Indikasi Pembiaran Oleh Pemkab Tebo Atas Aktivitas PT APN Terasa, Waka DPRD Merangin Sesalkan



Merangin | fokusinfo.com : Tindakan Caspari, Staf ahli Bupati Tebo yang sempat melarang jurnalis untuk mengekspos status perizinan PT APN (Andika Perkasa Nusantara), diduga berkaitan dengan sikap pembiaran yang telah dilakukan oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Tebo terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

Sebagai penyelenggara negara yang merekat otoritas kewenangan wilayahnya dan didukung oleh SDM (Sumber daya manusia) memadai, tidak mungkin Pemerintah Tebo tidak mengetahui kegiatan korporasi yang beraktivitas di wilayahnya. Apalagi perusahaan besar dengan investasi dan cakupan lahan garapan yang besar pula.

Baca juga : Pemkab Tebo Bongkar Status Perizinan PT APN, Caspari Sempat ‘Larang’ JurnalisMengekspos

Terkait dengan sejumlah warga Merangin yang memperjuangkan hak atas tindakan PT APN yang menggarap lahan perkebunan mereka, Waka DPRD Merangin, H Zaidan Ismail , SH.I angkat bicara.  

Ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu, Zaidan membeberkan data hasil penelitian yang telah didapatkan dari berbagai sumber. Yang pada intinya pihak perusahaan mencuri start dalam menjalankan usahanya.

‘’Jadi izin yang dikantongi PT APN itu baru izin prinsip. Masih panjang lagi prosesnya barulah mereka bisa terjun ke lapangan menggarap. Jadi selama perizinan belum lengkap maka PT APN tidak boleh bergerak (menggarap lahan) sama sekali,” kata Zaidan.

‘’Sederhananya yang namanya izin prinsip itu seperti ini, Pemerintah berprinsip menyetujui perusahaan membangun usahanya di wilayah tertentu. Nah setelah diberi izin maka harus melengkapi persyaratan lainnya di wilayah yang dituju itu seperti persetujuan warga, amdal, ganti rugi dan lainnya. Jadi izin prinsip itu masih awal lah, masih banyak lagi persyaratan yang harus dipenuhi,” terang Zaidan.

Selain menyesalkan sikap Pemkab Tebo yang terkesan membiarkan aktivitas PT APN, Zaidan juga meminta tanggung jawab perusahaan tersebut atas penggarapan yang telah dilakukan pada 40 hektar lahan kebun karet hak warga Merangin.

‘’Lahan kebun warga Merangin yang telah digarap itu harus diganti. Hitung perbatangnya juga kompensasi ekonomi warga yang kehilangan pendapatannya dari hasil bumi karet itu.  Ya, karena karet yang ditumbangkan itu masih produktif dan selama kasus ini bergulir mereka tidak bisa menyadap karet kembali. Bila perusahaan tidak mau mengganti maka kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Zaidan.

Sementara itu hingga berita ini dipublikasikan pihak PT APN belum bisa dikonfirmasi. Sementara Ardiansyah, managemen PT APN yang biasa memberikan keterangan diisukan saat ini telah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. (*)

Reporter : DedeRiskadinata

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com