Merangin | fokusinfo.com : Entah kebetulan atau tidak, setelah viral beritanya lantaran ketahuan publik menetapkan honorarium sebesar Rp.10 juta untuk diri sendiri, Sekda Merangin Fajarman mengembalikan uang yang telah terlanjur masuk ke rekeningnya itu dikembalikan ke Negara.
Sebagai seorang yang menjabat Sekda, mungkin publik menilai tindakan Fajarman yang menetapkan nominal honor untuk dirinya sendiri sebesar Rp.10 juta itu hal yang wajar. Ternyata hasil investigasi tim media ini, penetapan honorarium terikat pada Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dan diduga Fajarman melanggarnya.
Tidak bisa dipungkiri, terbukanya kasus ini berkaitan dengan adanya Gerakan Mosi Tidak Percaya (GMTP) oleh 18 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Merangin terhadap Fajarman. Sebagai seorang yang menjabat Sekda, Fajarman dituding menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Padahal dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman bertugas selama ini seharusnya Fajarman mengerti dengan tata administrasi dan tatanan hukum.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Arinata, SH MH dikonfirmasi mengatakan dalam kasus ini Polres Merangin menempatkan diri dalam sikap pasif, menunggu apabila ada laporan dari masyarakat.
‘’Untuk kasus ini kita dalam posisi menunggu apabila ada laporan dari masyarakat. Apalagi ini kan masalahnya harus ada pemeriksaan terlebih dahulu dari inspektorat, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah),” singkat Kapolres. (Tim)
Redaktur : TopanBohemian