fokusinfo.com | Merangin : Rabu 8 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Siefron Hadi alias Asep didampingi kuasa hukumnya Abu Djaelani S Sy melaporkan seorang warga inisial AL ke Polres Merangin.
Laporan tersebut didasari atas tindakan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh AL melalui platform media sosial facebook. Yang mana satu akun diduga dikuasai oleh AL memposting foto sekaligus kalimat yang membuat Asep merasa dirugikan.
‘’Saya merasa narasi kalimat dalam postingan status itu bernada mengancam eksistensi saya. Imbasnya saya dan keluarga jadi tertekan. Apalagi foto saya juga dilampirkan dalam status itu yang membuat saya menjadi tidak nyaman,” kata Asep.
‘’Tadi sudah saya laporkan ke Polres, saya sudah di BAP. Semoga kasus ini lekas selesai,” sambung Asep.
Abu Djaelani, Kuasa Hukum Asep berpendapat apa yang dilakukan oleh AL merupakan tindak pidana yang membuat kliennya dirugikan. Maka sebagai kuasa hukum dirinya akan berbuat semaksimal mungkin untuk menegakkan supremasi hukum sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan.
Reporter : GondoIrawan
Redaktur : TopanBohemian