Perbup, SK Bupati. Nah ini kan Perbupnya belum berubah, masih Rp.13,2 juta tapi ibu Sekwan mencairkan Rp.7,4 juta. Itu dasar pencairannya apa,” ungkapnya.

 

‘’Mestinya kan diubah dulu Perbupnya lalu akan terbitlah SK Bupati. Nah berapapun nominal yang tertera di Perbup yang telah diubah itu maka sebesar itu pula uang yang boleh dicairkan,” sambungnya.

 

Fauziah, Sekwan DPRD Merangin dikonfirmasi via telpon aplikasi Whatsapp membenarkan telah mencairkan tunjangan perumahan anggota DPRD pada Mei 2023. Dia beralasan pencairan tunjangan perumahan yang diterima oleh 34 anggota DPRD Merangin sebesar Rp.7,4 juta / anggota itu berdasarkan rekomendasi dari BPK.

 

‘’Berdasarkan rekomendasi dari BPK ya dicairkanlah dana sebanyak itu. Dan lagi saya juga tidak punya dasar menahan pencairan dana tunjangan perumahan itu,” kata Fauziah.

 

Soal adanya saran dari BPK untuk merubah Perbup, Fauziah juga membenarkannya. Diungkapkannya kesalahan lantaran rumus yang dipakai tidak mengacu pada Permendagri.

 

‘’Menurut pihak BPK itu kesalahan dari Perbup tersebut adalah rumus yang dipakai tidak mengacu pada Permendagri. Tapi saya tahunya Perbup itu sudah ada. Dan yang harus bertanggung jawab Perbup itu ya Bupati lah, namanya juga kan Peraturan Bupati,” ungkap Fauziah seraya mengaku telah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Merangin terkait kasus ini. (*)

 

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian.

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com