Kerinci | fokusinfo.com : Rp 5 miliar lebih uang terkait kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci tahun 2017-2021 disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Penyitaan itu merupakan kelebihan bayar yang dikembalikan oleh dewan. Hal itu disampaikan oleh Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola, SH.MH kepada media ini beberapa waktu yang lalu.
‘’Uang
itu merupakan pengembalian atau penyelamatan keuangan kerugian negara, yang
merupakan kelebihan bayar sebagaimana penghitungan BPKP sebagai ahli
penghitungan kerugian negara. Jumlah tepatnya Rp. 5.027.802.069,” Kata Kajari,
Anton.
Menurutnya
tindakan yang mereka lakukan dalam rangka penyelesaian perkara sebagaimana
diamanatkan pimpinan. ‘’Kita tidak hanya melakukan penindakan terhadap
pelakunya, tapi juga penyelamatan kerugian negara,” ujarnya.
Anton
juga mengatakan proses penghitungan diserahkan kepada pihak BNI menggunakan
mesin hitung agar akurat. ‘’Sudah dihitung langsung oleh bank BNI menggunakan
mesin penghitung dan disimpan di BNI, kembali ke kas negara. Namun nantinya
tetap akan menjadi barang bukti saat persidangan,” pungkasnya. (*)
Reporter
: DedeRiskadinata
Redaktur
: TopanBohemian