LBH MK Siap Dampingi Masyarakat / Ormas Lapor Sekda Merangin | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan


Merangin | fokusinfo.com :
Sekda Merangin Fajarman terus menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Apalagi belakangan diketahui Bupati Merangin Mashuri seperti meng-amin-i GMTP (Gerakan Mosi Tidak Percaya) oleh 18 OPD. Dari GMTP itu pula terkuak tindakan curang Fajarman yang menetapkan honorarium dirinya yang melebihi standar Perpres 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Baca juga : RKA Honorarium Sekda Diduga Diselundupkan, Inspektur Inspektorat Bingung| Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan

Entah kebetulan atau tidak, setelah viral beritanya lantaran ketahuan publik menetapkan honorarium sebesar Rp.10 juta untuk diri sendiri, Sekda Merangin Fajarman mengembalikan uang yang telah terlanjur masuk ke rekeningnya itu ke Negara. Selengkapnya klik disini Sekda Merangin Kembalikan Uang Ke Negara,Kabag Hukum Beber Syarat Perubahan SK | Ketahuan Nambah Honorarium Kelewatan.

Praktisi Hukum Berdomisili di Merangin, Syafridhan Fikri Lubis, SH berpendapat kasus tersebut secara hukum telah melakukan tindakan pidana yang artinya secara hukum bisa dilaporkan.

‘’Setelah saya pelajari dan cermati ada unsur tindak pidana dalam kasus Sekda ini. Bukti awalnya adalah pengembalian uang ke negara tanpa dasar yang jelas,” kata Fikri panggilan keseharian Syafridhan Fikri Lubis.

Menurut Fikri, pada umumnya pengembalian uang ke negara memiliki dasar yang kuat seperti adanya temuan BPK atau inspektorat dalam gabungan APIP. Namun dalam kasus Sekda ini tidak jelas dasar pengembaliannya.

‘’Biasanya kan ada dasarnya pengembalian uang ke negara. Contohnya, berdasarkan temuan BPK dalam proyek bla bla bla ditemukan kelebihan bayar maka dikembalikan uang ke negara sebesar sekian sekian. Nah dalam kasus Sekda ini apa dasarnya, apakah berdasarkan kesadaran Sekda telah melakukan bla bla bla maka dikembalikan uang ke negara sebesar sekian sekian,” terang Fikri.

‘’Dan lagi pengembalian uang ke Negara tidak menghilangkan dugaan tindak pidananya. Justru pengembalian itu menunjukkan bukti kesalahan. Tinggal pembuktian saja lagi ada unsur kesengajaan atau kealpaan,” sambung Fikri.

Fikri yang juga memimpin Lembaga Bantuan Hukum Mahkota Keadilan (LBH MK) itu membuka ruang kepada masyarakat ataupun ormas yang berniat melaporkan Sekda Merangin ke APH (Aparat Penegak Hukum). Informasi itu disampaikannya mengingat kemungkinan ada masyarakat atau ormas yang berniat melapor tapi merasa takut ataupun kurang paham hukum. Padahal kasus tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan siapapun berhak melaporkannya. (*)

Reporter : GondoIrawan

Redaktur : TopanBohemian

Share:

Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumlah Pembaca

Advertisement

YouTube Fokus Info VisuaL

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support

BTemplates.com