Merangin | Fokusinfo.com : Fauziah, Sekwan DPRD Merangin baru baru ini menjadi perbincangan dikalangan publik. Dia disebut-sebut telah mencairkan dana tunjangan perumahan anggota DPRD tanpa didasari Perbup.
Informasi
yang media ini peroleh dari sejumlah sumber mengatakan ada temuan oleh BPK
terkait Perbup Nomor 6 tahun 2017 tentang hak keuangan dan adminsitrasi
pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah. Yang mana pada pasal 15 tertera
tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar Rp.13.200.000. Nominal itu disebut
terlalu besar sehingga BPK menyarankan agar merubah Perbup tersebut.
‘’Informasinya
menurut BPK tunjangan perumahan yang standar itu sebesar Rp.7.400.000. Jadi
pihak BPK menyarankan agar Perbup itu diubah,” kata sumber yang belum mau
namanya ditulis.
Masih
dikatakan sumber informasi, Fauziah pun mencairkan dana tunjangan perumahan
untuk bulan Mei 2023 sebesar Rp.7.400.000 / anggota DPRD sesuai nominal yang
disebut oleh BPK. Namun dalam pencairan itu ternyata Perbup belum ada
perubahan.
‘’Setahu
saya secara administrasinya untuk mencairkan dana itu dasarnya adalah Perbup,
SK Bupati. Nah ini kan Perbupnya belum berubah, masih Rp.13,2 juta tapi ibu
Sekwan mencairkan Rp.7,4 juta. Itu dasar pencairannya apa,” ungkapnya.
‘’Mestinya
kan diubah dulu Perbupnya lalu akan terbitlah SK Bupati. Nah berapapun nominal
yang tertera di Perbup yang telah diubah itu maka sebesar itu pula uang yang
boleh dicairkan,” sambungnya.
Fauziah,
Sekwan DPRD Merangin dikonfirmasi via telpon aplikasi Whatsapp membenarkan
telah mencairkan tunjangan perumahan anggota DPRD pada Mei 2023. Dia beralasan
pencairan tunjangan perumahan yang diterima oleh 34 anggota DPRD Merangin
sebesar Rp.7,4 juta / anggota itu berdasarkan rekomendasi dari BPK.
‘’Berdasarkan
rekomendasi dari BPK ya dicairkanlah dana sebanyak itu. Dan lagi saya juga
tidak punya dasar menahan pencairan dana tunjangan perumahan itu,” kata
Fauziah.
Soal
adanya saran dari BPK untuk merubah Perbup, Fauziah juga membenarkannya. Diungkapkannya
kesalahan lantaran rumus yang dipakai tidak mengacu pada Permendagri.
‘’Menurut
pihak BPK itu kesalahan dari Perbup tersebut adalah rumus yang dipakai tidak
mengacu pada Permendagri. Tapi saya tahunya Perbup itu sudah ada. Dan yang
harus bertanggung jawab Perbup itu ya Bupati lah, namanya juga kan Peraturan
Bupati,” ungkap Fauziah seraya mengaku telah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri
Merangin terkait kasus ini. (*)
Reporter
: DedeRiskadinata
Redaktur
: TopanBohemian.