Merangin | fokusinfo.com : Isnaniah, seorang pegawai Puskesmas Simpang Limbur melaporkan akun facebook (fb) bernama Santi Susilawati yang diduga dikuasai oleh SS warga Desa Pinang Merah kecamatan Pamenang Barat. SS diinformasikan juga bekerja di Puskesmas yang sama.
Baca juga : Merasa dilecehkan, Pegawai Puskesmas Simpang Limbur Lapor Pemilik AkunFB SS Ke Polres Merangin
Kepada media ini, Isnaniah membeberkan bahwa pada awalnya tidak ada persoalan antara dirinya dengan SS. Persoalan muncul lantaran SS memposting status di beranda fb dengan narasi yang menyudutkan dirinya dan melampirkan pula foto tanpa seizin Isnaniah.
‘’Sebelumnya tidak ada masalah antara saya sama ibu itu. Tapi kok tiba-tiba dia posting foto saya dengan kalimat yang tidak enak dibaca. Itukan sudah wilayah publik, bisa dibaca oleh semua orang. Dan itu sangat mengganggu saya,” kata Isnaniah setelah keluar dari ruang penyidik Polres Merangin, Kamis 23 Juni 2022.
Diterangkan Isnaniah, awal mula kasus tersebut malahan terjadi antara dirinya dengan Kepala Puskesmas (Kapus) Simpang Limbur. Kala itu dirinya meminta kebijaksanaan dari Kapus agar tidak ditugaskan pada sif malam karena dirinya memiliki bayi yang harus disusui. Isnaniah juga klaim telah mempersiapkan petugas pengganti selama dirinya dalam keadaan menyusui dan saat itu Kapus menyetujuinya.
‘’Saya dapat informasi Ibu Kapus akan merombak kebijakan baru. Khusus pembagian sif tugas (jaga) malam saya meminta agar tidak ditugaskan malam karena punya anak dalam masa menyusui. Awalnya ibu Kapus setuju. Tapi tahu-tahu nama saya tetap ada di jadwal sif malam,” kata Isnaniah.
‘’Saya tanyakanlah kepada Ibu Kapus kenapa itu bisa terjadi. Soalnya kan sebelumnya dia setuju tapi kok tiba-tiba dirubah tanpa memberi tahu saya. Dan kala itu Ibu Kapus jawab itu adalah kebijakan dia,” Sambung Isnaniah.
Menurut Isnaniah, setelah mempertanyakan hal itu kepada Kapus dengan berat hati dirinya menerima juga. Namun tiba-tiba dirinya mendapatkan informasi bahwa fotonya diposting di beranda fb bernama Santi Susilawati dengan kalimat yang dirasa melecehkan.
Muhammad Zen SH, Kuasa hukum Isnaniah kepada media ini mengatakan pemeriksaan pelapor dilaksanakan pada kamis 23 Juni 2022 pukul 09.00 WIB di Polres Merangin. Dalam pemeriksaan itu sedikitnya ada 12 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya.
‘’Pemeriksaan kira-kira 3 jam tadi dilaksanakan. Semua pertanyaan dapat dijawab oleh klien kami,” kata M Zen.
Menurut M Zen dalam kasus itu ada kemungkinan pemeriksaan berkembang ke pihak-pihak lain. Soalnya awal perselisihan antara kliennya dan Kepala Puskesmas, SS tidak berada di tempat. Tapi tiba-tiba malah memposting sesuatu yang konteksnya dinilai berkaitan dengan perselisihan yang telah terjadi sebelumnya antara kliennya dengan Kapus.
‘’Jadi terlapor ini mungkin saja ingin menunjukkan loyalitas terhadap atasannya dengan postingan itu. Tapi malah mencipta persoalan baru,” tutup M Zen. (*)
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian