Merangin | fokusinfo.com : Polres Merangin dikabarkan akan digugat sebesar Rp.4,1 Milyar berkaitan dengan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sany yang telah diamankan oleh Polres dari kecamatan Tabir Barat pada Maret 2021 lalu. Pengamanan alat berat diduga karena digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Baca Juga : Melalui Praperadilan, Polres Merangin Bakal Digugat Rp. 4,1 M
Sayangnya, sidang perdana Praperadilan yang seyogyanya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bangko pada Selasa 31 Mei 2022, pihak Polres Merangin tidak menghadirinya.
Syafridhan Fikri Lubis, SH Kuasa Hukum dari Herry Chandra mengatakan setahu dirinya jadwal sidang dilaksanakan pada pukul 09.00. WIB namun hingga pukul 11.00 WIB belum juga dilaksanakan proses persidangan.
‘’Sebelum
jam 09.00 WIB saya sudah tiba di PN. Saya dipanggil masuk ruang sidang pada
sekira pukul 11.30 WIB. Dalam ruang sidang ternyata pihak Polres tidak hadir,”
kata Fikri panggilan keseharian Syafridhan Fikri Lubis.
Ketidakhadiran pihak Polres Merangin dalam sidang perdana praperadilan itu dibenarkan Humas PN Bangko, Dr. Sayed Fauzan, SH.MH yang didampingi Jubir PN Bangko, Miryanto, SH.MH saat dikonfirmasi disela kesibukan aktivitasnya.
Sayed mengatakan karena saat itu merupakan sidang
pertama dan termohon tidak hadir, maka untuk kelanjutan jadwal sidang kedua pihak
PN Bangko akan kembali memanggil pihak Polres Merangin.
‘’Sidang pertama sudah kita panggil sesuai dengan rilis
panggilan tapi mereka belum datang walaupun telah menerima relis panggilan itu.
Jadi hakim yang mengadili dan memeriksa perkara Prapid ini sesuai dengan Kuhap,
akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Itu jadwalnya pada pekan depan
tanggal 7 Juni 2022,” kata Sayed.
Sayed menjelaskan, apabila pada panggilan kedua
termohon dalam hal ini Pihak Polres Merangin tidak datang juga maka sidang akan
dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.
‘’Bila pihak termohon tidak juga datang pada
panggilan kedua maka sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka (pihak
Polres Merangin, red). Karena sidang Prapid ini waktunya hanya tujuh hari,”
terang Sayed.
Menurut
Sayed, ketidak hadiran pihak Polres Merangin untuk menjalani sidang Prapid kala
itu, karena ada aktivitas lain. ‘’Tadi terkonfirmasi ke Panitera Pengganti,
informasinya mereka ada kesibukan lain. Tapi kemungkinan besar pada jadwal
sidang kedua nanti mereka akan datang,” tutup Sayed. (*)
Reporter | Redaktur : TopanBohemian